PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Seorang warga melaporkan dugaan intimidasi yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut disebut berawal dari persoalan utang piutang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Bangka Belitung.
Perkara ini bermula dari hubungan utang piutang solar antara H dan pihak berinisial J, yang disebut-sebut merupakan oknum anggota kepolisian. H mengaku kesulitan melunasi utang tersebut hingga kemudian merasa mendapat tekanan.
“Iya berawal dari piutang solar. Dalam laporan ada intimidasi dan pengancaman. Saya kira itu legal, tapi setelah ada pemberitaan (lain-red) baru saya tahu diduga ilegal,” kata H itu kepada Aksara Newsroom.
Ia menyebut, tekanan yang dirasakannya membuat dirinya khawatir untuk beraktivitas seperti biasa.
Adapun laporan tersebut telah disampaikan melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas) Divisi Propam Polri dengan nomor 260331000001.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa laporan kini telah ditangani oleh Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dikonfirmasi Aksara Newsroom, Kabid Propam Polda Babel, Afri Darmawan sendiri menyampaikan bahwa penjelasan teknis terkait laporan tersebut telah diberikan oleh jajaran Subbagyanduan.
Pihak Subbagyanduan Bidpropam Polda Babel menyatakan bahwa proses penanganan tengah berjalan dan perkembangan akan disampaikan kepada pelapor melalui mekanisme resmi.
Dalam keterangan lanjutan, disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor, saksi serta pihak terlapor telah dilakukan.
“Sudah ditindaklanjuti, pelapor, saksi, dan terlapor sudah diperiksa. Selanjutnya tinggal gelar perkara yang dijadwalkan minggu depan,” demikian pesan yang diterima Aksara Newsroom dari layanan pengaduan Bidpropam Polda Babel, Jumat (10/4/2026).
- Baca Juga: Polda Babel Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Balik Penimbunan 42 Ton BBM Subsidi di Belinyu
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada J belum mendapatkan respons. Hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan
.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus mengatakan bahwa penanganan laporan tersebut berada di internal Propam.
“Kami cek dulu, Kabid Propam mungkin lebih tepat, karena yang menangani langsung Propam,” ujarnya.
Aksara Newsroom masih berupaya menelusuri lebih lanjut fakta-fakta terkait, termasuk asal-usul BBM yang dipersoalkan serta peran masing-masing pihak. (***)





















