PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rina Tarol menyoroti sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang dinilai abai dalam melaksanakan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat.
DPRD Babel meminta pemerintah provinsi meninjau kembali izin usaha perkebunan (IUP) yang lalai menjalankan kewajiban alias tanpa memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Yang diwajibkan undang-undang yaitu 20 persen plasma tidak dilakukan. Kita berharap investor masuk ke desa untuk menyejahterakan masyarakat, tapi malah memiskinkan mereka,” ungkap dia menyikapi keluhan masyarakat (Selasa (28/10) di Gedung DPRD Babel.
Rina tak menampik dari laporan bahwa ada perusahaan sawit sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat.
“Masyarakat sudah berkali-kali meminta plasma tapi mereka abai,” ujarnya disampaikan dari keluhan masyarakat.
DPRD Babel, lanjut dia, mendesak Gubernur Babel bersikap tegas dan mengevaluasi Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) serta izin perusahaan yang tidak patuh.
“Kalau tidak melaksanakan kewajibannya, izinnya harus dievaluasi bahkan dicabut. Tapi anehnya, nilai PUP mereka tetap tinggi. Ada apa ini?” sindirnya.
- Baca Juga: Hidayat Arsani Masih Tanggung Warisan Utang Era Erzaldi, Rina Tarol Singgung Sosok Satu Ini
Politisi Golkar itu juga menegaskan DPRD akan mengawal proses evaluasi agar tidak ada pejabat yang justru menjadi juru bicara perusahaan. “Kita tidak ingin ada yang melindungi perusahaan nakal,” katanya.
Selain plasma, Rina juga menyoroti adanya perusahaan sawit ‘nakal’ yang ditenggarai masih menggunakan dermaga milik masyarakat dan bukan dermaga khusus CPO untuk aktivitas ekspor.
Kepala DPKP Bangka Belitung, Erwin Krinawinata mengatakan dasar hukum penerbitan dan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Dalam regulasi itu, ia menyatakan setiap perusahaan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total areal yang diusahakan.
“Perusahaan wajib memenuhi kewajiban itu. Kalau tidak bisa dipenuhi, maka konsekuensinya IUP mereka akan ditinjau kembali,” kata dia.
Terkait pemenuhan kewajiban plasma 20 persen, ia tak membantah bahwa realisasi kewajiban tersebut belum sepenuhnya berjalan. Namun, ia mengaku sedang dalam proses pemenuhan oleh perusahaan.
Penulis: Hendri J. Kusuma/D2K





















