PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – PT Timah Tbk kabarnya telah resmi mengumumkan besaran imbalan yang akan diterima para mitra usaha dalam program kemitraan penambangan timah alluvial.
Skema ini ditetapkan berdasarkan kadar Sn (timah) yang terkandung dalam bijih timah kering.
Dalam pengumuman resminya, dikutip Aksara, PT Timah membagi klasifikasi mitra ke dalam beberapa kategori, yaitu Tambang Semprot (TS), Tambang Kecil (TK), Tambang Panton Isap Darat (TPID) dan Ponton Isap Produksi (PIP).
Besaran imbalan ditentukan oleh kadar Sn minimal 60 persen. Misalnya, bijih timah dengan kadar 60 persen dihargai Rp145.946 per kilogram ore atau Rp243.243 per kilogram Sn.
Adapun jika kadar Sn lebih tinggi, nilai imbalan juga meningkat, dengan kadar 78 persen mencapai Rp212.533 per kilogram ore atau Rp272.478 per kilogram Sn.
- Baca juga: Politisi Gerindra DPRD Babel Disinyalir ‘Beda Arus’ di Tengah Arahan Prabowo Soal Tata Kelola Timah
PT Timah menegaskan bahwa pembayaran imbalan kepada mitra sudah termasuk pajak. Selain itu, perhitungan tetap berlaku untuk kadar Sn di atas 60 persen meski tidak tercantum dalam tabel resmi.
Perusahaan juga mengingatkan para mitra agar mematuhi aturan teknis, lingkungan, dan administrasi sesuai perjanjian kerja sama.
“Penetapan nilai imbal usaha ini menjadi acuan resmi dalam kemitraan penambangan timah alluvial. Jika ada perubahan, perusahaan akan menyampaikan melalui pengumuman resmi,” tulis manajemen PT Timah dalam keterangan resminya.
Aksara Newsroom masih berupaya mengonfirmasi informasi atau skema yang kini beredar tentang besaran imbalan yang akan diterima para mitra usaha dalam program kemitraan penambangan timah itu kepada Humas PT Timah TBK.
Penulis: Hendri J. Kusuma





















