https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

8 Ton Solar Subsidi dari SPBU Ditimbun di Dua Titik di Bangka Barat

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
5 Juni 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

AksaraNewsroom.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sekitar 8.000 liter atau 8 ton solar subsidi serta mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (4/6/2026) sore.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa Muji dan Wanto ditangkap di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Mentok. Sementara Yosi diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus.

“Ya benar, ada tiga pelaku yang diamankan di dua lokasi berbeda. Bersama mereka turut diamankan ribuan liter solar subsidi dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Agus, Jumat (5/6/2026).

Selain BBM, polisi juga menyita dua unit mobil, puluhan drum, derigen, mesin pompa hisap, hingga mesin robin yang digunakan untuk memindahkan solar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah Bangka Barat.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa solar subsidi tersebut berasal dari praktik pembelian oleh para “pengerit” di sejumlah SPBU di wilayah Mentok. Solar kemudian dikumpulkan dan disimpan di kediaman pelaku Muji di Kampung Air Samak.

“Solar subsidi ini dibeli secara bertahap dari beberapa SPBU oleh pengerit, lalu dikumpulkan di rumah pelaku. Dari sana kemudian didistribusikan kembali,” jelas Nanang.

Selanjutnya, solar tersebut dikirim ke pelaku Yosi di wilayah Jebus. Dalam satu kali distribusi, sekitar 4,6 ton solar diangkut menggunakan truk dengan tangki (tedmon) berkapasitas 1.000 liter serta sekitar 60 derigen. Solar itu dijual dengan harga mencapai Rp18 ribu per liter.

Setelah diamankan, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Nanang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Bangka Belitung dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

“Ini komitmen langsung dari Kapolda Babel untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.

Tags: Bangka BaratBangka BelitungBBM SubsidiPangkalpinangSolar SubsidiSPBU
ShareTweetSend

Related Posts

Kuasa Hukum Frida Nilai Klaim Penghentian Kasus Andi Kusuma Tak Berdasar

Kuasa Hukum Frida Nilai Klaim Penghentian Kasus Andi Kusuma Tak Berdasar

by Hendri J. Kusuma
27 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Kuasa hukum pelapor Frida Gunadi dari Sumin & Partners Law Office menanggapi klaim Advokat Andi Kusuma yang menyebut...

Diperiksa di Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan, Andi Kusuma Klaim Perkaranya Bukan Tindak Pidana

Diperiksa di Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan, Andi Kusuma Klaim Perkaranya Bukan Tindak Pidana

by Hendri J. Kusuma
27 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Advokat Andi Kusuma menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus dugaan...

Perluas Kolaborasi Antar Kampus, UBB Teken MoU Strategis dengan Unsika

Perluas Kolaborasi Antar Kampus, UBB Teken MoU Strategis dengan Unsika

by Hendri J. Kusuma
25 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Universitas Bangka Belitung (UBB) dan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) memperkuat sinergi antarlembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian...

Load More
Next Post
Pelantikan IKAMI Sulsel Babel, Wawako Dessy Tekankan Peran Strategis Mahasiswa

Pelantikan IKAMI Sulsel Babel, Wawako Dessy Tekankan Peran Strategis Mahasiswa

Komisi I DPRD Pangkalpinang Bahas Dugaan Pengabaian Kasus Kekerasan Anak, Penanganan Jadi Perhatian

Komisi I DPRD Pangkalpinang Bahas Dugaan Pengabaian Kasus Kekerasan Anak, Penanganan Jadi Perhatian

Pemkab Bangka Tengah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Hadapi Tantangan Perubahan Iklim

Pemkab Bangka Tengah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Hadapi Tantangan Perubahan Iklim

DLH Bangka Tengah Pastikan Ketersediaan RTH Perkotaan Mencukupi, Dorong Peningkatan Ekonomi UMKM

DLH Bangka Tengah Pastikan Ketersediaan RTH Perkotaan Mencukupi, Dorong Peningkatan Ekonomi UMKM

36 Siswa Resmi Jadi Penerima Program Kelas  Beasiswa PT TIMAH

36 Siswa Resmi Jadi Penerima Program Kelas  Beasiswa PT TIMAH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Kuasa Hukum Frida Nilai Klaim Penghentian Kasus Andi Kusuma Tak Berdasar

Kuasa Hukum Frida Nilai Klaim Penghentian Kasus Andi Kusuma Tak Berdasar

27 Juli 2026
Diperiksa di Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan, Andi Kusuma Klaim Perkaranya Bukan Tindak Pidana

Diperiksa di Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan, Andi Kusuma Klaim Perkaranya Bukan Tindak Pidana

27 Juli 2026
Perluas Kolaborasi Antar Kampus, UBB Teken MoU Strategis dengan Unsika

Perluas Kolaborasi Antar Kampus, UBB Teken MoU Strategis dengan Unsika

25 Juli 2026
Bank Sumsel Babel Buka Peluang UMKM Naik Kelas, Batik Kater Jadi Bukti Nyata Pembinaan

Bank Sumsel Babel Buka Peluang UMKM Naik Kelas, Batik Kater Jadi Bukti Nyata Pembinaan

25 Juli 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved