PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pengungkapan 42 ton BBM bersubsidi di sebuah gudang di Belinyu, Kabupaten Bangka, tampaknya belum menjadi babak akhir. Meski lima orang telah diamankan termasuk direktur perusahaan, dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai aktor intelektual masih menjadi sorotan publik.
Di balik operasi penimbunan tersebut, muncul indikasi dan informasi yang beredar adanya pihak yang mengendalikan alur distribusi hingga pendanaan yang disebut-sebut disinyalir berinisial P.
Aksara Newsroom telah melakukan upaya konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Babel dan Kabid Humas Polda Babel terkait penyidikan apakah akan diperluas hingga kemungkinan adanya keterlibatan pemodal atau aktor intelektual lain di luar lima terduga pelaku yang sudah diamankan.
Polda Babel dalam pernyataannya sebelumnya menegaskan komitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek satu gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa dokumen yang sah di Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11/25) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan ribu liter BBM subsidi tanpa dokumen sah, termasuk beberapa mobil milik PT Bangka Perkasa Energy.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Ya, disana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk ada beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu,” kata Fauzan, Sabtu malam, dalam keterangan pers tertulis diterima Aksara Newsroom pada Minggu (16/11).
- Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Babel Benarkan Sedang Selidiki Proyek Dermaga Plengsengan Tanjung Gading
Fauzan mengungkapkan, selain puluhan ribu liter BBM subsidi tanpa dokumen sah, Tim Indagsi Ditreskrimsus turut mengamankan lima orang di gudang tersebut.
Kelima orang itu yakni DN alias Decka selaku direktur, AA alias Abi selaku komisaris, BS dan IP selaku sopir truk, serta AW sebagai kernet.
“Kelimanya diamankan disana (gudang) termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu,” ungkapnya.
Fauzan menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah Tim Subdit Indagsi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan hingga mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Fauzan menambahkan, BBM subsidi tanpa dokumen sah yang diamankan berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan beberapa lokasi di Pulau Bangka.
“Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” sebutnya.
Saat ini, para tersangka dan sejumlah mobil tangki yang digunakan untuk menampung serta mengangkut BBM sudah diamankan di Mapolda untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sedang diperiksa lebih lanjut termasuk barang buktinya 2 mobil truk modifikasi, 2 mobil tangki serta 42 ton BBM subsidi kita bawa dan amankan di Polda,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 110 Jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) terkait meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi, dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini di beberapa SPBU di Babel sudah mulai antrian. Maka dari itu dengan adanya pengungkapan ini, kami dari Polda Babel mengimbau masyarakat agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi ini tidak disalahgunakan ataupun melakukan penimbunan,” tegasnya.
“Tentunya pengungkapan ini juga merupakan wujud komitmen dari Kapolda Babel dalam memberantas segala aktivitas ilegal seperti ini. Apabila nanti diketemukan lagi, akan kami lakukan upaya tindak tegas,” pungkasnya. (hjk/dd)




















