AKSARANEWSROOM.ID – Sepucuk surat diterima oleh PT Sumber Mas Pratama (SMP) dari Pemkab Bangka perihal pembangunan pagar panel beton di kawasan Dusun Temberan, Desa Air Anyir, Rabu (16/3/2022), yang saat itu protes juga datang dari PT Bangka Citra Mandiri (BCM) perihal berdirinya bangunan pagar di lahan sengketa antara kedua perusahaan.
Untuk diketahui, Pemkab Bangka melayangkan surat peringatan pembongkaran atas bangunan pagar yang dilakukan oleh PT SMP lantaran dianggap tidak sesuai garis sempadan yang ditetapkan dan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adapun bunyi dalam surat peringatan yang dilayangkan oleh Pemkab Bangka itu, jika pemilik bangunan pagar tidak mengindahkan peringatan dengan batas waktu dari 17-21 Maret 2022, maka Tim TKPRD Kabupaten Bangka akan melakukan tindakan pembongkaran bangunan tersebut.
Kuasa Hukum pihak PT SMP, Kombes Pol Purn Dr. Zaidan, menyebut perihal pembongkaran pagar itu merupakan urusan pihaknya dengan pihak pemda. Lanjut dia, menjelaskan, pihaknya akan menemui pihak pemda untuk meminta solusi soal pendirian bangunan pagar di lahan tersebut.
IMB untuk bangunan fisik di atas lahan itu sendiri, Zaidan mengklaim bahwa izin-izinnya masih dalam proses. Sementara, ia mengatakan untuk persoalan kepemilikan lahan pihaknya sependapat untuk menyelesaikannya ke jalur hukum jika mediasi tidak diselesaikan.
“Masalah yang lainnya kita sependapat kalau umpannya kita selesaikan ke jalur hukum. Saya sependapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi sesuai mediasi dengan PT BCM.
“Kalau IMB dalam proses, tetapi masalah jarak kita memang tidak menghitung jarak itu. Kita lihat dulu aturan dan perda seperti apa, berapa meter sih dari sisi jalan,” kata Zaidan.
Sebagaimana diketahui, selain mendapat surat tertulis dari Pemkab Bangka, pembangunan pagar beton milik PT SMP itu juga dipermasalahkan oleh PT BCM.
Pasalnya, PT BCM menyatakan bahwa lahan kurang lebih seluas 35,7 hektare tersebut sejauh ini masih dalam proses hukum dan dianggap belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Protes itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PT BCM Damianus Takndare, saat proses mediasi dilakukan oleh Polres Bangka.
“Tidak bisa sepihak, kita juga punya hak. Kalau seandainya tidak ada kegiatan (di atas lahan sengketa-red) yang akan memancing suasana, kami pun bisa menahan diri. Sehingga ini sangat disayangkan sekali adanya bangunan yang didirikan dan sangat merugikan pihak kita,” ungkap dia, saat proses mediasi berlangsung.
Adapun situasi terpantau sempat beberapa kali memanas setelah perdebatan atas saling klaim status kepemilikan lahan seluas kurang lebih 35,7 hektare tersebut. Terlihat di lokasi, Polres Bangka tampak berusaha menenangkan kedua belah pihak dan dapat dilakukan mediasi.
Atas persoalan lahan yang saling klaim oleh kedua perusahaan itu, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan meminta kedua belah pihak yaitu PT SMP dan PT BCM tidak melakukan kegiatan di atas lahan tersebut yang dipersengketakan tersebut. Dirinya juga mempersilahkan kedua belah pihak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan secara perdata.
Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh Polres Bangka, lanjut dia, bahwa kedua belah pihak masing-masing memiliki surat atas kepemilikan lahan tersebut.
“Dan keduanya adalah korban, seharusnya sesama korban itu bersinergi untuk mengejar pelakunya, bukannya di lapangan ngotot-ngtotan. Kita sepakati kedua belah pihak menduduki lahan tersebut dengan pembatasan, jadi sama-sama punya surat dan sama-sama menduduki lahan. Sehingga keduanya juga bertanding di pengadilan perdata,” ungkap Kapolres Bangka.
Untuk diketahui, mediasi yang dilakukan oleh Kapolres Bangka tersebut menghasilkan atau disepakati dapat ditempatkannya masing-masing 10 orang perwakilan dari kedua belah pihak untuk berada di lokasi, sembari menunggu hasil gugatan perdata dari kedua belah pihak. (hjk/dd).