PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID -Bangka Belitung tengah menghadapi dilema besar dalam tata kelola pertanahan. Persoalan HPL (Hak Pengelolaan Lahan), HP (Hutan Produksi), dan HTI (Hutan Tanaman Industri) bukan hanya soal izin dan batas wilayah, tetapi menyangkut langsung nasib masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah.
Dalam kondisi ini, keberadaan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) hadir sebagai pilar solusi yang mengedepankan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dengan pendekatan seimbang antara pembangunan ekonomi, sosial, dan konservasi lingkungan.
Masalah pertanahan yang terjadi di Bangka Belitung selama ini dinilai kerap menimbulkan ketimpangan. Izin lahan kerap dikuasai perusahaan besar yang seringkali menimbulkan konflik dengan hak masyarakat adat dan petani kecil.
Adapun ketidaktegasan tata kelola izin HPL, HP, dan HTI menimbulkan keresahan, terutama terkait kepastian hak kelola masyarakat atas tanah yang telah lama mereka garap.
Secara akademis, isu ini dinilai termasuk problematika tumpang tindih regulasi, lemahnya pemetaan bidang kepemilikan, serta kurangnya perlindungan hak-hak masyarakat lokal di tengah modernisasi dan perluasan industri kehutanan.
Dari aspek regulasi, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan pelaksananya memang memberikan landasan hukum bagi pengelolaan kawasan hutan, termasuk HTI dan HP.
Namun, dalam praktiknya sering terdapat celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengajukan izin konsesi luas. Kondisi ini memicu deforestasi dan berkurangnya ruang hidup serta sumber mata pencaharian masyarakat lokal.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sejatinya telah mengeluarkan berbagai peraturan daerah terkait tata ruang dan pemanfaatan lahan, seperti Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, serta dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada RPJPD dan RPJMD. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih membutuhkan harmonisasi lebih kuat antara kebijakan dan kondisi sosial masyarakat.
Menanggapi hal ini, Widi Prasetyo Eros, Sekretaris Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2028, menyatakan bahwa HIPMI mengambil peran strategis sebagai mediator sekaligus pelopor solusi berbasis kemitraan.
“HIPMI berpandangan bahwa pengelolaan lahan haruslah inklusif, memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal dan menjaga ekosistem lingkungan. Solusinya bukan sekadar menolak keberadaan HTI atau kebijakan pertanahan, melainkan mencari titik temu agar pemerintah dapat mengatur dan mengawasi izin konsesi agar tidak berdampak negatif pada masyarakat,” ujar Widi.
- Baca Juga: Jejak PT HLR Kantongi Status HTI di Babel, Rina Tarol Ungkap Celah Perizinan Hingga Terbitnya Izin
HIPMI mendorong penerapan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Dengan pendekatan ini, HIPMI berharap dapat mengurangi konflik sekaligus meningkatkan rasa keadilan sosial.
Dari sisi sosial ekonomi, HIPMI prihatin karena belum optimalnya manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar lahan HTI dan HP. Banyak warga kehilangan akses pada sumber penghidupan, seperti pertanian tradisional dan hutan sosial. HIPMI mendorong pengembangan potensi lokal melalui pendampingan UMKM, agribisnis berkelanjutan, serta inovasi ramah lingkungan. Program ini diharapkan memperkuat daya saing masyarakat sekaligus menjaga ekosistem agar tetap lestari.
Dalam konteks akademis, pendekatan HIPMI dilandasi pemahaman bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak hanya bisa mengandalkan regulasi teknis, tetapi perlu integrasi aspek sosial budaya, ekonomi, dan ekologis. HIPMI juga mendukung penelitian dan kajian mendalam untuk menghasilkan kebijakan berbasis bukti yang sesuai dengan karakteristik wilayah Bangka Belitung, terutama dengan memperhatikan hak-hak adat dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
HIPMI menekankan pentingnya sinergi antara regulasi daerah dan pusat agar tidak timbul tumpang tindih kewenangan dalam kebijakan pertanahan. Untuk itu, evaluasi rutin dan pembaruan regulasi yang adaptif terhadap dinamika sosial dianggap perlu.
Sebagai organisasi pengusaha muda, HIPMI juga memahami pentingnya stabilitas pemerintahan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Karena itu, HIPMI berkomitmen menjaga komunikasi selaras dengan pemerintah daerah, mendukung program pembangunan, serta menjadi mitra strategis yang konstruktif dalam tata kelola sumber daya alam.
“Pembangunan tidak dapat mengorbankan kepentingan rakyat kecil dan kelestarian lingkungan. Mereka harus menjadi pusat perhatian dan mendapat perlindungan hukum yang kuat. Aspirasi tersebut harus disampaikan dengan cara membangun dan menghormati proses birokrasi agar stabilitas politik dan sosial tetap terjaga,” tegas Widi.
Dengan sinergi itu, HIPMI meyakini Bangka Belitung dapat keluar dari dilema pertanahan yang selama ini menjadi sumber ketegangan sosial. Masyarakat diharapkan lebih sejahtera dengan akses lahan yang adil, perusahaan bisa beroperasi secara bertanggung jawab, dan pemerintah mampu memimpin pembangunan inklusif serta berkelanjutan.
Di akhir, Widi Prasetyo Eros mengajak seluruh elemen masyarakat tetap optimistis.
“Jalan keluar terbaik adalah keterlibatan semua pihak, terutama pemerintah dan masyarakat, yang dilandasi semangat keadilan sosial dan kepedulian lingkungan. HIPMI hadir sebagai jembatan penghubung sekaligus pelopor perubahan positif demi kesejahteraan dan keamanan sosial ekonomi di Bangka Belitung,” pungkasnya (*)





















