Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung memperkuat pembinaan produk hukum daerah melalui monitoring dan evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), serta inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kantor DPRD Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026) itu bertujuan memastikan regulasi daerah berjalan efektif, selaras dengan ketentuan nasional, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyoroti banyaknya Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Bangka Belitung yang berpotensi menimbulkan over regulasi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi agar regulasi yang berlaku lebih sederhana, tidak tumpang tindih, dan memberikan kepastian hukum.
“Harmonisasi regulasi menjadi langkah penting agar produk hukum daerah tetap relevan dan efektif dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Babel juga mengidentifikasi sedikitnya 23 Perda di Kabupaten Bangka Tengah yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk mempercepat proses penyesuaian, Kemenkum mengusulkan penerapan metode omnibus law, yakni penyederhanaan perubahan berbagai regulasi melalui satu Perda yang komprehensif.
Di sisi lain, DPRD Bangka Tengah menyampaikan bahwa dalam Propemperda Tahun 2026 terdapat satu usulan inisiatif DPRD berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong pertumbuhan UMKM, industri kreatif, serta memperkuat kolaborasi program pembangunan daerah.
Sekretaris DPRD Bangka Tengah, Samsul Komar, mengatakan potensi UMKM di daerahnya memerlukan dukungan regulasi yang adaptif agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
“Kami mendukung pembentukan regulasi yang efisien, berkualitas, dan mampu mendorong kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Rahmat Feri Pontoh menambahkan, Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan teknis dalam proses revisi maupun penyusunan Ranperda agar seluruh produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**





















