PANGKALPINANG, AKSARANEWSROOM.ID –
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bersama Tim Tabur Kejati Bangka Belitung berhasil mengamankan Halim Susanto alias Alim (66), buronan Tindak Pidana Umum perkara perumahan dan pemukiman yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Terpidana Halim Susanto alias alim diamankan pada Kamis, 10 Februari 2022 pukul 13.55 WIB di kediamannya yang beralamat di JL.Tanjung Duren Dalam V, Gang 6.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 33 PK/Pid.Sus/2016 Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2016, Halim Susanto alias alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Selanjutnya terpidana dibawa dengan menggunakan pesawat terbang Lion Air Pukul 16.30 WIB dan tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang Pukul 17.45 WIB,” kata Kepala Kajari Pangkalpinang melalui Kepala Seksi Intelijen, Waher Tulus Jaya Tarihoran, Kamis (10/2/2022).
Tersangka kemudian, kata Waher langsung dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ke Lapas Tua Tunu sekira Pukul 18.15 WIB.
“Dengan mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta dibantu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” pungkasnya. (hjk/dd)