PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID — PT Timah Tbk dikabarkan telah menetapkan nilai imbal usaha jasa penambangan (NIUJP) bagi para mitra usaha yang terlibat dalam program kemitraan dan kerja sama penambangan timah alluvial.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh klasifikasi kemitraan, mulai dari Tambang Semprot (TS), Tambang Kecil (TK), Tambang Panton Isap Darat (TPID) hingga Ponton Isap Produksi (PIP).
Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan manajemen PT Timah Tbk, dikutip Aksara Newsroom, besaran imbalan yang diterima mitra ditentukan berdasarkan kadar Sn (timah) yang terkandung dalam bijih timah kering.
Nilai imbalan dihitung per kilogram ore maupun per kilogram Sn dengan kadar minimal 60 persen.
Sebagai contoh, bijih timah dengan kadar 60 persen ditetapkan sebesar Rp145.946 per kilogram ore atau Rp243.243 per kilogram Sn.
Sementara itu, bijih timah dengan kadar 78 persen dihargai Rp212.533 per kilogram ore atau Rp272.478 per kilogram Sn.
PT Timah menegaskan bahwa perhitungan tetap berlaku untuk kadar Sn di atas 60 persen meski tidak tercantum dalam tabel resmi, dengan mengikuti formulasi yang telah ditetapkan. Seluruh pembayaran kepada mitra usaha telah termasuk pajak.
- Baca Juga: Politisi Gerindra DPRD Babel Disinyalir ‘Beda Arus’ di Tengah Arahan Prabowo Soal Tata Kelola Timah
Perusahaan juga menekankan pentingnya kepatuhan mitra jasa penambangan terhadap seluruh aturan teknis, lingkungan, serta administrasi yang berlaku dalam perjanjian kerja sama.
“Penetapan nilai imbal usaha ini menjadi acuan dalam pelaksanaan program kemitraan dan kerja sama penambangan timah alluvial. Jika ada perubahan, akan diumumkan secara resmi oleh perusahaan,” tulis manajemen PT Timah Tbk dalam keterangan resminya.
Aksara Newsroom masih berupaya mengonfirmasi informasi atau skema yang kini beredar tentang besaran imbalan yang akan diterima para mitra usaha dalam program kemitraan penambangan timah itu kepada Humas PT Timah TBK.
Penulis: Hendri J. Kusuma/D2K





















