AksaraNewsroom.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan publik melalui Focus Group Discussion (FGD), Senin (20/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Babel, Jalan Mentok, Pangkalpinang, itu diikuti komisioner KPU kabupaten/kota se-Bangka Belitung. Sejumlah akademisi, unsur pengawas pelayanan publik, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dan perwakilan masyarakat dihadirkan sebagai narasumber guna memberikan masukan terhadap tujuh rancangan standar layanan yang disusun KPU Babel.
Narasumber yang hadir di antaranya Rektor Institut Pahlawan 12 Darol Arkum, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kgs Chris Fither, Ketua PW Muhammadiyah Babel Sahirman Djumli, Sekretaris PWI Babel Fakhruddin Halim, serta perwakilan masyarakat Teddy Malaka.
Anggota KPU Babel Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Ansori, yang mewakili Ketua KPU Babel, mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui pelibatan masyarakat.
“Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui partisipasi serta memperoleh masukan sebagai bahan penyempurnaan standar dan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPU Babel,” kata Muslim.
Sementara itu, Sekretaris KPU Babel Muchhtaruddin memaparkan tujuh jenis layanan yang menjadi fokus pembahasan, yakni layanan fasilitasi kerja sama kepemiluan, pengecekan keterdaftaran pemilih, pendidikan pemilih, permohonan informasi publik, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tingkat provinsi, pencalonan anggota DPRD provinsi, serta penanganan pengaduan masyarakat.
Dalam sesi diskusi, Sekretaris PWI Babel Fakhruddin Halim menyoroti tantangan keterbukaan informasi publik yang dinilainya tidak lagi sebatas membedakan informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, tetapi juga bagaimana mengelola informasi yang secara hukum terbuka namun memiliki sensitivitas tertentu.
Menurutnya, informasi yang terbuka tetapi sensitif berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, pelanggaran privasi, kesalahpahaman publik, hingga polemik apabila disampaikan tanpa mekanisme yang tepat.
Fakhruddin menegaskan pengelolaan informasi publik harus mengedepankan prinsip keterbukaan yang bertanggung jawab. Untuk informasi yang dikecualikan, badan publik wajib melakukan uji legalitas (legality test), uji kebutuhan (necessity test), dan uji proporsionalitas (proportionality test) sebelum menetapkan pembatasan akses informasi.
Selain itu, ia mendorong badan publik menerapkan mitigasi risiko terhadap informasi yang terbuka namun sensitif, seperti memberikan penjelasan konteks, mengatur waktu dan cara penyampaian, menggunakan format penyajian yang tepat, serta memastikan informasi disampaikan melalui kanal resmi.
“Artinya perlu dimuat rumusan dan batasan yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anggota KPU Babel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Deni, menyampaikan apresiasi atas kontribusi para narasumber. Ia menegaskan KPU Babel berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.





















