BANGKA, www.aksaranewsroom.id – Pembangunan pagar panel beton di lahan sengketa oleh PT Sumber Mas Pratama (SMP) diklaim menjadi pemantik kedatangan pihak PT Bangka Citra Mandiri (BCM), Rabu (16/3/2022), ke lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak yang berada di kawasan Dusun Temberan, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Aksara Newsroom di lokasi, kedatangan pihak PT BCM itu untuk mempertanyakan tindakan PT SMP yang dianggap secara sepihak membangun pagar panel di atas lahan yang saat ini statusnya masih sengketa dan dalam proses hukum.
Di waktu bersamaan, Pemkab Bangka juga melayangkan surat peringatan tertulis kepada PT SMP untuk segera membongkar bangunan pagar miliknya hingga waktu yang ditentukan. Selain tidak memiliki IMB, bangunan pagar tersebut dianggap tidak sesuai dengan garis sepadan jalan.
Adapun situasi terpantau sempat beberapa kali memanas setelah perdebatan atas saling klaim status kepemilikan lahan seluas kurang lebih 35,7 hektare tersebut. Terlihat di lokasi, Polres Bangka tampak berusaha menenangkan kedua belah pihak dan dapat dilakukan mediasi.
Melalui kuasa hukumnya, Damianus Takndare, mengaku PT BCM sangat menyangkan tindakan yang dilakukan oleh PT. SMP tersebut, yang dianggap dapat memicu persoalan baru. Pasalnya, PT. BCM menyatakan bahwa lahan tersebut sejauh ini masih dalam proses hukum dan dianggap belum putusan berkekuatan hukum tetap.
“Tidak bisa sepihak, kita juga punya hak. Kalau seandainya tidak ada kegiatan (di atas lahan sengketa-red) yang akan memancing suasana, kami pun bisa menahan diri. Sehingga ini sangat disayangkan sekali adanya bangunan yang didirikan dan sangat merugikan pihak kita,” ungkap dia.
Menurut Damianus, persoalan ini tidak akan terjadi jika dari PT SMP sendiri tidak melakukan kegiatan seperti pembangunan pagar di atas lahan yang dianggap masih dalam proses hukum tersebut. Atas tindakan itu, PT. BCM juga meminta menempatkan pihaknya di lokasi tersebut, sama halnya dengan adanya bangunan pos seperti PT SMP.
Damianus kembali menegaskan bahwa persoalan atas status kepemilikan lahan tersebut hingga saat ini masih dalam proses hukum. Sementara, proses hukum terhadap perkara atas penjual lahan tersebut sedang berjalan di Polda Bangka Belitung dan perkara lainnya juga di Mabes Polri.
“Kan, ini memancing suasana lagi. Kami selama ini kami tidak mau kesini, cuma ini karena dipancing karena ada bangunan. Seandainya jika tidak ada bangunan (pagar-red) tidak ada masalah,” kata Damianus, saat mediasi berlangsung.
“Untuk mafia (tanah-red) ini bekerja tidak sendiri, dia melibatkan sekian banyak orang, dia tidak bekerja sendiri,” ungkap dia, mempersoalkan si penjual tanah.
Kuasa Hukum pihak PT. SMP, Kombes Kombes Pol Purn Dr. Zaidan, menyebut untuk perihal pembongkaran pagar panel merupakan urusan pihaknya dengan pihak pemda. Lanjut dia, menjelaskan, pihaknya akan menemui pihak pemda untuk meminta solusi soal pendirian bangunan pagar di lahan tersebut.
IMB untuk bangunan fisik di atas lahan itu sendiri, Zaidan mengklaim bahwa izin-izinnya masih dalam proses. Sementara, ia mengatakan untuk persoalan kepemilikan lahan pihaknya sependapat untuk menyelesaikannya ke jalur hukum jika mediasi tidak diselesaikan.
“Masalah yang lainnya kita sependapat kalau umpannya kita selesaikan ke jalur hukum. Saya sependapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi sesuai mediasi dilakukan.
“Kalau IMB dalam proses, tetapi masalah jarak kita memang tidak menghitung jarak itu. Kita lihat dulu aturan dan perda seperti apa, berapa meter sih dari sisi jalan,” kata Zaidan.
Sementara itu Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan meminta kedua belah pihak yaitu PT SMP dan PT BCM tidak melakukan kegiatan di atas lahan yang dipersengketakan tersebut. Dirinya juga mempersilahkan kedua belah pihak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan secara perdata.
Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh Polres Bangka, lanjut dia, bahwa kedua belah pihak masing-masing memiliki surat atas kepemilikan lahan tersebut.
“Dan keduanya adalah korban, seharusnya sesama korban itu bersinergi untuk mengejar pelakunya, bukannya di lapangan ngotot-ngtotan. Kita sepakati kedua belah pihak menduduki lahan tersebut dengan pembatasan, jadi sama-sama punya surat dan sama-sama menduduki lahan. Sehingga keduanya juga bertanding di pengadilan perdata,” ungkap Kapolres Bangka.
Untuk diketahui, mediasi yang dilakukan oleh Kapolres Bangka tersebut menghasilkan atau disepakati dapat ditempatkannya masing-masing 10 orang perwakilan dari kedua belah pihak untuk berjaga atau ditempatkan di lokasi, sembari menunggu hasil gugatan perdata dari kedua belah pihak. (hjk/dd).