PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID -Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol, menyebut terungkapnya kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok sebagai pintu masuk membongkar kejahatan atau praktik mafia tanah di Bangka Selatan secara menyeluruh.
Menurut politisi perempuan yang dikenal sebagai Srikandi Bangka Selatan (Basel) itu, kasus yang diungkap melibatkan eks bupati oleh Kejaksaan Negeri Basel tidak boleh berhenti pada satu lokasi dan satu perkara saja.
“Saya mengapresiasi langkah tegas kejaksaan. Ini sinyal kuat bahwa praktik mafia tanah memang nyata dan merugikan masyarakat serta negara. Namun pengusutannya jangan berhenti di Lepar Pongok saja,” kata Rina, Sabtu (13/12/2025).
“Kalau ini tidak dibongkar sampai ke akar, praktik serupa akan terus berulang dengan wajah dan lokasi berbeda,” lanjut dia, dikonfirmasi Aksara Newsroom.
Sebagai wakil rakyat dari Bangka Selatan, Rina mendesak kejaksaan untuk memperluas penyelidikan ke wilayah lain yang selama ini disorot publik, khususnya perbatasan Jeriji-Bikang serta Serdang-Pergam, yang disebutnya sarat dugaan alih fungsi lahan bermasalah.
Rina mengingatkan bahwa dugaan alih fungsi lahan juga berdampak pada perusakan daerah aliran sungai (DAS) yang kini mengancam ketersediaan air untuk persawahan masyarakat, terutama di wilayah Rias serta Serdang-Pergam.
“Kalau DAS rusak, yang pertama terdampak adalah petani. Air untuk sawah di Rias dan Serdang-Pergam terancam, ini bukan masalah kecil,” katanya.
“Di titik-titik itu, publik sudah lama mempertanyakan perubahan fungsi lahan yang terkesan dipaksakan. Ada aktivitas berjalan, tetapi status lahannya tidak pernah benar-benar transparan. Ini harus dibuka ke publik,” katanya.
Rina menilai bahwa jika penyelidikan hanya berhenti pada satu kecamatan, maka penegakan hukum berpotensi kehilangan substansi keadilan dan tidak menyentuh jaringan yang lebih luas.
“Mafia tanah tidak bekerja sendirian. Ada rantai panjang, siapa yang mengajukan, siapa yang menerbitkan, siapa yang membiarkan dan siapa yang menikmati keuntungan. Semua harus diurai satu per satu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak praktik alih fungsi lahan ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memicu konflik agraria, merusak lingkungan dan menyingkirkan hak-hak masyarakat setempat.
“Yang dikorbankan selalu rakyat kecil. Lahan berubah fungsi, lingkungan rusak, konflik sosial muncul, tapi keuntungan justru dinikmati segelintir orang. Ini kejahatan serius,” tegas Rina.
Baca Juga: Kawasan Cadangan Air Dirambah Perkebunan Sawit, Rina Tarol Sikapi Serius Keresahan Petani Rias
Rina Tarol menegaskan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengawal proses hukum secara politik dan kelembagaan, serta siap mendorong pembentukan mekanisme pengawasan jika diperlukan.
“Kalau penegak hukum berani membuka ini sampai tuntas, DPRD tidak boleh diam. Kami akan berdiri di garis depan untuk memastikan tidak ada intervensi dan tidak ada yang dilindungi,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar kasus mafia tanah di Bangka Selatan tidak berakhir sebagai peristiwa sesaat, melainkan menjadi awal reformasi tata kelola pertanahan. “Ini momentum bersih-bersih. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Penulis : Hendri J. Kusuma/D2K





















