BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Polemik dugaan alih fungsi lahan desa dan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kemis di Desa Pergam, Bangka Selatan, terus bergulir dan masih menyisakan tanda tanya siapa pihak atau aktor dibalik aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Warga dari dua desa tersebut menyesalkan kawasan lahan desa hingga hulu sungai yang menjadi penopang irigasi ribuan hektare sawah kini mulai digarap diduga oleh perusahaan kelapa sawit.
Nama PT BHS pun berhembus dalam dugaan pihak dibalik aktivitas tersebut. Namun, manajemen PT BHS membantah tudingan yang kini dihembuskan itu.
Meski demikian, Aksara Newsroom mendapati informasi bahwa perwakilan warga setempat kini telah mengadukan persoalan ini dan mendatangi Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Langkah itu kabarnya ditempuh agar ada kepastian hukum sekaligus investigasi menyeluruh mengenai status lahan desa dan kawasan DAS Kemis.
Dikonfirmasi Aksara Newsroom, Direktur Lalaundi PT BHS, Zamzami menegaskan perusahaannya tidak pernah menggarap ribuan hektare di lokasi yang kini menimbulkan polemik tersebut. Apalagi, klaimnya, membuka lahan di kawasan DAS.
PT BHS menyatakan bersedia membuka data kepemilikan lahan atau Hak Guna Usaha (HGU) jika dibutuhkan oleh pemerintah maupun masyarakat.
“Lahan yang disebutkan itu bukan milik PT BHS. Silakan dicek langsung ke lapangan supaya jelas. Sampai saat ini, PT BHS tidak menggarap ribuan hektare ataupun di DAS,” kata Zamzami saat dikonfirmasi pada Selasa malam (23/9).
“Kalau memang dibutuhkan, kami bersedia membuka data. Ini untuk klarifikasi, menjaga nama baik perusahaan, serta kepercayaan masyarakat dan pemerintah,” kata Zamzami, disinggung apakah pihaknya bersedia membuka data HGU.
Meski membantah mengelola lahan dalam skala besar, Zamzami mengakui PT BHS memang memiliki perkebunan sawit di Bangka Selatan.
Namun, ia menekankan bahwa pola kepemilikan yang dijalankan perusahaan bukan seperti konsesi besar-besaran, melainkan hasil pembelian lahan kecil-kecilan dari masyarakat.
“Kita memang berkebun di sana, tapi tidak berkembang luas. Lahan kami beli berdasarkan masyarakat yang mau menjual. Pastinya 1 hektare hingga 3 hektare. Jadi bukan skala besar dan bukan satu hamparan, tidak luas seperti perusahaan (umumnya),” katanya.
Zamzami menegaskan perusahaan hanya akan menjalankan aktivitas sesuai regulasi.
“Karena kedepan kalau luas akan dijadikan perizinan, (pasti akan diurus perizinannya atas-red) nama PT BHS. Pasti kita ikut aturan yang berlaku ngurus perizinan,” kata dia.
Ia mengklaim sejak berdiri hingga kini, PT BHS tidak pernah bermasalah dengan masyarakat terkait kepemilikan lahan. “Dan selama ini Alhamdulillah juga tidak ada bermasalah, karena yang ngurus juga masyarakat situ lah,” ujarnya.
Dugaan Pembiaran
Dugaan nama PT BHS berulang kali muncul setelah warga Desa Pergam dan Serdang memprotes maraknya perkebunan sawit yang masuk ke lahan desa dan penggarapan hulu Sungai Kemis.
Warga menyampaikan kekhawatiran jika hulu Sungai Kemis terus digarap imbasnya ribuan hektare sawah terancam kehilangan pasokan air atau berdampak pada lahan pertanian di dua desa tersebut.
Sandi, perwakilan warga Pergam, menyebut lahan desa seluas 500 hektare yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat kini sudah ditanami sawit oleh pihak yang diduga pengusaha.
“Itu lahan desa, hak masyarakat. Tapi dibiarkan sampai ditanami sawit. Tidak ada tindakan dari pihak desa,” ujarnya dikonfirmasi Aksara Newsroom, Sabtu (20/9/2025).
Pihaknya menegaskan Sungai Kemis akan dipertahankan apapun risikonya. “Kalau sungai itu digarap sawit, petani akan kehilangan sumber air. Kami tegaskan, Sungai Kemis akan kami pertahankan sampai mati,” kata Sandi.
Kekhawatiran juga disampaikan Agus, petani Serdang. Menurutnya, sedikitnya 3.000-5.000 hektare sawah di desa mereka bergantung pada aliran air dari Sungai Kemis.
Agus menyebut, jika debit air menurun, panen padi bisa turun drastis.
“Dari tiga kali panen jadi hanya satu kali setahun. Lalu buat apa kami tanam padi?” tambahnya.
Warga menduga aktivitas pembukaan lahan tidak mengantongi izin resmi. Pasalnya, dikatakan Pegi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Basel, dinas terkait termasuk Kehutanan, Pertanian, dan PUPR menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin perkebunan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini terbit, Kepala Desa Pergam Sukardi masih belum memberikan keterangan.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Basel, Risvandika, mengatakan singkat, “Berdasarkan hasil RDP kemarin akan dibentuk tim gabungan”.
Sebelumnya kepada warga Serdang, Perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bangka Belitung, Sugeng, memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan Polres terkait dugaan alih fungsi lahan di Das Pergem.
Dalam waktu dekat, katanya, pengecekan lapangan akan dilakukan untuk memastikan kondisi di kawasan tersebut.
“Pembukaan lahan di DAS sudah kami koordinasikan dengan penyidik dan Polres. Kewenangan kami ada di kawasan hutan negara, dan jelas tidak boleh ada sawit. Itu bukan perkara perdata, tapi pidana,” kata Sugeng.
Ia menegaskan, Desa Serdang tidak memiliki kawasan hutan produksi, melainkan sepenuhnya kawasan hutan lindung (HL).
Penulis : Hendri J. Kusuma/D2K





















