AksaraNewsroom.ID – Polemik trotoar yang digunakan sebagai lokasi berdagang pedagang kaki lima (PKL) serta maraknya parkir liar di badan jalan pada pusat Kota Pangkalpinang dinilai memerlukan penyelesaian yang lebih komprehensif.
Pemerintah Kota Pangkalpinang didorong tidak hanya mengedepankan pertimbangan aspek sosial, tetapi juga memastikan penegakan hukum dan penataan ruang publik berjalan secara berimbang.
Dalam analisis yang diterima Aksara Newsroom, seorang akademisi dosen dan akademisi di bidang Hukum Tata Negara (HTN) pada Fakultas Hukum (FH) di UBB, Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M, menilai persoalan PKL bukan sekadar isu ketertiban umum maupun pelanggaran lalu lintas.
“Fenomena maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengokupasi trotoar serta pemanfaatan badan jalan sebagai kantong parkir liar merupakan manifestasi nyata dari benturan antara kebutuhan ekonomi subsisten masyarakat dan fungsi yuridis ruang publik,” ujarnya, Rabu sore (22/7/2026).
- Baca Juga: PKL dan Parkir Liar Kuasai Trotoar Pusat Kota, Warga Nilai Penataan Pangkalpinang Jalan di Tempat
Akademisi yang sering memberikan analisis hukum terkait isu-isu pemerintahan serta kebijakan publik di Babel ini, menjelaskan dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN), fenomena tersebut merupakan gambaran benturan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dengan kewajiban negara menjaga fungsi ruang publik.
Menurutnya, pemerintah daerah menghadapi dilema dalam mengambil kebijakan. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun di sisi lain, lanjut dia, PKL merupakan bagian dari sektor ekonomi informal yang mampu menyerap tenaga kerja dan menjadi penopang perekonomian masyarakat di tengah terbatasnya lapangan kerja formal.”Karena itu, keberadaan PKL sering kali dipertahankan dengan dasar pertimbangan sosial,” tulisnya..
Meski demikian, akademisi tersebut mengingatkan bahwa pendekatan yang hanya mengedepankan toleransi tanpa didukung regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Sikap kompromistis aparat yang tidak dibingkai dalam regulasi resmi justru menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan kedua belah pihak. Hak pejalan kaki atas fasilitas publik menjadi terabaikan, sementara PKL juga tidak memperoleh kepastian usaha yang berkelanjutan,” tulisnya.
Selain mengurangi fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki, Anwar mengatakan penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir juga dinilai meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan, memicu kemacetan serta menurunkan kualitas estetika dan sanitasi kawasan perkotaan.
Untuk itu, akademisi tersebut mendorong pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan penertiban sesaat, tetapi menyusun kebijakan yang lebih komprehensif.
Beberapa langkah yang diusulkan antara lain melakukan harmonisasi dan revisi Perda terkait ketertiban umum dan tata ruang, disampaikan dia, menetapkan zonasi khusus bagi PKL, menata sistem parkir, menerapkan mekanisme maupun perizinan administratif bagi pedagang.
Selain itu, ia melanjutkan, membentuk forum komunikasi antara pemerintah dan PKL hingga melibatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penyediaan sarana berdagang yang lebih tertata.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi jalan tengah agar hak masyarakat memanfaatkan ruang publik tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian pedagang.
“Dalam perencanaan kota modern, PKL tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus dieliminasi, melainkan sebagai bagian dari ekonomi informal yang perlu diintegrasikan melalui penataan, regulasi, dan kemitraan,” tulisnya.
Ia menilai penyelesaian polemik PKL di Pangkalpinang memerlukan integrasi antara penegakan hukum, penataan ruang yang inklusif, serta pendekatan kemanusiaan agar hak pejalan kaki, ketertiban umum dan hak masyarakat mencari nafkah dapat berjalan secara seimbang. (hjk/dd)
















