PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Gerakan Milenial Pesisir Indonesia GEMPI Bangka Belitung kembali mendatangi Kantor Ombudsman perwakilan Bangka Belitung pada Selasa 19 November 2024. Kedatangan mereka bertujuan untuk memfollow up berkas aduan yang telah di layangkan terhadap PJ Bupati Bangka M Haris mengenai kebijakannya dalam menangani persoalan di Muara Jelitik.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Haris diduga menyimpang dengan mengeluarkan surat keputusan dengan menunjuk PT Naga Mas Sumatra (PT. NMS) yang melakukan pengerukan di Muara Jelitik Sungailiat. Padahal, menurut Adi dari GEMPI PT Naga Mas Sumatra belum memiliki kelengkapan berkas AMDAL yang dapat ditunjukkan sebagai dasar acuan pengerjaan pengerukan di Muara Jelitik tersebut.
Adi mengatakan, PT Naga Mas Sumatra cenderung hanya mengejar-ngejar SK darurat dari PJ Bupati Bangka M Haris tanpa melakukan kelengkapan berkas dan dokumen, jika pun ada dokumen perizinan dari PT. NMS yang berkaitan dengan pengerukan bukan di koordinat muara Jelitik tapi di Pangkalpinang dan Bangka Tengah selebihnya adalah dokumen pengangkutan.
Adi menambahkan bahwa PJ Bupati Bangka M Haris dalam menggandeng Ormas dan lembaga tidaklah mencerminkan kepemimpinan yang baik, hal tersebut seperti pola-pola sebelum modern. Ia mengingatkan PJ Bupati Bangka M Haris agar segera membatalkan Kebijakan SK Darurat Muara Jelitik yang berisi penunjukkan PT Naga Mas Sumatra dikarenakan cacat.
GEMPI Babel menegaskan menolak segala bentuk kebobrokan administrasi dan kongkalikong antara korporat nakal dengan penyelenggara pemerintahan sesuai dengan amanah undang-undang dasar negara Republik Indonesia.
Terlebih pihaknya menambahkan bahwa di era pemerintahan Prabowo Gibran tidak segan-segan untuk melakukan tindakan cepat dan penangkapan dan perang secara aktif terhadap pihak-pihak yang melakukan atau terindikasi terlibat dalam korupsi.
Adi juga menyebutkan bahwa jika proses yang ditempuh belum juga membuahkan hasil yang maksimal pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak istana negara di Jakarta. GEMPI Babel meminta pihak Ombudsman Babel segera turun tangan untuk menyikapi dugaan kecacatan administrasi yang telah dilakukan oleh PJ Bupati Bangka M Haris.
Mahasiswa menuding PJ Bupati Bangka M Harris telah sembrono dan melakukan pelanggaran yang fatal diantaranya adalah:
- SK yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Haris Untuk PT Naga Mas Sumatra cacat. Dikarenakan SK diskresi Normalisasi Alur Muara Jelitik haruslah melalui kesepakatan Forkopimda Bangka, sayangnya hanya ditanda tangani oleh PJ Bupati, Polres, dan Dandim.
Padahal semua regulasi yang dikeluarkan oleh eksekutif dalam hal ini Bupati Bangka idealnya juga diketahui oleh DPRD Bangka Selaku legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi dan kontrol. Dan ini tidak ada sama sekali. - PJ Bupati Bangka M. Harris tidak melihat aspirasi masyarakat pesisir dan nelayan dimuara Jelitik yang menginginkan agar pengerukan atau normalisasi alur muara Jelitik tetap dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa yang telah berjuang bertahun-tahun membuka Alur Muara Jelitik dan para nelayan juga untuk kondusifitas dan jauh dari sengketa hukum yang pernah dialami yakni PTUN yang mengakibatkan pendangkalan beberapa tahun silam dan nelayan tidak dapat menggunakan alur.
- PJ Bupati Bangka M Harris mengabaikan Unsur forkopimda Bangka dalam mengambil suatu kebijakan yang menyangkut masyarakat luas dan hajat hidup orang banyak, PJ Bupati Bangka cenderung arogan dalam menetapkan suatu kebijakan. Hal tersebut terlihat dengan tidak melibatkan DPRD Bangka dan unsur Forkopimda lainnya pada SK diskresi yang menunjuk PT Naga Mas Sumatra Untuk mengerjakan Normalisasi Alur Muara Jelitik. Meski demikian kebijakan tersebut tetap dipaksakan berjalan.
- PJ Bupati Bangka M Harris telah gagal menciptakan kondusifitas dan justru membuat kegaduhan publik untuk masyarakat pesisir Sungailiat. Sehingga terganggu ketentraman sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.
- PJ Bupati Bangka M Harris telah menghambat masuknya pendapatan asli daerah (PAD) dari pemanfaatan sedimentasi .
- PJ Bupati Bangka M Harris diduga telah bersekongkol dengan pihak PT. Naga Mas Sumatra sehingga memberikan SK pengerukan alur Muara Jelitik tanpa dasar yang kuat.
- PJ Bupati Bangka M Harris telah sembrono tidak memperhatikan bahwa pihak PT Naga Mas Sumatra tidak memiliki izin usaha keruk. Hanya izin penjualan zirkon dan izin lainya tanpa izin kerja keruk.
- PJ Bupati Bangka M Harris diduga telah mengkhianati regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah sehingga membuat rakyat menderita.
- Luas Koordinat Dalam SK perubahan kepada PT. Naga Mas Sumatra yang beredar ke publik memicu dugaan bahwa PJ Bupati Bangka M Haris serampangan dalam mengambil keputusan, luas areal kerja yang diberikan kepada PT. Naga Mas Sumatra di yakini tanpa kajian AMDAL
- SK Bupati yang dikeluarkan oleh PJ Bupati dilarang membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perjanjian yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. (Hal ini diatur dalam pasal 132 A ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah PP Nomor 49 tahun 2008 tentang pemulihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala Daerah.
- PJ Bupati wajib di evaluasi karena sikap dan tindakan arogansinya serta mengabaikan larangan pemerintah yang kedudukan PP lebih tinggi dari perbup atau kebijakan pemerintah daerah. (*)