PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –
Seorang pria bernama Adio Firgiawan (33) ditangkap Polsek Bukit Intan atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah Panti Pijat, Kelurahan Semabung Lama, Pangkalpinang.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada 24 November 2025.
Korban diketahui seorang wanita berinisial M alias D (30), mengalami kerugian materi sekitar Rp3,3 juta serta luka fisik akibat insiden tersebut.
Ia dilaporkan mengalami lecet di kaki dan rasa sakit pada bagian kepala, bahu hingga pipi.
Kapolsek Bukit Intan Kompol Yosua Surya Admaja mengungkap bahwa peristiwa berawal pada 10 November 2025 sekitar pukul 04.50 WIB, dimana ketika pelaku datang ke lokasi dan berpura-pura sebagai pelanggan.
Setelah korban membuka rolling door, pelaku meminta layanan pijat dengan iming-iming bayaran Rp300 ribu.
Usai melayani pelaku dan kembali dari kamar mandi, korban terkejut mendapati kamar dalam kondisi acak-acakan. Tasnya telah terbuka dan dompet hilang.
Saat mencoba meminta pelaku bertanggung jawab, pelaku justru berusaha kabur.
Korban sempat menahan pelaku hingga terjadi aksi tarik-menarik. Namun, pelaku kemudian menampar korban di bagian kepala, bahu dan pipi, sebelum akhirnya melarikan diri ke arah motor Beat Hitam yang ia gunakan.
“Korban terseret sekitar 5 meter saat berusaha mempertahankan barang miliknya,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti atas peristiwa tersebut maupun saksi yang merupakan seorang rekannya.
Adapun hukum selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, Polsek Bukit Intan akan melimpahkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut (*)





















