PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Masifnya reklame yang diindikasikan ilegal tersebar di Kota Pangkalpinang menjadi perhatian serius. Kecurigaan itu mulanya ketika pembongkaran tangga halaman Masjid Agung Kubah Timah Pangkalpinang, yang diperuntukkan untuk pergeseran tiang reklame dilakukan tanpa mengantongi izin.
Hal itu tak ayal memantik kecurigaan Anggota DPRD Pangkalpinang, Rocky Husada hingga bergulirnya rapat gabungan antar fraksi, yang berlanjut menyoroti terkait legalitas seperti dugaan penyimpangan dalam mendirikan reklame.
Belakangan terungkap bahwa berdasarkan data yang berhasil dihimpun, setidaknya hampir 100 titik diketahui reklame diduga tak mengantongi izin alias liar mendirikan bangunan di Kota Pangkalpinang. Ukuran yang terpasang pun beragam.
Baru-baru ini juga diketahui, reklame di depan Masjid Agung Kubah Timah itu juga ternyata sudah habis izin masa tayangnya. Namun belum diketahui pasti apakah sudah dilakukan pengajuan izin perpanjangan.
“Ini tidak bisa kita biarkan. Benar, itu data yang kita terima hampir 100-an reklame liar,” kata Rocky, Senin (11/11/2024).
- Baca Juga: IMB dan Pengawasan Setengah Hati, Rocky Husada Soroti Imbasnya Terhadap PAD Pangkalpinang
Rocky dengan tegas menyatakan, reklame tanpa dikenakan pajak itu jelas merugikan pemerintahan daerah pada segi penerimaan daerah.
Dia meminta agar dinas terkait segera memanggil semua perusahaan yang ada maupun tidak miliki izin agar memperbaharui perizinan reklame yang ada di Kota Pangkalpinang, yakni sesuai dengan aturan-aturan baru.
Adapun berdasarkan rapat gabungan antar fraksi di DPRD Pangkalpinang, dijelaskannya, bahwa pembongkaran reklame di halaman Masjid Agung Kubah Timah untuk paling lambat diselesaikan karena berbenturan dengan Perda Nomor 16 Tahun 2012.
Disampaikan kepada PTSP, lanjut Rocky, merampungkan pembongkaran reklame di MAKT tersebut dan memperbaiki bekas bongkaran. Adapun tidak ada lanjutan izin sewa kepada pihak vendor manapun.
“Habisnya masa izin sewa reklame di MAKT 2 November 2024 yang lalu,” ujar Rocky.
“Mohon segera kepada opd terkait PUPR Pangkalpinang, Bakeuda, Satpol PP, dan PTSP agar segera surati pemilik reklame dan membongkar semua rangka besi yang masih berdiri tegak di bahu jalan depan MAKT agar suasana MAKT lebih baik dan nyaman dipandang kasat mata masyarakat Kota Pangkalpinang,” kata dia.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, Rocky mencurigai lemahnya pengawasan oleh pihak terkait lantaran kini berlarut-larut.
“Kedepan pansus terkait masalah reklame akan kita bentuk akan kita ajukan pembaharuan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas PTSP Kota Pangkalpinang, Endang, tak merespon saat dikonfirmasi untuk penjelasannya soal data adanya hampir mencapai 100 reklame diketahui tak memiliki izin di Pangkalpinang. (hjk/dd)





















