AksaraNewsroom.ID – Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung menetapkan dua kurator sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin periode 2014-2025.
Kedua kurator tersebut berinisial DTM dan RP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/10/2026) dan langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas bahwa kedua tersangka diduga melakukan pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Dana tersebut kemudian dijadikan bagian dari harta pailit dalam proses kepailitan PT Koba Tin.
Lebih lanjut dikatakannya, Kejati Babel berpandangan dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Koba Tin sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai boedel atau harta pailit.
Dana tersebut, menurut penyidik, seharusnya digunakan Ditjen Minerba untuk membiayai kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
“Para tersangka ini, dalam menjalankan tugas dan peran sebagai kurator, secara melawan hukum telah melakukan pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang dikuasai oleh Dirjen Minerba,” kata Corneles.
Baca Juga: Dokumen Catat Pembagian Dana Pascatambang Koba Tin, PT BP Rp7,9 M hingga CV MI Rp12,4
Kejati Babel menyebut pencairan dana tersebut berdampak terhadap penyelesaian kegiatan pascatambang PT Koba Tin.
Berdasarkan hasil penyidikan, tingkat keberhasilan kegiatan pascatambang saat ini baru mencapai 52,12 persen dari target 100 persen.
Kondisi tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan berdampak sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Dalam perkara ini, penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara sebesar 6.262.719,71 dollar AS atau setara Rp112.542.089.628,11 berdasarkan kurs yang digunakan penyidik.
Corneles memastikan seluruh dana sekitar Rp112,5 miliar tersebut telah dicairkan oleh para kurator.
“Rp112 itu seluruhnya dicairkan oleh para kurator,” ujarnya.
- Baca Juga: Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor
Rp11-13 Miliar Masih Didalami
Selain pencairan dana, penyidik masih menelusuri aliran dan penggunaan dana tersebut.
Corneles mengatakan terdapat sekitar Rp11 miliar hingga Rp13 miliar dari dana pascatambang yang disebut telah dialihkan atau dikuasai oleh para kurator secara kelembagaan.
“Kurator secara lembaga yang kemudian mereka kuasai,” katanya.
Namun, Kejati Babel belum mengungkap penggunaan dana tersebut. Penyidik masih mendalami untuk apa dana tersebut digunakan.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Babel telah memeriksa hampir 30 saksi.
Saksi-saksi tersebut berasal dari sejumlah kluster, antara lain PT Koba Tin, BNI, kurator dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Untuk kluster perbankan, penyidik telah memeriksa pihak BNI yang berada di Jakarta.
Kurator Disebut Mengubah Status Dana
Kejati Babel juga menyebut kurator sebagai pihak yang mengubah status dana jaminan pascatambang menjadi bagian dari boedel pailit.
Ketika ditanya apakah dua kurator yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak yang dimaksud, Kejati Babel membenarkannya.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan Pemerintah Daerah, Kejati Babel menyatakan hingga saat ini belum menemukan keterlibatan pihak Pemda dalam perkara tersebut.
“Tidak ada yang melibatkan pihak Pemda sampai dengan saat ini,” ujar Corneles.
Ia menyebut pihak yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pencairan dana berasal dari unsur perbankan, khususnya BNI.
Masih Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Kejati Babel belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kita masih dalami apakah ada penambahan atau tidak,” kata Corneles.
Terhadap DTM dan RP, penyidik menjerat keduanya dengan sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Keduanya juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan masih berlangsung. Kejati Babel melanjutkan penelusuran terhadap aliran dana, penggunaannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dana jaminan pascatambang PT Koba Tin tersebut.


















Comments 1