JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Keduanya yaitu Pegawai PT Refined Bangka Tin berinisial D dan seorang pihak swasta berinisial HL.
Kaspunpen Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas tersangka sebelumnya yakni TN alias AN.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut, 29 Februari 2024.
Dalam pernyataan sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa pihak mereka dalam perkara ini terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.
“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi,” kata Ketut, beberapa waktu lalu. (hjk)