PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel) kembali memanggil Wakil Gubernur Babel, Hellyana, terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan.
Kasus yang kini telah naik ke tahap penyidikan ini sebelumnya dilaporkan oleh mantan manajer hotel, Adelia, 17 Juli 2025 lalu.
Direktur Ditreskrimum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arfan, membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor pada 28 Agustus 2025.
Namun, Hellyana meminta jadwal pemeriksaan ditunda hingga awal pekan pertama September.
“Hari ini dipanggil, tapi minta diundur di awal minggu pertama September. Kami layangkan panggilan kedua hari ini,” ujarnya ketika dikonfirmasi Aksara Newsroom, Kamis (28/8/2025).
Rivai menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Hellyana masih dalam kapasitas saksi. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan atas kasus dugaan penipuan terkait tagihan hotel.
Disinggung soal terlapor merupakan pejabat kepala daerah, Rivai menegaskan meskipun Hellyana adalah pejabat daerah, perlakuan hukum tetap sama.
“Di mata hukum semua sama, jadi kalau ada persoalan hukum yah sama perlakuannya, kecuali hal-hal yang diatur khusus,” kata dia.
Aksara Newsroom masih mengupayakan konfirmasi terhadap terlapor atas laporan dugaan penipuan tersebut. Hanya saja, hingga kini, Hellyana belum memberikan respon atau klarifikasi.
Dilaporkan Mantan Manager Hotel
Kasus ini berawal ketika Adelia, mantan manajer sebuah hotel di Pangkalpinang, melaporkan Hellyana ke Polda Babel pada Kamis (17/7/2025). Ia datang bersama penasihat hukumnya, Aldy Salim SH, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.
Aldy menjelaskan, kliennya melaporkan Hellyana atas dugaan penipuan terkait tagihan hotel yang tidak dibayar sejak 2023 hingga 2024. Total kerugian yang ditanggung Adelia ditaksir mencapai Rp20–30 juta.
“Klien kami dulu bekerja sebagai manajer hotel dan berteman akrab dengan Ibu Hellyana. Namun, pesanan hotel atas nama beliau tidak dibayar sehingga kerugian ditanggung klien kami. Bahkan akibat peristiwa ini, klien kami kehilangan mata pencarian dan harus menanggung beban kerugian seorang diri,” jelas Aldy. (*)
Penulis : Hendri J. Kusuma/D2K





















