https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 6, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Akademisi Soroti Penataan PKL dan Parkir Liar di Pangkalpinang, Kompromi Tanpa Regulasi Dinilai Berisiko Picu Pungli

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
22 Juli 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

AksaraNewsroom.ID – Polemik trotoar yang digunakan sebagai lokasi berdagang pedagang kaki lima (PKL) serta maraknya parkir liar di badan jalan pada pusat Kota Pangkalpinang dinilai memerlukan penyelesaian yang lebih komprehensif.

Pemerintah Kota Pangkalpinang didorong tidak hanya mengedepankan pertimbangan aspek sosial, tetapi juga memastikan penegakan hukum dan penataan ruang publik berjalan secara berimbang.

Dalam analisis yang diterima Aksara Newsroom, seorang akademisi dosen dan akademisi di bidang Hukum Tata Negara (HTN) pada Fakultas Hukum (FH) di UBB, Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M, menilai persoalan PKL bukan sekadar isu ketertiban umum maupun pelanggaran lalu lintas.

“Fenomena maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengokupasi trotoar serta pemanfaatan badan jalan sebagai kantong parkir liar merupakan manifestasi nyata dari benturan antara kebutuhan ekonomi subsisten masyarakat dan fungsi yuridis ruang publik,” ujarnya, Rabu sore (22/7/2026).

  • Baca Juga: PKL dan Parkir Liar Kuasai Trotoar Pusat Kota, Warga Nilai Penataan Pangkalpinang Jalan di Tempat

Akademisi yang sering memberikan analisis hukum terkait isu-isu pemerintahan serta kebijakan publik di Babel ini, menjelaskan dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN), fenomena tersebut merupakan gambaran benturan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dengan kewajiban negara menjaga fungsi ruang publik.

Menurutnya, pemerintah daerah menghadapi dilema dalam mengambil kebijakan. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Namun di sisi lain, lanjut dia, PKL merupakan bagian dari sektor ekonomi informal yang mampu menyerap tenaga kerja dan menjadi penopang perekonomian masyarakat di tengah terbatasnya lapangan kerja formal.”Karena itu, keberadaan PKL sering kali dipertahankan dengan dasar pertimbangan sosial,” tulisnya..

Meski demikian, akademisi tersebut mengingatkan bahwa pendekatan yang hanya mengedepankan toleransi tanpa didukung regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Sikap kompromistis aparat yang tidak dibingkai dalam regulasi resmi justru menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan kedua belah pihak. Hak pejalan kaki atas fasilitas publik menjadi terabaikan, sementara PKL juga tidak memperoleh kepastian usaha yang berkelanjutan,” tulisnya.

  • Baca Juga: Hmmm… Satpol-PP Pangkalpinang Persilakan PKL Berjualan di Trotoar Pusat Kota, Aspek Sosial Jadi Dalihnya

Selain mengurangi fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki, Anwar mengatakan penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir juga dinilai meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan, memicu kemacetan serta menurunkan kualitas estetika dan sanitasi kawasan perkotaan.

Untuk itu, akademisi tersebut mendorong pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan penertiban sesaat, tetapi menyusun kebijakan yang lebih komprehensif.

Beberapa langkah yang diusulkan antara lain melakukan harmonisasi dan revisi Perda terkait ketertiban umum dan tata ruang, disampaikan dia, menetapkan zonasi khusus bagi PKL, menata sistem parkir, menerapkan mekanisme maupun perizinan administratif bagi pedagang.

Selain itu, ia melanjutkan, membentuk forum komunikasi antara pemerintah dan PKL hingga melibatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penyediaan sarana berdagang yang lebih tertata.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi jalan tengah agar hak masyarakat memanfaatkan ruang publik tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian pedagang.

“Dalam perencanaan kota modern, PKL tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus dieliminasi, melainkan sebagai bagian dari ekonomi informal yang perlu diintegrasikan melalui penataan, regulasi, dan kemitraan,” tulisnya.

Ia menilai penyelesaian polemik PKL di Pangkalpinang memerlukan integrasi antara penegakan hukum, penataan ruang yang inklusif, serta pendekatan kemanusiaan agar hak pejalan kaki, ketertiban umum dan hak masyarakat mencari nafkah dapat berjalan secara seimbang. (hjk/dd)

  • Baca Juga: Jantung Kota Pangkalpinang Semrawut, Trotoar Masif Beralih Fungsi Kerap Picu Kemacetan Parah
Tags: AkademisiPedagang Kaki LimaPemkot PangkalpinangPenegak PerdaPKLSatpol PPTata KotaUBB
ShareTweetSend

Related Posts

Timah Tak Terserap, Ketua DPRD Beltim Dorong Regulasi Segera Dipercepat

Timah Tak Terserap, Ketua DPRD Beltim Dorong Regulasi Segera Dipercepat

by Hendri J. Kusuma
5 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah dan aktivitas ekonomi masyarakat. Di tengah upaya...

Sistem Karier ASN Makin Terarah, Pemprov Babel Diganjar Penghargaan BKN

Sistem Karier ASN Makin Terarah, Pemprov Babel Diganjar Penghargaan BKN

by Hendri J. Kusuma
5 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani menerima piagam penghargaan dari Badan...

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Bank Sumsel Babel Gandeng Jamkrindo Syariah

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Bank Sumsel Babel Gandeng Jamkrindo Syariah

by Hendri J. Kusuma
5 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Bank Sumsel Babel bersama Jamkrindo Syariah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembagian Hak Subrogasi. Penandatanganan ini menjadi...

Load More
Next Post
RKAB Timah Bermasalah, DPRD Babel Desak Evaluasi Tata Kelola Pertambangan di Belitung

RKAB Timah Bermasalah, DPRD Babel Desak Evaluasi Tata Kelola Pertambangan di Belitung

145 Guru dan Orang Tua Dibekali Strategi Pendampingan Anak Berkebutuhan Khusus

145 Guru dan Orang Tua Dibekali Strategi Pendampingan Anak Berkebutuhan Khusus

Lupa Bayar Tagihan? Auto Debit Bank Sumsel Babel Jadi Solusi Praktis

Lupa Bayar Tagihan? Auto Debit Bank Sumsel Babel Jadi Solusi Praktis

Terima Pengurangan Masa Pembinaan, Ikbal Dihadiahi Laptop oleh Noni Hidayat untuk Kejar Mimpi di Dunia IT

Terima Pengurangan Masa Pembinaan, Ikbal Dihadiahi Laptop oleh Noni Hidayat untuk Kejar Mimpi di Dunia IT

Algafry Rahman Perketat Validasi Data Kemiskinan, Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran

Algafry Rahman Perketat Validasi Data Kemiskinan, Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Sesalkan Anggota Satpol-PP Pangkalpinang Terjerat Narkoba, Rio Setiady: penegak peraturan justru melanggar!

Anggota Komisi I DPRD Pangkalpinang Wanti-wanti Proses Rekrutmen PPPK

1
Timah Tak Terserap, Ketua DPRD Beltim Dorong Regulasi Segera Dipercepat

Timah Tak Terserap, Ketua DPRD Beltim Dorong Regulasi Segera Dipercepat

5 September 2026
Sistem Karier ASN Makin Terarah, Pemprov Babel Diganjar Penghargaan BKN

Sistem Karier ASN Makin Terarah, Pemprov Babel Diganjar Penghargaan BKN

5 September 2026
Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Bank Sumsel Babel Gandeng Jamkrindo Syariah

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Bank Sumsel Babel Gandeng Jamkrindo Syariah

5 September 2026
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Bangka Tengah

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Bangka Tengah

4 September 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved