AksaraNewsroom.ID — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (BEM Unmuh Babel) melaporkan PT ThorCon Power Indonesia ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (3/7/2026).
Laporan tersebut diajukan menyusul polemik yang berkembang terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berbasis thorium di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah.
Laporan pengaduan diserahkan langsung oleh Ketua BEM Unmuh Babel, Sayied Agiel Yusuf kepada Polda Babel.
Baca Juga: Penolakan PLTN Menguat, Warga Batu Beriga dan Walhi Suarakan Perlawanan dari Pulau Kelasa
Dalam dokumen tersebut, BEM meminta kepolisian menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut berkaitan dengan proses sosialisasi proyek dan klaim dukungan masyarakat terhadap pembangunan PLTN.
“Targetnya jelas, mendesak Kapolda memeriksa manajemen PT ThorCon Power Indonesia atas dugaan rekayasa opini publik dan pelanggaran regulasi nasional,” kata Sayid kepada Aksara Newsroom, Jumat (3/7).
“Bagaimana angka klaim 85 persen dukungan itu bisa lahir? Penelusuran dokumen gerakan mahasiswa membongkar taktik yang dinilai merendahkan akal sehat warga lokal,” lanjut dia, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut BEM, klaim bahwa sekitar 85 persen masyarakat Bangka Belitung mendukung proyek tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Organisasi mahasiswa itu menilai terdapat sejumlah informasi dan keterangan masyarakat yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Dalam laporan itu, BEM juga menduga adanya penyalahgunaan daftar hadir pada sejumlah kegiatan, seperti acara seremonial, penyaluran bantuan sosial, hingga kegiatan olahraga, yang disebut-sebut kemudian digunakan sebagai dasar klaim dukungan masyarakat terhadap proyek PLTN.
Dugaan tersebut, kata Sayied, diminta untuk diselidiki oleh kepolisian.
Selain itu, lanjut Sayied, BEM menyoroti proses sosialisasi yang dinilai belum memberikan informasi secara utuh kepada masyarakat.
Mereka menilai warga perlu memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai manfaat, risiko, serta perkembangan teknologi reaktor thorium sebelum memberikan persetujuan terhadap suatu proyek.
“Dugaan penyelewengan modus informed consent (keberterimaan berdasarkan informasi) terendus kuat. Warga nelayan di Desa Perlang dan Batu Beriga menuturkan, mereka tidak pernah disodori dokumen persetujuan pembangunan reaktor nuklir secara sah,” ujarnya.
”Diduga kuat ada manipulasi sepihak. Lembar daftar hadir dari acara seremonial, pembagian bantuan sosial, hingga acara olahraga daerah seperti Bateng Fun Run 2025 disalahgunakan oleh korporasi. Tanda tangan warga di sana diklaim di hadapan media dan regulator seolah-olah sebagai lembar pernyataan dukungan formal proyek PLTN,” ungkap dia, dalam keterangan tertulis.
Dari aspek regulasi, BEM juga mempertanyakan kesesuaian rencana pembangunan PLTN dengan ketentuan tata ruang.
Baca Juga: PT Thorcon Disebut Belum Layak Jalankan Proyek PLTN, Rina Tarol: Pulau Gelasa Harus Dilindungi
Mereka menyebut kawasan Pulau Gelasa dan perairan sekitarnya dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki fungsi perlindungan ekosistem pesisir, kawasan pariwisata, dan wilayah tangkap nelayan.
BEM turut mengutip informasi mengenai evaluasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terhadap dokumen studi yang diajukan perusahaan. Menurut mereka, hal tersebut perlu menjadi perhatian sebelum proyek dilanjutkan.
Dalam surat pengaduannya, BEM juga mengemukakan kekhawatiran terhadap meningkatnya potensi konflik sosial di tengah masyarakat akibat perbedaan pandangan mengenai proyek PLTN. Mereka menilai situasi tersebut perlu diantisipasi agar tidak berkembang menjadi gesekan horizontal.
Melalui laporan tersebut, BEM Unmuh Babel mengajukan tiga permintaan kepada Polda Babel, yakni memproses laporan pengaduan dan memanggil manajemen PT ThorCon Power Indonesia untuk dimintai keterangan, mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan sosialisasi yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial.
“Serta mendorong independensi lembaga akademik dalam pelaksanaan penelitian yang berkaitan dengan proyek tersebut,” kata Sayied.
Baca Juga: Ramai Disorot Legalitas Rencana Proyek PLTN di Bangka, Thorcon Klaim Proses Masih Tahap Awal
Dikonfirmasi mengenai laporan pengaduan yang diajukan BEM Unmuh Babel ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, Legal PT ThorCon Power Indonesia, Andri Yanto menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini perusahaan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena belum memperoleh informasi resmi mengenai laporan yang dimaksud.
“Malam Pak Hendri, kami belum dapat pemberitahuan dari pihak terkait maupun Polda, jadi kami tidak memberikan tanggapan untuk agenda terkait,” ujar Andri melalui pesan singkat, Jumat (3/7/2026).
Ia menambahkan, perusahaan akan menyampaikan tanggapan apabila telah menerima konfirmasi resmi dari kepolisian.***
Editor: Hendri J. Kusuma/dd
Baca Juga: Komisi XII DPR RI Warning Proyek PLTN Babel, Rekam Jejak Dipertanyakan
















