PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Seorang pria berinisial MA alias Adi (30) kini harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di Perumahan Paradise Residence, Gabek, Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Aksara Newsroom, pelaku diketahui menggondol burung milik Aswi Sayuti (75), yang berjumlah tiga ekor jenis lovebird dan dua kandangnya.
Aswi baru menyadari kejadian tersebut saat hendak memberi makan burung peliharaannya pukul 05.30 WIB.
Kejadian ini terekam CCTV milik tetangga korban sekitar pukul 00.12 WIB, Rabu (28/5/2025).
Berbekal rekaman CCTV, korban melaporkan aksi pencurian itu ke Polres Pangkalpinang.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku di kediaman rekannya, Wahyu (27), di kawasan Lembawai, Gabek.
Kini pelaku ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi dan akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Atas kejadian itu, korban disebut telah mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 kandang burung, 2 ekor burung lovebird dan rekaman CCTV kejadian (*)





















