https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Jendela Group Babel Nilai Permintaan Maaf Saja Tak Cukup

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
21 Juli 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

AksaraNewsroom.ID – Insan pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang tergabung dalam Jendela Group menyatakan sikap tegas, mengecam pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai menghina dan melecehkan profesi wartawan saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Koordinator Jendela Group Bangka Belitung, Abie Ridwansyah atau yang akrab disapa Abie, menilai ucapan Hotman tidak hanya menyerang seorang wartawan, tetapi juga merendahkan martabat seluruh insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Abie, seorang advokat semestinya menjadi teladan dalam menjunjung etika, menghormati profesi lain, serta menjaga komunikasi yang beradab di ruang publik.

“Kami mengecam keras pernyataan yang menghina profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada siapa pun yang merendahkan profesi ini,” tutur Abie, Selasa (21/7/2026) dalam keterangan pers tertulisnya.

“Kami mendukung PWI Pusat membawa hal ini ke kepolisian. Selain memberi efek jera, jangan sampai segala sesuatu diselesaikan dengan permintaan maaf semata. Kami sebagai wartawan sangat terluka dengan kata-kata kasar dan tak etis Pak Hotman Paris yang terhormat,” ujarnya.

Selain itu, Abie juga mendesak Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung, agar menjatuhkan sanksi etik hingga mempertimbangkan pencabutan izin beracara apabila Hotman terbukti melanggar kode etik profesi advokat.

Abie meminta Menteri Hukum mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan profesi advokat.

Menurutnya, tindakan tersebut penting sebagai bentuk pembelajaran bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk merendahkan martabat profesi lain.

Dilindungi UU Pers dan Kode Etik Advokat

Jendela Group menegaskan profesi wartawan memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, serta Pasal 8, yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

“Selain itu, perilaku advokat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi hukum, kehormatan, martabat, dan Kode Etik Advokat Indonesia,” kata Abie.

Dalam Kode Etik Advokat Indonesia, setiap advokat diwajibkan menjaga kehormatan profesi, bersikap santun, serta menghormati sesama penegak hukum maupun profesi lain dalam menjalankan tugasnya.

Abie menilai, hubungan antara advokat dan wartawan seharusnya saling menghormati karena keduanya memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi.

PWI Kecam, Hotman Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga mengecam ucapan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Bahkan, PWI telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Menurut PWI, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi, meski dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum.

Hotman Paris Minta Maaf
Kontroversi bermula ketika Hotman Paris, dalam sebuah konferensi pers, melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan, antara lain dengan kalimat “Lu punya otak nggak sih?”

Ucapan tersebut memicu kecaman luas dari organisasi pers dan insan jurnalistik di berbagai daerah.

Menyusul gelombang kritik tersebut, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial.

“Saya memohon maaf kepada wartawan maupun organisasi jurnalis di seluruh Indonesia. Saat itu kami sama-sama emosional dan saya tidak bermaksud merendahkan profesi wartawan,” ujar Hotman dalam video permintaan maafnya.

Meski demikian, sejumlah organisasi wartawan menilai permintaan maaf tersebut tidak menghapus pentingnya proses etik maupun proses hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menghormati kebebasan pers dan profesi jurnalistik*

ShareTweetSend

Related Posts

Pembelian Bijih Timah Belitung Terhenti, Yogi Maulana Pertanyakan Pemerataan Penyerapan Produksi

Pembelian Bijih Timah Belitung Terhenti, Yogi Maulana Pertanyakan Pemerataan Penyerapan Produksi

by Hendri J. Kusuma
21 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Ketimpangan penyerapan produksi bijih timah antara Bangka dan Belitung mendorong Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel),...

Bengkel Masih Nekat Jual dan Pasang Knalpot Brong? Polda Babel Beri Peringatan

Bengkel Masih Nekat Jual dan Pasang Knalpot Brong? Polda Babel Beri Peringatan

by Hendri J. Kusuma
21 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Polda Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan para pemilik bengkel kendaraan agar tidak lagi menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong...

Standar Pelayanan Publik KPU Babel Dikaji, Wartawan hingga Ombudsman Sampaikan Catatan

Standar Pelayanan Publik KPU Babel Dikaji, Wartawan hingga Ombudsman Sampaikan Catatan

by Hendri J. Kusuma
21 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan...

Load More
Next Post
Standar Pelayanan Publik KPU Babel Dikaji, Wartawan hingga Ombudsman Sampaikan Catatan

Standar Pelayanan Publik KPU Babel Dikaji, Wartawan hingga Ombudsman Sampaikan Catatan

Bengkel Masih Nekat Jual dan Pasang Knalpot Brong? Polda Babel Beri Peringatan

Bengkel Masih Nekat Jual dan Pasang Knalpot Brong? Polda Babel Beri Peringatan

Pembelian Bijih Timah Belitung Terhenti, Yogi Maulana Pertanyakan Pemerataan Penyerapan Produksi

Pembelian Bijih Timah Belitung Terhenti, Yogi Maulana Pertanyakan Pemerataan Penyerapan Produksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Pembelian Bijih Timah Belitung Terhenti, Yogi Maulana Pertanyakan Pemerataan Penyerapan Produksi

Pembelian Bijih Timah Belitung Terhenti, Yogi Maulana Pertanyakan Pemerataan Penyerapan Produksi

21 Juli 2026
Bengkel Masih Nekat Jual dan Pasang Knalpot Brong? Polda Babel Beri Peringatan

Bengkel Masih Nekat Jual dan Pasang Knalpot Brong? Polda Babel Beri Peringatan

21 Juli 2026
Standar Pelayanan Publik KPU Babel Dikaji, Wartawan hingga Ombudsman Sampaikan Catatan

Standar Pelayanan Publik KPU Babel Dikaji, Wartawan hingga Ombudsman Sampaikan Catatan

21 Juli 2026
Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Jendela Group Babel Nilai Permintaan Maaf Saja Tak Cukup

Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Jendela Group Babel Nilai Permintaan Maaf Saja Tak Cukup

21 Juli 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved