BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol secara tegas menyatakan bahwa rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon Power Indonesia di Pulau Gelasa tidak layak dilanjutkan.
Srikandi dari partai Golkar itu turut mewanti-wanti PT Thorcon diduga belum memenuhi persyaratan hukum dan perizinan yang diwajibkan pemerintah.
Menurutnya, PT Thorcon disinyalir belum memiliki tiga lisensi utama, yakni lisensi operit atau izin sosial masyarakat, lisensi konstruksi dan lisensi desain.
Ketiga izin itu, katanya, menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan aktivitas apapun di lapangan.
“PT Thorcon belum memiliki tiga lisensi wajib. Pertama, lisensi operit, itu menyangkut persetujuan masyarakat. Kedua, lisensi konstruksi. Ketiga, lisensi desain. Tanpa itu, mereka tidak boleh beraktivitas. Ini artinya perusahaan belum kompeten,” katanya saat RDP dengan PT Thorcon dan Walhi, Senin (10/11/2025).
Rina menilai tanpa keterbukaan dan izin sosial dari masyarakat, maka setiap langkah perusahaan dapat menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Pulau Gelasa bukan wilayah biasa, melainkan kawasan konservasi dan cagar alam bawah laut yang dilindungi oleh peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Pulau Gelasa itu daerah konservasi dan cagar alam bawah laut. Tidak boleh diganggu. Semua kegiatan di sana berisiko merusak lingkungan,” ungkapnya.
Menurut Rina, pemerintah provinsi maupun kabupaten tidak boleh hanya diam atau menonton dalam situasi ini. Untuk itu, ia meminta adanya sikap tegas terhadap aktivitas perusahaan yang belum berizin dan berpotensi menabrak aturan konservasi.
“Pemerintah jangan diam. Kalau sudah tahu ada pelanggaran, harus berani bertindak. Jangan sampai masyarakat yang garang, tapi pemerintahnya justru diam,” sindirnya.
Rina juga mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi VII DPR RI, yang menyatakan bahwa PT Thorcon belum layak melakukan kegiatan apapun di Pulau Gelasa.
Ia menambahkan, secara realistis Bangka Belitung belum membutuhkan energi nuklir karena pasokan listrik di wilayah tersebut masih memadai melalui jaringan PLN dan PLTW di Sadai.
“Kebutuhan listrik di Bangka Belitung sudah tercukupi. Jadi untuk apa nuklir? Jangan merusak lingkungan kami,” kata Rina.
Ia lanjut menegaskan, DPRD Babel akan terus mendorong agar pemerintah daerah dan provinsi tidak mudah memberikan ruang kepada investor yang belum memenuhi ketentuan hukum dan perizinan.
“Kami akan kawal agar tidak ada pelanggaran. Pemerintah daerah harus tegas. Jangan biarkan ada proyek yang mengabaikan aturan,” ungkap dia.
PT Thorcon Klaim Proses Pembangunan PLTN Kini Lebih Jelas dan Transparan
Direktur Operasional PT Thorcon Indonesia, Dhita Ashari mengatakan bahwa persoalan terkait rencana pembangunan PLTN bukan disebabkan oleh penolakan masyarakat, melainkan karena kejelasan regulasi dan lokasi pembangunan yang masih dalam proses kajian.
“Permasalahan rencana pembangunan PLTN ini bukan penolakan masyarakat, tetapi karena kejelasan regulasi terkait PLTN ini akan dibangun di mana dan seperti apa kajiannya,” ujar Dhita, dikutip dari Antara Babel.
Ia menjelaskan, sejak tahun 2025 pemerintah telah secara resmi mengumumkan rencana pembangunan PLTN berkapasitas 250 megawatt (MW) yang akan ditempatkan di wilayah Sumatera, Bangka, atau Kalimantan Barat.
“Namun sejak tahun 2025 resmi diumumkan PLTN akan dibangun, di Sumatera, Bangka atau di Kalimantan Barat, dengan kapasitas 250 MW, melalui proses-proses regulasi sudah lebih jelas. Jadi sekarang PLTN sudah pasti akan dibangun di mana dan prosesnya secara bertahap,” katanya.
Dhita menambahkan, pihaknya memahami masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, namun PT Thorcon berkomitmen untuk tetap mengikuti seluruh regulasi dan tahapan yang ditetapkan pemerintah.
“Pihaknya memahami masih ada beberapa kendala di lapangan, namun akan tetap mengikuti regulasi, tahapan dan sosialisasi akan terus dilakukan lebih masif,” jelasnya.
Menurutnya, Thorcon juga berupaya meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman terhadap proyek tersebut.
“Kita terus tingkatkan transparansi ke masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dhita mengakui bahwa dalam hal perizinan masih terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui. Saat ini, PT Thorcon Power Indonesia tengah melakukan kajian bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta melaporkan seluruh prosesnya kepada Pemerintah Pusat.
“Dalam hal perizinan banyak tahapan dan ini masih dalam kajian, dan PT Thorcon Power Indonesia melakukan kajian bersama Bapeten sekaligus menjalankan proses tahapan, dan seluruh proses dilaporkan ke Pemerintah Pusat,” katanya.
Dhita menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait proyek strategis tersebut.
“Kami harus lebih masif dan transparan ke masyarakat, jadi risikonya tinggi karena kita memang kurang sosialisasi dan edukasi,” ujarnya (hjk/dd)





















