https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Perludem Apresiasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
1 Maret 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, AksaraNewsroom.ID– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan tentang ketentuan ambang batas parlemen atau PT (parliamentary threshold) mendapat apresiasi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan selama ini ambang batas parlemen ditetapkan oleh pembentuk UU tapi tidak pernah ada alasan yang rasional dalam menentukan angka tersebut.

“Alih-alih menyederhanakan partai, penerapan PT yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional,” kata Khoirunnisa saat dihubungi di Jakarta, Jumat, dikutip Aksara.

Menurut Khoirunnisa, putusan MK menetapkan bahwa hal yang berkaitan dengan ambang batas harus dihitung ulang untuk Pemilu 2029, sehingga menurutnya penghitungan ambang batas yang akan digunakan, bakal diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa “partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi “partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan:a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan;b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.

Menurutnya, MK juga telah menetapkan bahwa perubahan ketentuan itu perlu melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

“Bisa saja pembentuk UU nanti pakai rumus itu. Yang penting harus ada penghitungan yang rasional,” kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2).

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Sumber : Antara

Tags: Ambang Batas ParlemenMKParludem
ShareTweetSend

Related Posts

Bahlil Minta Fraksi Golkar Lebih ‘Nendang’ hingga Sentil Bambang Pati Jaya, Begini Respon Sekjen Sarmuji

Bahlil Minta Fraksi Golkar Lebih ‘Nendang’ hingga Sentil Bambang Pati Jaya, Begini Respon Sekjen Sarmuji

by Redaksi Aksara
13 Agustus 2026
3

AksaraNewsroom.ID– Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta Fraksi Golkar di DPR RI tidak berpuas diri dengan capaian yang...

Mesin Golkar Basel Perlu Dibongkar Ulang? Pengamat Politik UBB: Kekuatan Elektoral Rina Tarol Bisa Jadi Titik Balik

Mesin Golkar Basel Perlu Dibongkar Ulang? Pengamat Politik UBB: Kekuatan Elektoral Rina Tarol Bisa Jadi Titik Balik

by Redaksi Aksara
28 Maret 2026
0

TOBOALI, AksaraNewsroom.ID - Dinamika politik di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memasuki fase baru seiring menguatnya nama Rina Tarol sebagai calon...

PKS dan NasDem Kompak Tolak Mekanisme RT/RW di Perwako LKK Pangkalpinang

PKS dan NasDem Kompak Tolak Mekanisme RT/RW di Perwako LKK Pangkalpinang

by Redaksi Aksara
23 Januari 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Penolakan terhadap mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW dalam Rencana Perubahan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pangkalpinang...

Load More
Next Post
Program PUMK PT Timah Sasar Berbagai Sektor, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Program PUMK PT Timah Sasar Berbagai Sektor, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Tekan Inflasi, Pemkab Bangka Tengah dan Petani Tanam 50.000 Cabai Merah

Tekan Inflasi, Pemkab Bangka Tengah dan Petani Tanam 50.000 Cabai Merah

Optimalkan Distribusi dan Ketersediaan Pangan Babel, Begini Upaya DPRD Babel

Optimalkan Distribusi dan Ketersediaan Pangan Babel, Begini Upaya DPRD Babel

Neng Sinta Petugas KPPS Jatuh Sakit di Pangkalpinang Akhirnya Dirujuk Ke Jakarta, Begini Kondisinya sekarang

Neng Sinta Petugas KPPS Jatuh Sakit di Pangkalpinang Akhirnya Dirujuk Ke Jakarta, Begini Kondisinya sekarang

PDIP-PKS Berpeluang jadi Oposisi?

PDIP-PKS Berpeluang jadi Oposisi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

8
Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

5
Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

3
Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Ikut Dijerat

Di Balik Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang, Adakah Aktor Lain selain Oknum Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo?

3
Bukan Hanya Soal Timah, Nasib Nelayan dan Keluarga di Beriga Ikut Dipertaruhkan

Bukan Hanya Soal Timah, Nasib Nelayan dan Keluarga di Beriga Ikut Dipertaruhkan

22 Oktober 2026
Tak Perlu Antre di Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat BSB Mobile

Tak Perlu Antre di Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat BSB Mobile

20 Oktober 2026
Giliran Komisaris PT PMM Diperiksa Kejagung dalam Kasus Logam Tanah Jarang, Siapa Dia?

Kuncoro dan Adi Santoso Masih Saksi dalam Kasus PT PMM, Apa Perkembangan Penyidikannya?

19 Oktober 2026
BSB Cabang Koba Gandeng Titik Kumpul Mie & Kopi, Bantu Promosikan UMKM Lokal

BSB Cabang Koba Gandeng Titik Kumpul Mie & Kopi, Bantu Promosikan UMKM Lokal

19 Oktober 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved