AksaraNewsroom.ID – Kuasa hukum pelapor Frida Gunadi dari Sumin & Partners Law Office menanggapi klaim Advokat Andi Kusuma yang menyebut perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang menjeratnya bukan merupakan tindak pidana serta meminta penyidikan dihentikan.
Kuasa hukum Frida Gunadi, Sumin menegaskan tidak ada alasan untuk mendahului kesimpulan atas perkara yang masih ditangani penyidik. Menurutnya, Polda Bangka Belitung memiliki kewenangan untuk menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP.
“Ya, polisi Polda Bangka juga penyidik. Mereka terlatih dan mereka punya hak untuk melakukan penyelidikan sampai penyidikan terhadap suatu perkara yang dilaporkan oleh masyarakat. Sejauh ini hukum acara telah dilakukan sesuai dengan KUHAP,” ujarnya dikonfirmasi Aksara Newsroom, Senin (27/7).
- Baca Juga: Diperiksa di Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan, Andi Kusuma Klaim Perkaranya Bukan Tindak Pidana
Sumin menyatakan bahwa penetapan Andi Kusuma sebagai tersangka dilakukan penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui mekanisme hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan.
“Penyidik Polda Babel sudah menetapkan saudara AK sebagai tersangka. Tentunya sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan guna menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara yang kami laporkan memenuhi dua alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan dan perkara menjadi terang berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, kemudian ditetapkanlah saudara AK sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum Frida Gunadi.
Karena itu, pihak pelapor berharap penyidik tetap melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Harapan kami, penyidik Polda Bangka tetap melaksanakan proses pemberkasan sampai tahap dua, yakni pelimpahan perkara kepada penuntut umum agar dapat dilakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan tersebut,” katanya.
Menanggapi pernyataan Andi Kusuma mengenai hasil gelar perkara khusus dan adanya surat dari Wasidik Bareskrim Polri, kuasa hukum Frida mengaku mempertanyakan mekanisme yang dimaksud, termasuk kewenangan Wasidik apabila mengarah pada penghentian penyidikan.
“Mengenai gelar perkara khusus yang saudara AK maksud, kami juga kurang memahami mekanisme gelar perkara khusus tersebut. Apakah Biro Wasidik sendiri mempunyai kewenangan untuk memerintahkan SP3 terhadap perkara itu,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh yang dipahami pihak pelapor, penghentian penyidikan atau SP3 memiliki mekanisme yang telah diatur dalam hukum acara.
“Yang kami ketahui, mekanisme SP3 dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain adanya putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka tidak sah, adanya restorative justice atau perdamaian, maupun petunjuk dari jaksa melalui P-19 pada tahap prapenuntutan,” katanya.
Terkait istilah SP3AD yang disampaikan Andi Kusuma, pihak pelapor mengaku belum memahami dasar maupun mekanismenya.
“SP3AD yang dimaksud kami kurang memahaminya. Jika yang dimaksud untuk menghentikan proses penyidikan, kami menilai Biro Wasidik dalam hal ini terlalu berlebihan,” ujarnya.
Meski demikian, kuasa hukum Frida menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik Polda Bangka Belitung dalam menangani perkara tersebut dan memilih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita tunggu saja hasil proses penyidikannya seperti apa oleh penyidik Polda Bangka. Kita hargai dan kita hormati kewenangan penyidik Polda Bangka untuk memproses penyidikannya,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Andi mengaku dirinya memenuhi panggilan penyidik setelah adanya surat dari Wasidik Mabes Polri.
“Hari ini karena sudah ada surat dari Mabes Polri. Jadi hari ini saya datang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.
Ia meminta Polda Bangka Belitung memberikan kepastian hukum sesuai surat SP3AD dari Wasidik Mabes Polri sekaligus memulihkan nama baiknya.
“Terus, mohon agar Polda Bangka Belitung memberikan kepastian hukum sesuai dengan surat SP3AD dari Wasidik Mabes Polri. Harapan saya pemulihan nama baik,” ujarnya.
Menurut Andi, hasil gelar perkara khusus atas Laporan Polisi Nomor 161 Tahun 2025 terkait dugaan penggelapan dan/atau penipuan menyimpulkan perkara tersebut bukan merupakan peristiwa tindak pidana.
Ia juga mengklaim Wasidik Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.
Berdasarkan hal itu, Andi berharap penyidikan terhadap dirinya segera dihentikan.
“Jadi hari ini saya dilakukan pemeriksaan. Berharap Polda Bangka Belitung memberikan kepastian hukum untuk bisa diberhentikan,” katanya.
Andi Kusuma membantah menerima honorarium sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, fee lawyer sebesar Rp250 juta, termasuk klaim pembayaran Rp100 juta, tidak pernah diterimanya.
“Sampai detik ini juga saya belum pernah menerima fee lawyer yang dijanjikan Rp250 juta, katanya sudah dikirim Rp100 juta tapi saya belum terima sama sekali,” ujarnya.
Selain itu, Andi menyebut para pihak telah berdamai dan kliennya telah memperoleh sembilan tambak udang, vila, alat berat, dump truck serta gardu listrik.
Ia juga membantah tudingan menahan aset milik pihak lain dengan alasan tindakan tersebut merupakan hak retensi advokat karena haknya belum dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimum Polda Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan Andi Kusuma maupun tindak lanjut atas klaim bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana dan permintaan penghentian penyidikan. (hjk/dd)
















