AksaraNewsroom.ID – Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani menegaskan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) tidak akan diproses sebelum perusahaan menuntaskan kewajiban penyediaan kebun plasma kelapa sawit sebesar 20 persen bagi masyarakat di delapan desa.
Penegasan itu disampaikan saat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi penandatanganan komitmen PT GML terkait pemenuhan kewajiban plasma sawit di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Gubernur Babel dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka, Kanwil BPN Babel, Plantation Manager PT GML Saravanan Muniandi serta delapan kepala desa di wilayah operasional perusahaan, yakni Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang.
Dalam arahannya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan bahwa PT GML telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban plasma sawit sebesar 20 persen sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat.
“Pemenuhan kewajiban plasma sawit sebesar 20 persen ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekaligus bagian dari implementasi aturan yang berlaku, sehingga dapat saling menguntungkan, baik bagi perusahaan maupun masyarakat setempat,” ujarnya dikutip Aksara Newsroom dalam keterangan tertulis.
“Kami, Pemerintah Provinsi, berkomitmen mengawal proses ini agar berjalan transparan, akuntabel dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Gubernur Hidayat Arsani.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani PT GML bersama delapan kepala desa sebagai bentuk kesiapan perusahaan merealisasikan kewajiban plasma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski menyatakan siap mendukung keberlanjutan investasi PT GML, Hidayat menegaskan dukungan itu diberikan dengan syarat perusahaan terlebih dahulu memenuhi hak masyarakat atas plasma sawit.
“Seiring dengan komitmen PT GML memenuhi kewajiban plasma sawit ini, Pemprov Babel bersama Pemkab Bangka siap memberikan dukungan dalam upaya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tambahnya.
Namun, ia menegaskan perpanjangan HGU tidak akan diproses apabila persoalan plasma belum diselesaikan.
“Saya bersama Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak akan memproses perpanjangan HGU-nya jika permasalahan plasma sawit ini belum selesai,” ucap Gubernur Hidayat Arsani.
Selain menyoroti komitmen perusahaan, Hidayat juga meminta para kepala desa memastikan proses pendataan penerima manfaat dilakukan secara cermat agar tidak memicu persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.
“Saya meminta seluruh kepala desa menjaga amanah rakyat dan melakukan verifikasi data masyarakat secara cermat dan teliti. Pastikan penerima manfaat plasma ini adalah warga yang benar-benar berhak sehingga tercipta keadilan dan tidak memicu sengketa di kemudian hari,” tegasnya.
Melalui komitmen tersebut, Pemprov Babel berharap kewajiban plasma PT GML segera direalisasikan sehingga memberikan kepastian hukum bagi investasi sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat di delapan desa terdampak.***
















