https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Izin Perusahaan Sawit ‘Nakal’ Bisa Dicabut, DPRD Babel Awasi Pemenuhan Plasma

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
29 Oktober 2025
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –
Dinas Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Bangka Belitung mengklaim bakal meninjau kembali izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan sawit yang belum memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat.

Langkah ini menyusul di tengah tuntutan warga dan desakan DPRD Babel lantaran terdapat laporan perusahaan sawit yang dinilai abai terhadap kewajiban plasma.

“Perusahaan-perusahaan itu punya kewajiban yang diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Kalau kewajiban itu tidak dipenuhi, maka konsekuensinya izin usaha perkebunannya (IUP) akan ditinjau kembali,” kata Kepala Dinas DPKP Babel, Erwin Krinawinata kepada Aksara Newsroom, Selasa (28/10/2025).

  • Baca Juga: DPRD Babel Desak Tindak Perusahaan Sawit Nakal Abaikan Plasma, Rina Tarol: Evaluasi Izinnya!

Erwin mengungkapkan, total luas perkebunan sawit milik swasta di Babel saat ini mencapai sekitar 160.000 hektare. Dari jumlah tersebut, ia tak menampik ada sebagian perusahaan masih dalam proses penyelesaian administrasi Hak Guna Usaha (HGU).

“Ada yang sudah memiliki HGU, ada juga yang masih berproses. Kami sedang memperbaiki dan memutakhirkan data, terutama soal pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun masyarakat,” jelasnya.

DPKP Babel, kata Erwin, kini tengah melakukan verifikasi dan pembaruan data seluruh perusahaan sawit untuk memastikan sejauh mana kewajiban plasma telah dijalankan.

Menjawab pertanyaan terkait realisasi kewajiban 20 persen kebun plasma untuk masyarakat, Erwin tidak menampik bahwa sebagian perusahaan belum melaksanakan sepenuhnya.

“Pemenuhan 20 persen itu masih dalam proses. Ada yang sudah memenuhi, tapi ada juga yang belum. Perusahaan diberi waktu, tapi kami berharap momentum ini menjadi perhatian serius bagi mereka untuk segera merealisasikannya,” ujarnya.

  • Baca Juga: Selain DAS, Rina Tarol Semprot Perusahaan Sawit Abaikan Kewajiban: Penuhi Plasma, Jangan Jadikan Warga Hanya Kuli

Erwin menegaskan bahkan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang abai menjalankan kewajiban plasma.

“Kalau kewajiban itu tidak dipenuhi, maka sanksinya jelas, IUP bisa ditinjau kembali, bahkan bisa dibekukan atau dicabut. Itu kewenangan pemberi izin,” tegasnya.

DPRD Babel Minta Gubernur Tegas

Sebelumnya, anggota DPRD Babel Rina Tarol menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan sawit yang sudah puluhan tahun beroperasi tanpa merealisasikan kewajiban plasma.

“Sudah bertahun-tahun mereka beroperasi, tapi plasma tak kunjung ada,” kata Rina.

Ia juga meminta Gubernur Babel untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak taat aturan dan memiskinkan masyarakat di sekitar perkebunan.

“Kita berharap investor hadir untuk menyejahterakan desa, bukan malah memiskinkan masyarakat. Jangan sampai terkesan melindungi perusahaan nakal,” ujarnya.

Politisi Golkar itu juga menegaskan DPRD akan mengawal proses evaluasi agar tidak ada pejabat yang justru menjadi juru bicara perusahaan. “Kita tidak ingin ada yang melindungi perusahaan nakal,” katanya.

Penulis: Hendri J. Kusuma/D2K

  • Baca Juga: Dibalik Gemerlap Bianglala, Petani Rias Dibayangi Kegelisahan Beralihnya Hulu Sungai ke Perkebunan Sawit
Tags: Bangka BelitungDPKP BabelDPRD BabelGubernur BabelIUPLahan PlasmaPerusahaan SawitPlasma SawitSawit
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

by Redaksi Aksara
17 April 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.IDb- Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menghadiri Rapat Pembahasan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pengolahan Sampah di Smart Room Center Kantor...

Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

by Redaksi Aksara
17 April 2026
0

PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) kembali menggelar penarikan Undian Super Grand Prize dan...

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

by Redaksi Aksara
16 April 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Di tengah pesatnya perkembangan gaya hidup digital dan kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang semakin praktis, PT Bank...

Load More
Next Post
Serahkan Raperda APBD 2026 ke DPRD, Gubernur Babel: Setiap Rupiah Bermanfaat ke Masyarakat

Serahkan Raperda APBD 2026 ke DPRD, Gubernur Babel: Setiap Rupiah Bermanfaat ke Masyarakat

Mulai Harga Rp145 Ribu dan Kadar 60 Persen, Ini Skema Imbalan Timah untuk Mitra Penambangan

Kadar Jadi Penentu, Ini Alasan Kompensasi Bijih Timah Berbeda di Setiap Penambang

Resmi Jabat Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing Terima Tongkat Komando dari Irjen Pol Hendro Pandowo

Resmi Jabat Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing Terima Tongkat Komando dari Irjen Pol Hendro Pandowo

Karena Hal Sepele, Ibu di Pangkalpinang Diduga Aniaya Anak Kandung dengan Setrika Panas

Karena Hal Sepele, Ibu di Pangkalpinang Diduga Aniaya Anak Kandung dengan Setrika Panas

Jabat Kapolda Babel, Berikut Profil Irjen Pol Viktor T Sihombing

Jabat Kapolda Babel, Berikut Profil Irjen Pol Viktor T Sihombing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

17 April 2026
Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

17 April 2026
Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

16 April 2026
Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

15 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved