• My Account
  • Contact Us
Sabtu, Juni 25, 2022
  • Login
Aksara Newsroom
Advertisement
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
Home Berita Lokal
Bahas Pemanfaatan Ruang hingga Soal Tambang Ilegal, Ini Kata Wako Pangkalpinang

Bahas Pemanfaatan Ruang hingga Soal Tambang Ilegal, Ini Kata Wako Pangkalpinang

by Hendri Kusuma
21 Desember 2021
Reading Time: 1 min read
0 0
0

PANGKALPINANG, aksaranewsroom.id – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil ikut menghadiri kegiatan tindak lanjut indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang secara virtual bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota/Badan Pertahanan Nasional, Senin (19/12/2021).

Menurut Molen, sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang itu, temuan permasalahan yang paling menonjol di Kota Pangkalpinang yakni terkait penambangan timah ilegal. Meski sudah mencoba diterbitkan, namun aktivitas penambangan tersebut masih terus berjalan dan dilakukan secara kucing-kucingan.

Diakui Wali Kota Pangkalpinang,
penertiban tambang ilegal terhambat karena beberapa aspek, diantaranya ekonomi masyarakat yang bergantung pada pertambangan tersebut.

“Kami bersama aparat penegak hukum sudah mencoba berulang kali menertibkan masalah tambang ilegal ini. Banyak aspek yang harus kita pikirkan terkait penertiban tambang ilegal. Susah juga tidak boleh ada tambang tapi masyarakat ada yang bergantung pada penghasilan tersebut,” ujar Molen.

Molen berharap melalui rapat ini pemerintah pusat dapat membantu dalam mengatasi permasalahan untuk menemukan jalan keluar dan solusi mengatasi tambang ilegal.

Sementara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Andi Renald menjelaskan pemulihan tindakan harus sesuai dengan tipologi pelanggaran.

Adapun disebutkannya tindakan cepat yang dapat dilakukan pemerintah kota seperti melakukan peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pemulihan lingkungan, serta pencabutan dan pembatalan perizinan.

“Yang pertama dilakukan pastinya melakukan verifikasi terlebih dahulu dan ini dapat dilakukan secara bertahap maupun langsung nantinya,” jelas Andi. (*)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Komisaris Telkom Indonesia Kunjungi Kota Pangkalpinang, Bahas Ini dengan Wali Kota Molen

Komisaris Telkom Indonesia Kunjungi Kota Pangkalpinang, Bahas Ini dengan Wali Kota Molen

by Hendri Kusuma
22 Juni 2022
0

PANGKALPINANG - Beberapa waktu terakhir Kota Pangkalpinang banyak dikunjungi tokoh-tokoh nasional, kini giliran Komisaris Telkom Indonesia, Arya Sinulingga berkunjung ke...

Pembukaan Popda tingkat Kota Pangkalpinang, Molen Pesankan Sportivitas

Pembukaan Popda tingkat Kota Pangkalpinang, Molen Pesankan Sportivitas

by Hendri Kusuma
21 Juni 2022
0

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id - Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil membuka acara pembukaan kegiatan seleksi Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) tingkat Kota...

Load More
Next Post
Pelantikan PAW Anggota DPRD Babel, Nana Sumitra Resmi Gantikan Almarhum Junaidi

Pelantikan PAW Anggota DPRD Babel, Nana Sumitra Resmi Gantikan Almarhum Junaidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STAY CONNECTED

  • 85.3k Followers
  • 23.6k Followers
adv adv adv
ADVERTISEMENT

POPULAR NEWS

  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanduk Selamat Datang di Wisata Kampung Banjir Terbentang di Kampak Kulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Bencana Banjir di Pangkalpinang Tahun 1986

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap Berdiri di Tanah Pemda dan Tanpa IMB, Pemkab Bangka Bongkar Pagar Milik PT SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

7 Januari 2022
Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

12 Februari 2022
Spanduk Selamat Datang di Wisata Kampung Banjir Terbentang di Kampak Kulan

Spanduk Selamat Datang di Wisata Kampung Banjir Terbentang di Kampak Kulan

26 Maret 2022
Potret Bencana Banjir di Pangkalpinang Tahun 1986

Potret Bencana Banjir di Pangkalpinang Tahun 1986

6 Maret 2022
Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

0
Tampung Aspirasi Masyarakat Melalui Reses, Arnadi Sambangi Dua Kecamatan Ini

Tampung Aspirasi Masyarakat Melalui Reses, Arnadi Sambangi Dua Kecamatan Ini

0

Ratusan Rumah Warga di Pangkalpinang Terdampak Banjir Rob

0
Seekor Buaya Mengapung Ketika Banjir Melanda Rumah Warga di Pangkalpinang

Seekor Buaya Mengapung Ketika Banjir Melanda Rumah Warga di Pangkalpinang

0
Komisaris Telkom Indonesia Kunjungi Kota Pangkalpinang, Bahas Ini dengan Wali Kota Molen

Komisaris Telkom Indonesia Kunjungi Kota Pangkalpinang, Bahas Ini dengan Wali Kota Molen

22 Juni 2022
Pembukaan Popda tingkat Kota Pangkalpinang, Molen Pesankan Sportivitas

Pembukaan Popda tingkat Kota Pangkalpinang, Molen Pesankan Sportivitas

21 Juni 2022
Polda Babel Gelar FGD Atasi Kerusakan Lingkungan, PJ Gubernur Sampaikan Hal Ini

Polda Babel Gelar FGD Atasi Kerusakan Lingkungan, PJ Gubernur Sampaikan Hal Ini

21 Juni 2022
Soal Operasi Katarak Gratis Jika Dipungut Biaya, Puan Maharani: Bilang ke Saya

Soal Operasi Katarak Gratis Jika Dipungut Biaya, Puan Maharani: Bilang ke Saya

21 Juni 2022

Tags

#CPNS #G20 #Investasi #Kebakaran #Pemilu2024 #Pilkada Serentak #PPPK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In