AksaraNewsroom.ID – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dr. Fauzan, mantan Direktur RSUD Bangka Selatan, memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan dikabarkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota Polri dan merupakan ajudan Bupati Riza Herdavid.
Penetapan itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 27 April 2026. Dalam dokumen, dua tersangka masing-masing adalah Muhammad Khoerul Nasrudin alias Roden dan Ramli Drakel.
Kasus ini tak lain merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada Februari 2026. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci terkait penetapan tersebut
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Agus, saat dikonfirmasi Aksara Newsroom, Selasa (28/4/2026), mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan.
“Kami cek dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Budi, juga menyatakan masih akan berkoordinasi dengan penyidik.
“Mohon waktu, kami konfirmasi ke Kasat Reskrim,” katanya.
- Baca Juga: Nama Anggota DPRD Pangkalpinang Terseret Dugaan Penipuan Rp50 Juta, PA Bantah dan Irit Bicara
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Berry Aprindo Putra, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik.
“Benar, sesuai surat yang kami terima. Hari ini kami menerima pemberitahuan penetapan tersangka secara tertulis dari Satreskrim Polres Basel atas laporan klien kami, dr. Fauzan,” ujarnya.
Berry mengapresiasi langkah penyidik yang telah menindaklanjuti laporan kliennya. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Basel, khususnya Kasat Reskrim. Kami berharap perkara ini diusut sampai tuntas. Jika ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual, kami minta untuk ditelusuri lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari koordinasi yang telah dilakukan pihaknya dengan penyidik dalam beberapa pekan terakhir.
Saat ditanya terkait kesesuaian penetapan tersangka dengan harapan pelapor, Berry menyatakan hal tersebut telah memenuhi ekspektasi.
“Sudah sesuai,” ujarnya.
Terkait perkembangan pemeriksaan, ia menyebut kliennya belum dimintai keterangan tambahan setelah penetapan tersangka.
“Sampai sejauh ini belum. Kalau diperlukan, tentu akan dipanggil penyidik,” katanya.
Pihaknya juga mendorong agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. “Pasti,” ujarnya. (hjk/dd)

















