AksaraNewsroom.ID – Insan pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang tergabung dalam Jendela Group menyatakan sikap tegas, mengecam pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai menghina dan melecehkan profesi wartawan saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Koordinator Jendela Group Bangka Belitung, Abie Ridwansyah atau yang akrab disapa Abie, menilai ucapan Hotman tidak hanya menyerang seorang wartawan, tetapi juga merendahkan martabat seluruh insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Abie, seorang advokat semestinya menjadi teladan dalam menjunjung etika, menghormati profesi lain, serta menjaga komunikasi yang beradab di ruang publik.
“Kami mengecam keras pernyataan yang menghina profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada siapa pun yang merendahkan profesi ini,” tutur Abie, Selasa (21/7/2026) dalam keterangan pers tertulisnya.
“Kami mendukung PWI Pusat membawa hal ini ke kepolisian. Selain memberi efek jera, jangan sampai segala sesuatu diselesaikan dengan permintaan maaf semata. Kami sebagai wartawan sangat terluka dengan kata-kata kasar dan tak etis Pak Hotman Paris yang terhormat,” ujarnya.
Selain itu, Abie juga mendesak Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung, agar menjatuhkan sanksi etik hingga mempertimbangkan pencabutan izin beracara apabila Hotman terbukti melanggar kode etik profesi advokat.
Abie meminta Menteri Hukum mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan profesi advokat.
Menurutnya, tindakan tersebut penting sebagai bentuk pembelajaran bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk merendahkan martabat profesi lain.
Dilindungi UU Pers dan Kode Etik Advokat
Jendela Group menegaskan profesi wartawan memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, serta Pasal 8, yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
“Selain itu, perilaku advokat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi hukum, kehormatan, martabat, dan Kode Etik Advokat Indonesia,” kata Abie.
Dalam Kode Etik Advokat Indonesia, setiap advokat diwajibkan menjaga kehormatan profesi, bersikap santun, serta menghormati sesama penegak hukum maupun profesi lain dalam menjalankan tugasnya.
Abie menilai, hubungan antara advokat dan wartawan seharusnya saling menghormati karena keduanya memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi.
PWI Kecam, Hotman Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga mengecam ucapan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Bahkan, PWI telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Menurut PWI, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi, meski dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum.
Hotman Paris Minta Maaf
Kontroversi bermula ketika Hotman Paris, dalam sebuah konferensi pers, melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan, antara lain dengan kalimat “Lu punya otak nggak sih?”
Ucapan tersebut memicu kecaman luas dari organisasi pers dan insan jurnalistik di berbagai daerah.
Menyusul gelombang kritik tersebut, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial.
“Saya memohon maaf kepada wartawan maupun organisasi jurnalis di seluruh Indonesia. Saat itu kami sama-sama emosional dan saya tidak bermaksud merendahkan profesi wartawan,” ujar Hotman dalam video permintaan maafnya.
Meski demikian, sejumlah organisasi wartawan menilai permintaan maaf tersebut tidak menghapus pentingnya proses etik maupun proses hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menghormati kebebasan pers dan profesi jurnalistik*



















