PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dapat sedikit bernapas lega meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan mulai diberlakukan pada 2027.
Hal ini dikarenakan skema penggajian PPPK paruh waktu di Babel masuk dalam struktur belanja barang dan jasa, bukan dalam komponen belanja pegawai.
Namun, kondisi berbeda justru dialami PPPK penuh waktu. Sebanyak 1.645 PPPK penuh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel masih berada dalam struktur belanja pegawai, sehingga berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
Sebagaimana diketahui, porsi belanja pegawai di APBD Pemprov Babel saat ini telah mencapai sekitar 45 persen, melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyebut kondisi ini menjadi perhatian serius, terutama bagi keberlangsungan PPPK penuh waktu.
“Ini yang menjadi perhatian kita, ada 1.645 PPPK penuh waktu di tingkat provinsi saja, belum termasuk kabupaten/kota se-Bangka Belitung,” ujar Didit, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, apabila aturan tersebut diterapkan tanpa solusi, maka PPPK penuh waktu berpotensi terdampak langsung.
Di sisi lain, Didit menilai peluang untuk merevisi UU HKPD relatif kecil, kecuali pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang prosesnya tidak mudah.
Meski demikian, DPRD Babel telah menyiapkan solusi alternatif untuk menjaga keberlangsungan PPPK penuh waktu. Salah satunya dengan mengusulkan perubahan klasifikasi anggaran melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah kami kaji, ada peluang melalui Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 terkait klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah, khususnya pada komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,” jelasnya.
Didit mengusulkan agar komponen TPP ASN yang selama ini masuk dalam belanja pegawai dapat dialihkan ke belanja barang dan jasa (*)





















