https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

11 Tahun Mangkir Bayar Utang, Eks Anggota DPRD Sumsel Digiring ke Sidang Aanmaning PN Palembang

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
28 November 2025
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG, AksaraNewsroom.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus resmi memanggil Marzuki, mantan Anggota DPRD Sumatra Selatan, menjalani sidang Aanmaning (teguran) setelah 11 tahun tidak mematuhi putusan pengadilan terkait pembayaran utang sebesar Rp1,438 miliar.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Relaas Aanmaning Nomor 18/Pdt.Eks/2025/PN Plg, tertanggal 28 November 2025, yang ditandatangani Jurusita Rahmat Tri Febrian, SH.

Relaas itu ditujukan kepada kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Martin Risman Simanjuntak dan tim, yang mewakili Bong Piang Fung sebagai pihak pemohon.

  • Baca Juga: Dugaan Aktor Intelektual di Balik Penimbunan 42 Ton BBM Subsidi di Bangka, Tidak Hanya Lima Pelaku?

Sidang Aanmaning dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 09.00 WIB di PN Palembang. Sidang teguran ini merupakan tahapan wajib sebelum pengadilan melangkah ke proses eksekusi paksa terhadap Marzuki dan rekannya, Paulyan, selaku Termohon Eksekusi I dan II.

Sidang Aanmaning dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025, pukul 09.00 WIB di PN Palembang, sebelum pengadilan melangkah pada tahapan eksekusi paksa terhadap Marzuki dan rekannya, Paulyan, selaku Termohon Eksekusi I dan II.

11 Tahun Abaikan Putusan

Perkara ini bermula dari putusan Nomor 168/Pdt.G/2014/PN.Plg, di mana Marzuki dan Paulyan dinyatakan wanprestasi atas transaksi pembelian solar industri dan diwajibkan membayar utang pokok berikut ganti rugi 0,5% per bulan sejak 15 Juni 2013.

Putusan tersebut telah melalui seluruh jenjang peradilan hingga Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2152 K/Pdt/2016, yang menolak kasasi mereka. Putusan inkracht itu seharusnya langsung dilaksanakan.

Namun, selama lebih dari satu dekade, pihak Marzuki tidak juga memenuhi kewajibannya. Ketidakpatuhan berlarut ini memicu kritik publik, terutama karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai wakil rakyat periode 2014–2019.

  • Baca Juga: Aktivitas KIP di Perairan Permis dan Rajik Ini Dipertanyakan, Kejagung Diminta Telusuri Asal usul Ekspor Timahnya

Setelah berbagai pendekatan persuasif tidak diindahkan, kuasa hukum Bong Piang Fung akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang, yang kini merespons melalui agenda Aanmaning.

Sebagaimana diketahui pasca terbitnya relaas pemanggilan Aanmaning, PN Palembang menandai awal dari fase akhir penyelesaian perkara yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Jika Termohon tidak mematuhi perintah dalam Aanmaning, pengadilan dapat segera melaksanakan eksekusi paksa sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Aksara Newsroom masih berupaya mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk meminta tanggapan dari Marzuki terkait pemanggilan Aanmaning tersebut.
(***)

  • Baca Juga: Inisial P Diduga “Big Bos” di Balik Penimbunan 42 Ton BBM Subsidi di Bangka, Diduga Kendalikan Direksi Boneka
Tags: BisnisHakimKIPPalembangPengadilan NegeriPNPN PalembangPolitikusPutusan PengadilanTeguran
ShareTweetSend

Related Posts

Ada Luka Gigitan di Tubuh Korban, Pencari Udang di Belitung Timur Ditemukan Tewas

Ada Luka Gigitan di Tubuh Korban, Pencari Udang di Belitung Timur Ditemukan Tewas

by Hendri J. Kusuma
7 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Pencarian terhadap Samsul (47), pencari udang yang hilang di perairan Kolong Kero, Kabupaten Belitung Timur, berakhir duka. Tim...

Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Berurusan dengan Polisi, Sabu 50 Gram Disita

Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Berurusan dengan Polisi, Sabu 50 Gram Disita

by Hendri J. Kusuma
7 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN alias Ivo (35) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga kedapatan...

Dibina Sejak 2020, Martabak Hari Kini Jadi Salah Satu UMKM Andalan Bank Sumsel Babel

Dibina Sejak 2020, Martabak Hari Kini Jadi Salah Satu UMKM Andalan Bank Sumsel Babel

by Hendri J. Kusuma
7 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Sejak resmi menjadi bagian dari keluarga besar UMKM binaan Bank Sumsel Babel pada 2020, Martabak Hari terus menunjukkan...

Load More
Next Post
Komisi I DPRD Babel Berikan Pesan Penting untuk Komisioner Terpilih

Komisi I DPRD Babel Berikan Pesan Penting untuk Komisioner Terpilih

DPC PDIP Pangkalpinang Mulai Konsolidasi Internal, Jaring Kader Terbaik untuk Perkuat Akar Rumput

DPC PDIP Pangkalpinang Mulai Konsolidasi Internal, Jaring Kader Terbaik untuk Perkuat Akar Rumput

PKS Babel Panaskan Mesin Politik, Rakerwil 2025 Bahas Tantangan Politik Mendatang

PKS Babel Panaskan Mesin Politik, Rakerwil 2025 Bahas Tantangan Politik Mendatang

Sebanyak 120 Mualaf Bangka Tengah Terima Pembekalan dari Pemkab dan Baznas

Sebanyak 120 Mualaf Bangka Tengah Terima Pembekalan dari Pemkab dan Baznas

Sah! Pemkab Bangka Tengah Hibahkan Tanah 50 Hektar untuk Markas TNI AD

Sah! Pemkab Bangka Tengah Hibahkan Tanah 50 Hektar untuk Markas TNI AD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Ada Luka Gigitan di Tubuh Korban, Pencari Udang di Belitung Timur Ditemukan Tewas

Ada Luka Gigitan di Tubuh Korban, Pencari Udang di Belitung Timur Ditemukan Tewas

7 Agustus 2026
Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Berurusan dengan Polisi, Sabu 50 Gram Disita

Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Berurusan dengan Polisi, Sabu 50 Gram Disita

7 Agustus 2026
Dibina Sejak 2020, Martabak Hari Kini Jadi Salah Satu UMKM Andalan Bank Sumsel Babel

Dibina Sejak 2020, Martabak Hari Kini Jadi Salah Satu UMKM Andalan Bank Sumsel Babel

7 Agustus 2026
Bos Timah Asal Bangka Belitung Tetap Jalani 18 Tahun Penjara, PK Kandas di MA

Bos Timah Asal Bangka Belitung Tetap Jalani 18 Tahun Penjara, PK Kandas di MA

7 Agustus 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved