AksaraNewsroom.ID – Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana resmi ditahan usai divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara dugaan penipuan terkait tagihan hotel.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh Majelis Hakim PN Pangkalpinang dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada Senin (18/5/2026).
Selain itu, hakim turut mempertimbangkan posisi Hellyana sebagai pejabat publik yang dinilai tidak mencerminkan sikap teladan.
Meski vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan bulan penjara, majelis hakim tetap memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan setelah putusan dibacakan.
Tak lama selang putusan dibacakan, Hellyana terpantau telah mengenakan rompi tahanan dan menaiki mobil tahanan kejaksaan untuk menjalani proses penahanan.
Sementara itu, Senin malam (18/5/2025), upaya konfirmasi terhadap Nuraida Adelia Saragih belum membuahkan hasil. Aksara Newsroom telah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp, namun hingga pesan terpantau telah terkirim, ia belum memberikan respon.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bergulir dari laporan Nuraida Adelia Saragih alias Adelia, yang mengaku mengalami kerugian akibat tagihan hotel yang belum diselesaikan sekitar Rp Rp 22.257.000.
Baca Juga: Indeks Integritas Rendah, Basel-Pangkalpinang Jadi Catatan KPK?
Berdasarkan penelusuran Aksara Newsroom, rangkaian peristiwa dalam perkara ini terjadi pada periode Agustus 2023 hingga September 2024 di Hotel Urban Viu by Millennium Pangkalpinang.
Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa disebut melakukan pemesanan kamar, ruang pertemuan, paket meeting serta berbagai fasilitas lain untuk sejumlah kegiatan.
Seluruh pemesanan itu dilakukan melalui perantara saksi yang juga pelapor, yakni Nuraida Adelia Saragih alias Adelia, yang saat itu menjabat sebagai manajer hotel. Namun, pihak manajemen hotel mengungkapkan bahwa tagihan atas seluruh penggunaan fasilitas tersebut tidak pernah diselesaikan oleh terdakwa.
Laporan tersebut kemudian diproses hingga memasuki tahap persidangan dan berujung pada putusan pidana.
Selain itu, hingga saat ini, Aksara Newsroom masih berupaya meminta pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait langkah yang akan diambil menyusul penahanan wakil gubernur tersebut. Di sisi lain, pihak terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. (hjk/dd).
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Hotel, Wagub Babel Hellyana Mengaku Keget
















