PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol, menyoroti proses perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Hutan Lestari Raya (HLR) di Bangka Selatan.
Srikandi DPRD Babel ini menduga, izin seluas kurang lebih 31 ribu hektare yang berlaku 60 tahun itu sejak awal cacat prosedur dan minim transparansi.
“Masyarakat secara umum tidak setuju. Mereka menggantungkan hidup dari lahan itu. Masyarakat mau cari penghidupan di mana lagi?,” ujarnya, Jumat (9/8), disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di DPRD Babel.
- Baca Juga: Jejak PT HLR Kantongi Status HTI di Babel, Rina Tarol Ungkap Celah Perizinan Hingga Terbitnya Izin
Ia menilai akar masalah bermula dari proses awal perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Hutan Lestari Raya (HLR) yang minim transparansi dan partisipasi publik.
Penolakan warga, kata dia, berakar dari ketidakterbukaan proses tersebut.
Diungkapkannya, proses awal perizinan yang diajukan sejak 2011 dan disetujui pada 2016 berlangsung tanpa sosialisasi terbuka kepada masyarakat. Bahkan, kegiatan sosialisasi baru diklaim dilakukan pada 2019, namun kejelasan siapa yang hadir masih dipertanyakan warga.
“Sosialisasi klaimnya sempat dilakukan pada 2019, tapi tidak jelas siapa yang hadir. Masyarakat mempertanyakan, siapa sebenarnya yang datang waktu itu?” katanya
Ia meminta agar pemerintah provinsi bersurat kepada kementerian terkait untuk mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan tersebut jika terbukti melanggar aturan
“Sejak izin keluar, lahan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sosialisasi baru dilakukan tahun 2019, padahal seharusnya dilakukan di awal sebelum izin diberikan. Bahkan sekarang, 2025, mereka malah mulai pasang plang. Ini menyalahi prosedur,” kata dia.
Menurutnya, proses perizinan HTI PT HRL bermasalah sejak awal. Dikatakan, rekomendasi dari Bupati Bangka Selatan dan Dinas Kehutanan yang diterbitkan pada 2011, serta dilanjutkan rekomendasi Gubernur hingga BKPM, diduga diberikan tanpa dasar persetujuan dari masyarakat.
“Harusnya sebelum bupati mengeluarkan rekomendasi, perusahaan wajib melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tapi ini tidak dilakukan. Tiba-tiba izin keluar begitu saja,” katanya.
Ia mengatakan kondisi tersebut memicu penolakan warga, yang mengaku tak pernah mendapat informasi apa pun sejak proses pengajuan izin.
Berdasarkan data yang diperolehnya,
DPRD menyoroti pemanfaatan lahan seluas 321 ribu hektare yang disebut hanya dibayar Rp454 juta untuk jangka waktu 60 tahun.
“Bayangkan, 32 ribu hektare hanya dibayar Rp454 juta untuk 60 tahun. Ini menyakitkan. Ini ulah para aktor yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Koordinator aksi sekaligus aktivis lingkungan, Rosidi, menilai proses sosialisasi dan perolehan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT HRL tidak transparan dan patut dipertanyakan.
Ia menilai penjelasan pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut tidak tegas dan terkesan “abu-abu”.
“Mereka sosialisasinya kami anggap cacat hukum, karena tokoh masyarakat yang diundang dan klaim itu (disampaikan) tidak jelas,” kata Rosidi, disampaikan usai audiensi bersama masyarakat, perusahaan, dan anggota DPRD Babel.
Menurutnya, data autentik yang diungkap anggota DPRD Bangka Belitung, Rina Tarol, terkait periode 2011 hingga 2017 memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses izin.
“Mereka memang punya izin, tapi cara mendapatkannya itu patut kita pertanyakan, karena diduga ada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
- Baca Juga: Selain Soroti Proyek BWS, Rina Tarol Bahas Alih Fungsi Lahan Pertanian Masif di Batu Betumpang
Rosidi menyebut, kawasan konsesi PT HRL mencakup tiga kecamatan, yakni Simpang Rimba, Payung, dan Pulau Besar. Ia berharap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati Bangka Selatan mencontoh langkah Ketua DPRD Babel yang telah merekomendasikan pencabutan izin tersebut.
“Kalau rekomendasi itu tidak dikeluarkan, kami akan kerahkan massa se-Babel, lebih banyak dari ini (menyampaikan penolakan-red),” tegasnya.
PT HRL Bantah Soal Pengambilalihan Lahan
PT. HRL sebagai perusahaan pemegang HTI di kawasan hutan Bangka Selatan, menyampaikan klarifikasi terkait isu pengambilalihan lahan dan kegiatan sosialisasi yang dipertanyakan masyarakat.
Dalam pernyataannya dan ditampilkan di slide saat RDP di DPRD Babel, Gery dan Syaiful Fahmi dari pihak PT HRL menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah mengambil atau merampas lahan kebun warga.
Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan izin usaha resmi yang mereka miliki.
“Semua permasalahan yang berkembang selama ini mungkin karena adanya informasi yang tidak tersampaikan secara maksimal. Kami menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan dan berorientasi membangun kemitraan dengan masyarakat,” ujar Gerry.
- Baca Juga: Petani Keluh Beredarnya Pupuk Diduga Palsu, Rina Tarol Minta Uji Kandungan dan APH Turun Tangan!
Ia melanjutkan, bahwa sebagai pemegang izin usaha, PT HRL memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Gery juga menyampaikan bahwa sejak 2022, mereka telah menjalin kemitraan dengan satu kelompok masyarakat di Desa Jelutung 2 melalui pemberian alat, bahan, serta bantuan biaya operasional secara rutin setiap bulan.
Saat ini, katanya, mereka sedang menyusun Kesepakatan Kerjasama (NKK) dengan Kelompok Tani Hutan Balar Jaya di Desa Gudang, yang akan mengelola lahan seluas 34 hektar untuk usaha pertanian dan perikanan, termasuk tanam tanaman pangan dan buah serta pengelolaan kolam perikanan.
Namun, klaim perusahaan mengenai sosialisasi dan partisipasi warga dalam kegiatan tersebut dibantah keras oleh masyarakat setempat disaat berlangsungnya RDP DPRD Babel. Mereka mempertanyakan keberadaan warga yang diklaim turut serta, dan menyatakan bahwa banyak warga tidak mengetahui atau memahami kegiatan yang berlangsung.
Penulis: Hendri J. Kusuma





















