TOBOALI, AksaraNewsroom.ID – Malam di Benteng Toboali atau dikenal kawasan “Himpang Lime Habang” kini semakin hidup. Putaran Bianglala raksasa dengan lampu warna-warni menjadi magnet baru bagi warga, khususnya di Bangka Selatan, yang baru diresmikan awal tahun 2025 itu.
Namun, di balik keriuhan dan gemerlap kawasan di langit Toboali, ada cerita lain yang tak luput dari pandangan alias dibaliknya menyisakan persoalan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Proyek yang dibiayai APBD/DAK 2024 ini semula digadang-gadang menjadi ikon pariwisata Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Juli 2025, mengungkap tiga proyek di DPKO Basel yang digelontorkan pada 2024 itu diduga kerjakan tidak sesuai dengan kontrak yang dipersyaratkan hingga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,26 miliar.
Proyek paling mencolok adalah Pembangunan Landscape Kawasan Wisata Benteng Toboali yang digarap CV W**. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp1,192 miliar.
Adapun diketahui dua proyek lainnya yakni Pembangunan Sarana Pendukung Wahana Bermain dikerjakan CV P** dengan nilai kontrak Rp1,05 miliar. Pada pekerjaan ini, BPK menemukan kekurangan volume Rp18,54 juta.
Fasilitas Rekreasi Pantai Lampu yang dikerjakan oleh CV D** dengan nilai kontrak Rp2,29 miliar yang diidikasikan kekurangan volume Rp49,27 juta.
Informasi lainnya diperoleh Aksara Newsroom, peralatan wahana permainan yang dianggarkan Rp 8 miliar lebih dikerjakan PT MCPI tak luput menjadi perhatian auditor BPK. Lebih lanjut, BPK dalam catatanya merekomendasikan Bupati Basel mengintruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan kesesuaian barang hasil pengadaan.
Berdasarkan rekapitulasi terhadap hasil audit tiga proyek fisik pekerjaan di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (DPKO) serta satu pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bangka Selatan, total nilai kontrak empat paket proyek fisik itu mencapai Rp18,007 miliar. Namun, setelah diaudit, terdapat selisih Rp1,280 miliar.
Angka tersebut setara 7,1 persen dari keseluruhan nilai proyek.
Atas sejumlah temuan itu, BPK dalam catatannya memerintahkan agar pekerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak yang dipersyaratkan, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran Rp 1,2 miliar agar dikembalikan kepada kas daerah.
- Baca Juga: Mundur Massal atau Nonjob? Publik Pertanyakan Kontroversi Enam Pejabat Strategis Pemkab Basel
Sepi Jawaban atas Rekomendasi BPK
Atas temuan BPK ini, Jurnalis Aksara Newsroom telah berupaya meminta tanggapan dari pihak terkait mengenai hasil pemeriksaan dan langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah. Namun hingga saat ini, baik Kepala Inspektorat dan Bupati Bangka Selatan belum memberikan keterangan.
Redaksi Aksara Newsroom masih berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas serta pengawas lapangan terkait.
Sementara itu Kadis DPKO Kabupaten Bangka Selatan, Firman, mengklaim bahwa seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek fisik tahun anggaran 2024 itu telah ditindaklanjuti.
Hanya saja, ketika dimintai salinan bukti setor atau dokumen tindak lanjut sebagaimana disebut, Firman mengarahkan agar menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kalau temuan sudah ditindaklanjuti semua dan sudah disetor ke kas daerah. Untuk lebih detail, mungkin bisa langsung ke PPK karena laporan ada di yang bersangkutan,” ujar Firman saat dikonfirmasi Aksara Newsroom, Rabu (22/10/2025).
- Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Babel Benarkan Sedang Selidiki Proyek Dermaga Plengsengan Tanjung Gading
Di sisi lainnya, Aksara Newsroom akan berupaya menggali secara faktual dan berimbang dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD/DAK 2024 tersebut, hingga menyajikan secara komprehensif dalam mendorong transparansi publik dan akuntabilitas anggaran.
Penulis: Hendri J. Kusuma/D2K





















