BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Dugaan kejanggalan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP3AT) kembali mencuat di Desa Tanjung Labu, setelah warga mengaku menerima dokumen tersebut tanpa pernah mengajukan permohonan dan tanpa mengetahui secara pasti objek tanahnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat setempat. Apalagi, di Bangka Selatan baru-baru ini diguncang kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP3AT) fiktif yang menjerat mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer.
“Warga mengadu, mereka mengatakan tidak pernah mengurus SP3AT, tapi tiba-tiba diberikan surat. Bahkan, lokasi tanahnya pun tidak mereka ketahui,” ujar Anggota DPRD Babel, Rina Tarol, menirukan keluhan warga, dikutip Aksara Newsroom (14/12/2025).
Menurut pengakuan warga, SP3AT tersebut dibagikan secara cuma-cuma, terutama kepada masyarakat yang menyatakan setuju terhadap aktivitas tambak udang yang berjalan di wilayah Desa Tanjung Labu.
Warga juga menyampaikan bahwa dokumen asli SP3AT tidak mereka pegang. Lanjut informasi diterimanya, sebagian besar warga hanya menerima salinan fotokopi, sementara dokumen asli disebut berada di bank.
Adapun jumlah warga yang menerima SP3AT tersebut disebut mencapai lebih dari 500 kepala keluarga.
“Warga hanya dikasih fotokopi. Yang asli katanya di bank. Tapi kami juga tidak tahu untuk apa dan atas nama siapa,” ujar seorang warga kepada Rina Tarol itu.
Baca Juga: Pertamina Janji Selidiki Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi SPBN Lepar Pongok
Menanggapi hal tersebut, Rina Tarol menilai kegelisahan warga sangat beralasan dan perlu mendapat perhatian serius. Ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang saat ini masih berdasarkan pengakuan warga dan perlu ditelusuri.
Rina juga mengingatkan bahwa Bangka Selatan memiliki catatan kelam terkait kasus dugaan korupsi SP3AT fiktif yang pernah menjerat mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer.
“Karena pernah ada kasus SP3AT fiktif sebelumnya, maka cerita warga hari ini wajar jika menimbulkan kekhawatiran. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban,” katanya.
Rina mendorong agar pemerintah desa, kecamatan serta instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai proses penerbitan SP3AT tersebut, termasuk dasar administrasi dan kejelasan objek tanah.
“Yang paling penting, masyarakat harus dilindungi. Jangan sampai mereka hanya menjadi pelengkap administrasi tanpa tahu dampak hukumnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Aksara Newsroom masih berupaya mencoba menghubungi pihak kecamatan dan instansi terkait penerbitan SP3AT di Desa Tanjung Labu ini.
Penulis: Hendri J. Kusuma/D2K
Baca Juga: PT BHS Bantah Garap Lahan Desa dan DAS di Pergam, Lantas Siapa Aktor Dibaliknya?





















