BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Bangka Belitung kembali menuai perdebatan. Proyek yang digagas PT Thorcon Power Indonesia ini dinilai belum memiliki kejelasan dasar akademik dan regulasi yang matang, meski sudah mendapatkan persetujuan evaluasi tapak dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Pembangunan PLTN rencananya akan dilakukan di Pulau Kelasa, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Thorcon mengklaim proyek ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan target energi bersih nasional dengan sumber energi primer baru pada tahun 2045 serta mendukung target emisi nol bersih (net zero emission) tahun 2060.
Namun, sejumlah kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan menilai rencana tersebut masih menyisakan banyak tanda tanya. Kajian akademik yang seharusnya menjadi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebelum proyek dijalankan dinilai belum tersedia secara terbuka dan transparan.
“Bagaimana mungkin proyek strategis nasional dijalankan tanpa naskah akademik yang jelas? Ini justru menunjukkan ketergesaan dan lemahnya transparansi,” ujar Kader HMI Babel Raya, Abim Sudarma, dalam keterangan tertulis diterima Aksara Newsroom.
Ia tidak menampik bahwa secara teori, energi nuklir memiliki sejumlah keunggulan. Di antaranya efisiensi tinggi, emisi karbon rendah, daya listrik besar, serta potensi pemanfaatan di bidang medis, pertanian, dan industri material.
Namun di sisi lain, risiko PLTN juga besar. Ancaman kebocoran limbah, paparan radiasi, kerusakan ekosistem, hingga potensi bencana nuklir masih menjadi kekhawatiran utama. Pengalaman buruk di Chernobyl dan Fukushima masih menjadi trauma global yang sulit dihapus.
“Pemerintah dan perusahaan perlu memastikan kesiapan dari sisi keselamatan, lingkungan, dan sosial. Sosialisasi kepada masyarakat juga harus seimbang, bukan hanya menonjolkan manfaatnya,” kata dia.
Kritik terhadap Regulasi dan Transparansi
Sejumlah pihak juga menyoroti dasar hukum pembangunan PLTN yang dinilai belum memadai. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran disebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini karena belum mengatur kerja sama internasional serta mekanisme partisipasi publik.
Selain itu, lanjut Abim, minimnya keterbukaan informasi publik dalam proses kajian juga dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2040.
Kritik ini dinilainya sejalan dengan pandangan sejumlah pengamat yang menilai proyek PLTN seharusnya tidak dijalankan semata-mata untuk mengejar status “negara maju”, melainkan harus berangkat dari konsep pembangunan berkelanjutan yang adil, aman, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
- Baca Juga: Penolakan PLTN Menguat, Warga Batu Beriga dan Walhi Suarakan Perlawanan dari Pulau Kelasa
Tuntutan Kajian Akademik dan Partisipasi Publik
Pihaknya menegaskan bahwa proyek sebesar PLTN harus diawali dengan naskah akademik yang terbuka dan partisipatif. Dokumen tersebut penting untuk menjelaskan landasan ilmiah, sosial, hukum, dan risiko pembangunan PLTN secara menyeluruh.
Tanpa itu, realisasi proyek dikhawatirkan hanya menjadi “ambisi kosong” yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan di kemudian hari.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh kajian diselesaikan dan dipublikasikan kepada masyarakat sebelum tahap konstruksi dilakukan. Prinsip kehati-hatian adalah kunci,” kata Abim.
Refleksi: Antara Kemajuan dan Kemanusiaan
Sejumlah pengamat mengingatkan agar ambisi pembangunan tidak mengabaikan nilai etis dan kemanusiaan. Sebagaimana disampaikan filsuf Albert Schweitzer, “Krisis dunia berasal dari kemanusiaan yang kehilangan gagasan etis tentang peradaban.”
Jika tidak dikelola secara bijak, proyek PLTN justru bisa menjadi simbol kemajuan yang kehilangan nilai moral dan sosial.
Dengan berbagai pro dan kontra yang ada, wacana pembangunan PLTN di Bangka Belitung kini berada di persimpangan: apakah menjadi langkah maju menuju kemandirian energi, atau justru membuka babak baru ancaman terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat. (***)





















