PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tipikor proyek Washing Plant atau pembangunan mesin pencuci timah di Desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah.
Alwin terlihat digiring menggunakan rompi orange baju tahanan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, Kamis (4/1/2024). Rekan Alwin, Ichwan Azwardi selaku Kepala Proyek Wahsing Plant terlebih dahulu ditahan atas keterlibatan kasus ini.
Meski telah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Pidsus Kejati Babel) tampaknya akan terus mendalami kasus tersebut.
“Dulu sudah pernah saya sampaikan, bahwa di tersangka sebelumnya, ada pasal 55, dan hari ini terbukti perkembangannya, bahwa ada tersangka baru,” ujar Asisten Bidang Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan saat menggelar konfresi pers kepada sejumlah wartawan di Gedung Kejati Babel, Kamis 4 Januari 2024.
Penahanan terhadap AA atau Alwin Albar ini merupakan hasil penyidikan yang ada dan telah ditemukan bukti yang cukup dengan dua alat bukit.
“Kita lakukan penahanan terhadap AA atau Alwin Albar, karena sudah cukup dua alat bukti yang kuat, sehinga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Pil Pahit Gurita Bisnis Aktor Tambang di Bangka Belitung, Kasak Kusuk Dibidik Kejagung
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kata Regan, bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rutan kelas IIB Bukit Semut, Sungialiat, Kabupaten Bangka, selama 20 hari ke depan.
Sementara itu saat disinggung terkait pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT M Riza Pahlevi, Rabu 3 Januari 2024, kemarin, Fadil menjelaskan status yang bersangkutan masih sebagai saksi.
“Memang kemarin, kita sudah melakukan pemeriksaan, pemeriksaan itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perlakara, baik itu perkara IA maupun AA saat ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Tambang Timah Kembali Menelan Korban di Babel, Peristiwa Naas itu Disaksikan Ayahnya
Namun, meski begitu kata Fadil, kedepannya akan kita lihat seperti apa, tapi untuk sementara ini yang bersangkutan di periksa, lantaran pernah menjadi sebagai Direktur Utma PT Timah, di tahun 2017, karena saat kejadian kasus ini di tahun 2017 juga.
Ia menyebut untuk tersangka Alwin Albar ini akan dilakukan penahanan sudah 2 kali dilakukan pemeriksaan.
“Sudah 2 kali di periksa dan hari langsung di tahan, sementara saksi-saksi yang sudah di minta keterangan ada sekitar 20 orang, baik itu dari internal dan eksterna dan ada saksi ahli juga. Nanti kita kedepannya, apakah ada penambabhan tersangka lain atau tidak, karena kita akan lihat hasilnya nanti di fakta persidangan seperti apa,” kata Fadil (*).





















