https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 21, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

11 Tahun Mangkir Bayar Utang, Eks Anggota DPRD Sumsel Digiring ke Sidang Aanmaning PN Palembang

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
28 November 2025
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG, AksaraNewsroom.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus resmi memanggil Marzuki, mantan Anggota DPRD Sumatra Selatan, menjalani sidang Aanmaning (teguran) setelah 11 tahun tidak mematuhi putusan pengadilan terkait pembayaran utang sebesar Rp1,438 miliar.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Relaas Aanmaning Nomor 18/Pdt.Eks/2025/PN Plg, tertanggal 28 November 2025, yang ditandatangani Jurusita Rahmat Tri Febrian, SH.

Relaas itu ditujukan kepada kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Martin Risman Simanjuntak dan tim, yang mewakili Bong Piang Fung sebagai pihak pemohon.

  • Baca Juga: Dugaan Aktor Intelektual di Balik Penimbunan 42 Ton BBM Subsidi di Bangka, Tidak Hanya Lima Pelaku?

Sidang Aanmaning dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 09.00 WIB di PN Palembang. Sidang teguran ini merupakan tahapan wajib sebelum pengadilan melangkah ke proses eksekusi paksa terhadap Marzuki dan rekannya, Paulyan, selaku Termohon Eksekusi I dan II.

Sidang Aanmaning dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025, pukul 09.00 WIB di PN Palembang, sebelum pengadilan melangkah pada tahapan eksekusi paksa terhadap Marzuki dan rekannya, Paulyan, selaku Termohon Eksekusi I dan II.

11 Tahun Abaikan Putusan

Perkara ini bermula dari putusan Nomor 168/Pdt.G/2014/PN.Plg, di mana Marzuki dan Paulyan dinyatakan wanprestasi atas transaksi pembelian solar industri dan diwajibkan membayar utang pokok berikut ganti rugi 0,5% per bulan sejak 15 Juni 2013.

Putusan tersebut telah melalui seluruh jenjang peradilan hingga Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2152 K/Pdt/2016, yang menolak kasasi mereka. Putusan inkracht itu seharusnya langsung dilaksanakan.

Namun, selama lebih dari satu dekade, pihak Marzuki tidak juga memenuhi kewajibannya. Ketidakpatuhan berlarut ini memicu kritik publik, terutama karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai wakil rakyat periode 2014–2019.

  • Baca Juga: Aktivitas KIP di Perairan Permis dan Rajik Ini Dipertanyakan, Kejagung Diminta Telusuri Asal usul Ekspor Timahnya

Setelah berbagai pendekatan persuasif tidak diindahkan, kuasa hukum Bong Piang Fung akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang, yang kini merespons melalui agenda Aanmaning.

Sebagaimana diketahui pasca terbitnya relaas pemanggilan Aanmaning, PN Palembang menandai awal dari fase akhir penyelesaian perkara yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Jika Termohon tidak mematuhi perintah dalam Aanmaning, pengadilan dapat segera melaksanakan eksekusi paksa sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Aksara Newsroom masih berupaya mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk meminta tanggapan dari Marzuki terkait pemanggilan Aanmaning tersebut.
(***)

  • Baca Juga: Inisial P Diduga “Big Bos” di Balik Penimbunan 42 Ton BBM Subsidi di Bangka, Diduga Kendalikan Direksi Boneka
Tags: BisnisHakimKIPPalembangPengadilan NegeriPNPN PalembangPolitikusPutusan PengadilanTeguran
ShareTweetSend

Related Posts

Satwa Liar Babel Terpaksa Keluar Hutan, Karhutla Mengancam Habitat Satwa Endemik

Satwa Liar Babel Terpaksa Keluar Hutan, Karhutla Mengancam Habitat Satwa Endemik

by Hendri J. Kusuma
18 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Bangka Belitung tidak hanya mengancam vegetasi, tetapi juga...

Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Digagalkan di Belitung Timur, Siapa Pemilik dan Pengendalinya?

Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Digagalkan di Belitung Timur, Siapa Pemilik dan Pengendalinya?

by Hendri J. Kusuma
18 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur....

Pasokan PAM Terhenti Sepekan, PT TIMAH Salurkan Air Bersih ke SMKN 4 Pangkalpinang

Pasokan PAM Terhenti Sepekan, PT TIMAH Salurkan Air Bersih ke SMKN 4 Pangkalpinang

by Hendri J. Kusuma
18 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID -- Musim kemarau mulai berdampak pada ketersediaan air bersih di sejumlah fasilitas publik, termasuk lembaga pendidikan. Kondisi ini turut...

Load More
Next Post
Komisi I DPRD Babel Berikan Pesan Penting untuk Komisioner Terpilih

Komisi I DPRD Babel Berikan Pesan Penting untuk Komisioner Terpilih

DPC PDIP Pangkalpinang Mulai Konsolidasi Internal, Jaring Kader Terbaik untuk Perkuat Akar Rumput

DPC PDIP Pangkalpinang Mulai Konsolidasi Internal, Jaring Kader Terbaik untuk Perkuat Akar Rumput

PKS Babel Panaskan Mesin Politik, Rakerwil 2025 Bahas Tantangan Politik Mendatang

PKS Babel Panaskan Mesin Politik, Rakerwil 2025 Bahas Tantangan Politik Mendatang

Sebanyak 120 Mualaf Bangka Tengah Terima Pembekalan dari Pemkab dan Baznas

Sebanyak 120 Mualaf Bangka Tengah Terima Pembekalan dari Pemkab dan Baznas

Sah! Pemkab Bangka Tengah Hibahkan Tanah 50 Hektar untuk Markas TNI AD

Sah! Pemkab Bangka Tengah Hibahkan Tanah 50 Hektar untuk Markas TNI AD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

3
Penopang Air Bendungan Ditanami Sawit, Petani Padi Desa Rias Minta Perhatian Presiden, DPRD Babel Desak Tim Satgas Bertindak!

Menyorot Proyek Irigasi BWS Babel dan Hulu Bendungan Mentukul Terancam Ekspansi Sawit

2
31 Ribu Hektare Dikuasai 60 Tahun, Rina Tarol Ungkap Kejanggalan Izin HTI Milik PT HLR

Penambang Kecil Tersandera? Rina Tarol Kritik Peran Kolektor Timah dan Skema Kemitraan

2
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Satwa Liar Babel Terpaksa Keluar Hutan, Karhutla Mengancam Habitat Satwa Endemik

Satwa Liar Babel Terpaksa Keluar Hutan, Karhutla Mengancam Habitat Satwa Endemik

18 September 2026
Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Digagalkan di Belitung Timur, Siapa Pemilik dan Pengendalinya?

Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Digagalkan di Belitung Timur, Siapa Pemilik dan Pengendalinya?

18 September 2026
Pasokan PAM Terhenti Sepekan, PT TIMAH Salurkan Air Bersih ke SMKN 4 Pangkalpinang

Pasokan PAM Terhenti Sepekan, PT TIMAH Salurkan Air Bersih ke SMKN 4 Pangkalpinang

18 September 2026
Bank Sumsel Babel Buka Kolaborasi dengan Pemkab Bangka Selatan, UMKM Jadi Perhatian

Bank Sumsel Babel Buka Kolaborasi dengan Pemkab Bangka Selatan, UMKM Jadi Perhatian

18 September 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved