AksaraNewsroom.ID – Kawasan pusat Kota Pangkalpinang yang menjadi wajah ibu kota Provinsi Bangka Belitung masih diwarnai trotoar yang dipenuhi pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di badan jalan. Kondisi yang terus berlangsung lama itu kembali menuai kritik masyarakat.
Alih-alih mengembalikan fungsi trotoar di sekitar kawasan Jalan Merdeka, Alun-alun Taman Merdeka, sekitar SMA Negeri 1 Pangkalpinang, Taman Sari hingga Museum Timah Indonesia, Satpol PP Kota Pangkalpinang justru mempersilakan PKL tetap berjualan dengan pertimbangan aspek sosial dan selama tidak meninggalkan gerobak secara permanen.
Bagi Framayoga Fairuzie, warga Kota Pangkalpinang, persoalan trotoar yang dipenuhi PKL dan menjamurnya parkir liar di jantung ibukota tidak bisa lagi dianggap sebagai hal yang lumrah.
Menurut pria yang juga menjabat Ketua Sekretaris KONI Babel ini, kondisi yang terus berulang tanpa penyelesaian nyata justru memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menjaga fungsi ruang publik.
Sebagai warga yang gemar berolahraga lari dan bersepeda melintasi pusat kota, Yoga mengaku menyaksikan langsung trotoar, bahu jalan, hingga sebagian badan jalan perlahan kehilangan fungsi utamanya.
Menurutnya, kondisi yang telah berlangsung bertahun-tahun itu menimbulkan kesan bahwa penegakan aturan belum berjalan secara optimal.
“Tanggapan Abg (saya) dari dulu jelas, bahwa terjadi karena ada pembiaran. Trotoar, bahu jalan, bahkan sampai badan jalan pun dipakai untuk berjualan. Belum masalah parkir liar yang semakin menjamur dengan pungutan tarif yang tidak jelas,” ujarnya, Rabu pagi (22/7/2026).
Menurut Yoga, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, Pangkalpinang akan semakin kehilangan wajahnya sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia juga menilai pembiaran terhadap pelanggaran ruang publik berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang selama ini mematuhi aturan.

“Kalau terus dibiarkan, maka Pangkalpinang akan semakin kumuh. Masyarakat yang taat aturan justru merasa tidak diperlakukan adil, dan artinya pemerintah kota tidak mampu melakukan penegakan perda dan UU, dengan melakukan penertiban dan penataan kota,” ujar dia.
Menurutnya, penataan kawasan PKL dan penertiban parkir liar seharusnya dilakukan secara bersamaan agar ruang publik dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya, tanpa mengabaikan aspek sosial maupun kepentingan masyarakat luas.
- Baca Juga: Jantung Kota Pangkalpinang Semrawut, Trotoar Masif Beralih Fungsi Kerap Picu Kemacetan Parah
Selain Yoga, di tengah pelanggaran yang berlangsung terbuka, di lain waktu sebelumnya masyarakat menilai bahwa fungsi pengawasan belum memberikan dampak nyata terhadap ketertiban kota.
Diungkapkan Dini, warga yang hampir setiap hari melintasi kawasan Alun-alun Taman Merdeka dan sekitarnya, mengaku kemacetan sudah menjadi rutinitas yang melelahkan tiap harinya.
“Setiap hari macet. Penyebabnya juga sama, parkir sembarangan dan pedagang memenuhi trotoar. Sudah bertahun-tahun seperti ini, tetapi tidak pernah benar-benar selesai dan terkesan dibiarkan,” katanya kepada Aksara Newsroom.

Hal senada sebelumnya disampaikan Rina, 14 Juli 2026 lalu. Menurutnya, yang paling dirugikan justru masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya.
“Trotoar itu hak pejalan kaki. Sekarang orang jalan harus turun ke badan jalan karena dipenuhi lapak. Kalau memang ada aturan, pertanyaannya kenapa tidak ditegakkan?” ujarnya.
Ia pun berharap, Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak lagi mengandalkan penertiban sesaat yang hanya berlangsung beberapa hari. Penataan PKL, penyediaan lokasi usaha yang layak, penegakan aturan parkir serta pengawasan berkelanjutan dinilai menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa diabaikan.
“Di saat kota lain berlomba menata ruang publik, Pangkalpinang justru belum mampu mengembalikan fungsi trotoar dan ketertiban di kawasan yang menjadi etalase kota,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Aksara Newsroom sebelumnya pada 11-20 Juli 2026, parkir liar serta menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) tampak menguasai trotoar hingga sebagian badan jalan masih terus berlangsung dan terkesan dibiarkan dari hari ke hari.
Pemandangan tersebut paling mencolok di kawasan persimpangan Jalan Merdeka, Batin Tikal, bagian atas Alun-alun Taman Merdeka, tepatnya di sekitar SMA Negeri 1 Pangkalpinang hingga kawasan Taman Sari yang berstatus cagar budaya.
Setiap pagi maupun sore, antrean kendaraan tampak mengular dan dikeluhkan kerapmenjadi rutinitas yang seolah dianggap lumrah.
Semula ruas jalan ini menjadi jalur alternatif bagi pengendara menuju SMA Negeri 1 maupun dari arah Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang menuju Masjid Kubah, gereja, dan keluar-masuk jalan utama, selain kemacetan parah di jalur sebelahnya. Namun, jalur tersebut kini tak lagi menjadi solusi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, menyikapi itu, Efran, mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah lokasi dimaksud masuk dalam 146 titik parkir resmi yang telah ditetapkan melalui SK.
“Kami cek terlebih dahulu apakah ini termasuk 146 titik berdasarkan SK sebagai titik parkir. Terima kasih informasinya, akan kami tindak lanjuti laporan dari kawan-kawan media,” ujarnya.

Sementara itu Plt Kepala Satpol-PP Pangkalpinang, Romi Alfauzi dikonfirmasi Aksara Newsroom sebelumnya, mengungkapkan Pemkot melalui Satpol PP belum melakukan penindakan secara maksimal. Alasannya, meski kondisi ini berlarut-larut, aspek sosial dan keberlangsungan mata pencaharian pedagang kaki lima (PKL) disebut jadi pertimbangan.
Alih-alih menghentikan pemanfaatan trotoar sebagai tempat berdagang, Satpol PP lebih menekankan agar pedagang tidak meninggalkan gerobak secara permanen.
“Dengan tidak diperbolehkan lagi para PKL menaruh secara permanen di atas trotoar. Silakan PKL berjualan, tapi menggunakan roda agar setelah berjualan bisa langsung dipindahkan agar tidak terjadi kesemrawutan,” ujar Romi Alfauzi, Plt Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Senin (13/7).
Meski demikian, fakta yang terlihat gerobak dan perlengkapan usaha masih ditemukan berada di atas trotoar setelah aktivitas jual beli selesai. Sebagian ditutup menggunakan terpal, sebagian lainnya tetap berada di lokasi alias tak berpindah sedikitpun.
Disinggung hal itu, Romi lantas mengakui pihaknya memiliki kewenangan melakukan penindakan nonyustisi, termasuk mengangkut barang-barang yang melanggar ketentuan di ruang publik. Namun, kewenangan tersebut belum diterapkan secara maksimal dengan alasan masih mempertimbangkan aspek sosial.
“Untuk kewenangan penindakan memang secara nonyustisi kami dibenarkan melakukan pengangkutan barang. Namun harus ada solusi juga agar para pedagang ini masih bisa mencari nafkah. Oleh karena itu, Bapak Wali Kota menginstruksikan melalui Dinas Perindag membuat regulasi zona PKL agar lebih tertata,” ujarnya.
Saat ditanya bagaimana pemerintah menyeimbangkan pertimbangan sosial bagi PKL dengan hak pejalan kaki yang kehilangan fungsi trotoar dan terpaksa berjalan di badan jalan, Romi tak menjawab secara spesifik.
Ia hanya menegaskan bahwa Satpol PP Kota Pangkalpinang akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan mengingat persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. (hjk/dd)

















