AksaraNewsroom.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sekitar 8.000 liter atau 8 ton solar subsidi serta mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (4/6/2026) sore.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa Muji dan Wanto ditangkap di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Mentok. Sementara Yosi diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus.
“Ya benar, ada tiga pelaku yang diamankan di dua lokasi berbeda. Bersama mereka turut diamankan ribuan liter solar subsidi dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Agus, Jumat (5/6/2026).
Selain BBM, polisi juga menyita dua unit mobil, puluhan drum, derigen, mesin pompa hisap, hingga mesin robin yang digunakan untuk memindahkan solar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah Bangka Barat.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa solar subsidi tersebut berasal dari praktik pembelian oleh para “pengerit” di sejumlah SPBU di wilayah Mentok. Solar kemudian dikumpulkan dan disimpan di kediaman pelaku Muji di Kampung Air Samak.
“Solar subsidi ini dibeli secara bertahap dari beberapa SPBU oleh pengerit, lalu dikumpulkan di rumah pelaku. Dari sana kemudian didistribusikan kembali,” jelas Nanang.
Selanjutnya, solar tersebut dikirim ke pelaku Yosi di wilayah Jebus. Dalam satu kali distribusi, sekitar 4,6 ton solar diangkut menggunakan truk dengan tangki (tedmon) berkapasitas 1.000 liter serta sekitar 60 derigen. Solar itu dijual dengan harga mencapai Rp18 ribu per liter.
Setelah diamankan, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Nanang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Bangka Belitung dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
“Ini komitmen langsung dari Kapolda Babel untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.
















