BANGKA, www.aksaranewsroom.id – Kisruh lahan kembali terjadi antara PT Bangka Citra Mandiri (BCM) dengan PT Sumber Mas Pratama (SMP) di lahan sengketa kedua belah pihak yang kini saling klaim atas kepemilikan status lahan di kawasan Dusun Temberan, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Selasa (22/3/2022).
Cekcok antara kedua belah pihak kembali terjadi lantaran soal legalitas bangunan pagar panel beton milik PT SMP yang berdiri di lahan tersebut yang dimana sebelumnya telah mendapat surat peringatan pembongkaran dari Pemkab Bangka. Di sisi lain, keduanya diduga menjadi korban dari mafia tanah.
Baca juga : Layangkan Surat ke PT SMP, Pemkab Bangka Minta Pembongkaran Pagar Beton di Lokasi Ini
Untuk menghindari keributan, Polres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma meminta klarifikasi dari kedua pihak perusahaan di Polres Bangka, dimana akan dihadiri oleh pihak Pemkab Bangka melalui Kepala Dinas PU Kabupaten Bangka, Ismir.
Adapun dari pantauan di Polres Bangka, PT SMP tampak tidak hadir dalam pertemuan tersebut hingga pembahasan usai sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara, PT BCM saat itu mempertanyakan ketegasan dari Pemkab Bangka lantaran lambannya tindakan dan ketegasan perihal surat pembongkaran bangunan pagar hingga batas waktu pada 21 Maret 2022, yang dilayangkan oleh Pemkab Bangka kepada PT SMP karena tidak sesuai garis sempadan dan tanpa IMB.
Selain itu, PT BCM mengklaim telah mengantongi izin lokasi maupun izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan tersebut melalui proses dan syarat-syarat sebagaimana mestinya. Sehingga aktivitas yang dilakukan oleh PT BCM atas dasar kedua hal tersebut.
“Kami minta tegakkan aturan sebenar-benarnya. Jadi ini jangan dibiarkan. Sedangkan kita tidak ada akses masuk ke lokasi karena telah mereka pagari, tetapi izin lokasi dan IMB-nya dimiliki PT BCM,” ujar salah satu pihak PT BCM dihadapkan Kepala PU Pemkab Bangka dan Kasatreskrim Polres Bangka.
Tak hanya itu, PT BCM melalui penasihat hukumnya juga melayangkan somasi kepada Pemkab Bangka terkait peringatan kepada PT SMP, yang dinilai tidak serius atau tidak ada tindakan tegas atas persoalan tersebut.
“Somasi kepada Pemkab Bangka terkait surat peringatan kepada PT SMP. Di lapangan itu, klaim patok batas tanah PT SMP yang dipasang juga berada di tanah negara,” kata Agus SH, MH Penasihat Hukum PT BCM.
Atas persoalan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Ismir Rachmaddinianto mengklaim bahwa adanya surat baru yang masuk perihal permintaan perpanjangan pembongkaran dari pihak PT SMP kepada Pemkab Bangka.
“Mereka meminta perpanjangan pembongkaran. Dari pihak pemda surat sudah disiapkan namun belum diedarkan terkait perpanjangan waktu pembongkaran itu,” ujarnya saat melakukan pertemuan di Polres Bangka, Selasa (22/3).
Saat ditanyai langkah pihak Pemkab Bangka Soal bangunan berdiri tanpa IMB itu, Ismir mengaku akan melaporkan perihal ini sekaligus masih menunggu konfirmasi dari Sekretaris Daerah Bangka.
Dijelaskannya, mendirikan suatu bangunan harus memiliki IMB yang proses pengajuannya telah melalui mekanisme dan persyaratan yang ada di sistem Online Single Submission (OSS).
“Syarat-syaratnya jelas, dimana berkas-berkasnya sudah diupload melalui sistem OSS, berarti jika mereka sudah selesai dari sistem mereka sudah melalui mekanisme persyaratan,” ujarnya soal.
“Dari pihak PT SMP sendiri saya cek tadi ke Kantor Pelayanan Perizinan belum pernah melayangkan permohonan. Untuk IMB dari PT BCM sudah ada,” katanya, bergegas menaiki kendaraannya.
Hanya saja, Ismir enggan memberikan penjelasan hasil dari pertemuan dengan PT BCM di Polres Bangka. Ia bergegas langsung meninggalkan Polres Bangka.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma enggan saat dikonfirmasi mengenai hasil pertemuan antara pihak Pemkab Bangka dengan PT BCM. Ia menyebut belum dapat memberikan keterangan.
Sementara itu Kuasa Hukum PT SMP, Kombes Kombes Pol Purn Dr. Zaidan, saat ini masih diupayakan konfirmasi perihal hal tersebut. Sejauh ini, kontak WhatsApp yang bersangkutan hingga kini belum bisa dikonfirmasi. (hjk/dd)