PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyoroti kegagalan sejumlah program yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak tahun 2018.
Program yang semula dimaksudkan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa ini kini dinilai justru meninggalkan permasalahan serius, yakni salah satunya Program Berkah Mart, yang dijalan oleh BUMD atau PT BBBS.
Dikutip dari Fakta Berita, Program Berkah Mart sudah berlangsung sejak 2018 dan ada 213 penerima bantuan dengan masing-masing desa menerima bantuan Rp 100 juta dari Provinsi, sehingga jika ditotalkan sebesar 21,3 Milyar.
Namun yang menjadi sorotan, hingga saat ini, disebut-sebut tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas atas program tersebut.
Tak hanya itu, program yang telah berjalan sejak 2018 ini juga meninggalkan sejumlah persoalan serius, tidak hanya kejelasan laporan pertanggungjawaban, namun kini munculnya utang pajak senilai Rp1,78 miliar.
“Yang kami soroti tidak hanya ketidakjelasan program dan laporan keuangan, tetapi juga munculnya utang pajak sebesar Rp1,78 miliar. Ini sangat serius,” ujar anggota Komisi II DPRD Babel, Rina Tarol saat dikonfirmasi Aksara Newsroom usai rapat BUMD, Senin (7/6/2025).
“Terakhir laporan itu 2021, ya termasuk Berkah Mart,” katanya, melanjutkan.
Baca Juga: Kondisi PT Jamkrida Babel Dinilai Masih ‘Sakit’, Biaya Operasional Dicurigai Turut Jadi Biang Kerok
Rina menyesalkan, tunggakan pajak tersebut kini menjadi tanggung jawab penuh para pengurus dan direksi perusahaan. Ia menegaskan, direksi terdahulu tidak bisa seenaknya mundur lalu lepas tangan.
Ia menambahkan, langkah ‘cuci tangan’ yang dilakukan sejumlah pihak pengelola sangat tidak dapat dibenarkan tanpa ada penyelesaian kewajibannya.
“Termasuk Prof. Udin (direktur PT BBBS saat itu-red) dia harus bertanggungjawab, bagaimana menyelesaikan beban pajak ini. Tidak bisa lah dia direktur ada beban pajak langsung mundur dan ujug-ujung tunjuk orang lain. Bagaimana mau ngurus pemerintahan kalau bagini,” tegasnya.
Menurut Rina Tarol, kegagalan program ini diduga terjadi akibat pengelolaan yang kurang tepat oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Bangka Belitung. Kini, DPRD Bebel menuntut pertanggungjawaban atas perihal tersebut.
“Sebelum Bapak Plt ini Prof Udin, terus Prof Udin mundurkan diri, nah ini maksudnya tidak bisa ujung-ujug mundur langsung cuci tangan, tidak bisa begitu,” katanya
Komisi II DPRD Babel membuka opsi pemanggilan terhadap direksi-direksi sebelumnya untuk diminta pertanggung jawaban atas beban pajak yang kini menjadi persoalan.
“Intinya kami panggil direksinya bagaimana pertanggungjawaban beban pajak yang terutang Rp 1,7 miliar. Yang pasti provinsi tidak ada kewajiban menyelesaikan, itu kewajibannya para direksi,” ungkap Rina.
- Baca Juga: Buntut Tudingan Pungli, BK DPRD Babel Fokus Dua Poin Kunci Laporan Dugaan Langgar Etik Ferry Jali
Komisi II juga mempertanyakan transparansi operasional perusahaan yang disebut-sebut masih aktif hingga tahun 2021, namun tidak memberikan laporan keuangan atau laporan pertanggungjawaban.
DPRD Babel memberi tenggat waktu sepekan kepada pihak direksi untuk memberikan penjelasan resmi. Jika tidak, kata dia, DPRD akan mengirim surat resmi ke BPK untuk audit khusus terhadap seluruh BUMD yang terlibat, termasuk PT B3S.
“Kami tidak ingin uang rakyat hilang tanpa kejelasan. Program ini gagal total dan kami akan mendorong langkah hukum maupun administratif jika tidak ada pertanggungjawaban yang serius,” pungkasnya.
Aksara Newsroom tetap berkomitmen menghubungi atau melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak yang disebutkan namanya dalam laporan ini.
Penulis : Hendri J. Kusuma/D2K





















