PANGKALPINANG, aksaranewsroom.id – Sebanyak kurang lebih 30 kios atau lapak jualan yang berada di kawasan Pasar Pagi dan Pasar Induk Kota Pangkalpinang disegel oleh petugas. Penyegelan dilakukan akibat tunggakan pembayaran sewa kios terhitung di atas dua tahun.
Sebelum dilakukan tindakan itu, Disperindag dan UMKM Kota Pangkalpinang melalui UPTD Pasar telah melayangkan surat peringatan kepada para penyewa yang menunggak pembayaran kios tersebut.
Di sisi lain, relaksasi atau keringanan pembayaran retribusi sewa kios atau lapak kepada para penyewa yang menunggak pembayaran juga telah diberlakukan di tahun sebelumnya atau pada 2021.
“Penyegelan di atas dua tahun dan ada yang tiga tahun, itu ada hampir tiga puluhan kios. Sebelumnya kita sudah tiga kali berikan peringatan dan pemanggilan. Jadi yang di atas dua tahun itu kita gembok sementara,” kata Kepala Disperindag Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon, Jumat (7/1/2022).
“Ada juga kios yang sudah ditinggalkan, enggak dibayar lalu ditinggalkan begitu saja. Jika memang tidak mau lagi, maka kita akan berikan kepada penyewa lain,” jelasnya.

Saat dilakukan penyegelan lapak maupun kios-kios itu, Donal berkata terdapat beberapa kios yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya. Adapun alasan lainnya penyewa mengaku tidak memiliki uang untuk membayar sewa.
“Ada juga yang mengaku sudah bayar namun yang disewakan ini tidak membayar ke pemda. Ini pelan-pelan kita tertibkan penyewa yang disewakan lagi ke pedagang lain,” ungkapnya.
“Alasan lainnya tidak punya uang, ya berulang. Ada juga yang mau membayar minggu-minggu ini,” ujar Donal.
Atas persoalan ini, Donal menyebut pihaknya akan terus melakukan pembenahan terkait regulasi sewa kios di pasar guna menghindari adanya ganda kepemilikan lapak yang dialih fungsikan kepada penyewa lain yang ditemukan di lapangan.
“Tahun ini kita ada perwako yang baru itu ada batasan, kita lagi menunggu Perda Retribusi yang baru. Karena ada mereka yang menguasai beberapa kapling. Jangan ada monopoli, karena masih banyak orang lain yang mau menyewa. Kita juga akan sesuaikan tarif sewa dengan perda yang baru,” pungkasnya.
Penulis : Hendri Kusuma/Dede