PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAT (36) yang diduga menyebarkan konten video asusila milik orang lain di media sosial.
Penangkapan terhadap PAT bermula dari laporan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel pada 11 April 2025 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan PAT diketahui berada di Banggai, Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah membenarkan adanya pengungkapan terhadap kasus penyebaran video asusila tersebut.
“Ya, terlapor berinisial PAT sudah diamankan di Mapolda. Saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah di Mapolda, Minggu (23/11/25) malam.
- Baca Juga: Polda Babel Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Balik Penimbunan 42 Ton BBM Subsidi di Belinyu
Fauzan menerangkan, penangkapan terhadap tersangka PAT dilakukan di Banggai, Sulawesi Tengah pada Jumat (21/11/25). PAT ditangkap oleh Tim Resmob Polres Banggai Polda Sulteng.
“Tersangka ditangkap di Banggai Sulteng oleh Resmob Polres Banggai. Setelah berkoordinasi, Tim Siber (Polda Babel) kemudian berangkat kesana dan bertemu di Makasar untuk menjemput tersangka. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang,” terangnya.
Fauzan menjelaskan tersangka PAT sendiri dilaporkan oleh korban pada 11 April 2025 lalu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.
Tersangka PAT dilaporkan oleh korban atas dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di media sosial.
“Saat ini, tersangka PAT dan barang bukti 1 unit handphone sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu atas perbuatannya, tersangka PAT dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)





















