PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Rapat Paripurna pengambilan keputusan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2026.
Selaku pimpinan rapat, Eddy Iskandar mengatakan, penundaan itu berdasarkan surat dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 27/4 Perda/Sebelas Romawi/Tahun 2025 tertanggal 3 November 2025.
Dalam surat itu, Eddy menjelaskan, permohonan penundaan rapat paripurna pengesahan Propemperda tahun 2026 dikarenakan belum ada pembahasan dan kesepakatan antara Badan Perda dengan Biro Hukum terkait usulan rancangan Perda tahun 2026 baik dari eksekutif, inisiatif DPRD.
”Serta belum adanya pembahasan terkait penetapan skala prioritas,” jelas Wakil Ketua I DPRD Babel ini.
Selain itu, ia menambahkan, sejumlah agenda DPRD Provinsi yang telah ditetapkan pada rapat badan musyawarah tanggal 31 Oktober 2025 juga mengalami sejumlah perubahan, antara lain :
1. Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap penetapan program Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2026 berubah menjadi tanggal 17 November 2025.
2. Pada tanggal 17 November 2025 dijadwalkan penambahan agenda sesuai usulan badan, antara lain: rapat paripurna penyampaian dan inisiatif DPRD tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, rapat paripurna penyampaian inisiatif DPRD tentang riset dan inovasi daerah, rapat paripurna pembentukan panitia khusus dalam Perda di Indonesia DPRD tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan transfer dari negatif DPRD tentang riset dan inovasi daerah.
3. Pembahasan usulan dari fraksi PKS tentang perubahan tata tertib dan pembahasan S1 selanjutnya rapat paripurna peringatan hari jadi ke-25 provinsi yang semula dijadwalkan pada tanggal 21 November 2025 pukul 13.00 WIB.
Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK
PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.IDb- Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menghadiri Rapat Pembahasan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pengolahan Sampah di Smart Room Center Kantor...





















