https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

2 SK Menteri Diklaim Sebagai Dasar Hukum Aktivitas PT Alzam Jaya Persada

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
11 Mei 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – PT Alzam Jaya Persada (AJP) yang disebut-sebut telah melakukan aktivitas tambak udang ilegal dikawasan hutan di Kabupaten Bangka kini mulai ada titik terang. Sebelumnya persoalan itu sempat ramai dibahas oleh beberapa kalangan masyarakat.

Dari penelusuran, PT AJP mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan lembaga OSS Kementerian. Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Dari situs resmi BKPM RI menyebutkan NIB itu adalah adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.

Mengenai aktivitas tambak, PT AJP berpatokan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan.

Dua SK tersebut masing-masing SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2021 terbit pada 29 Juni 2021 (Tahap I) dan SK.531/Menlhk/Setejen/KUM.1/8/2021 terbit 30 Agustus 2021 (Tahap II).

Didalam SK tersebut berisikan daftar subjek hukum yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan, namun tidak memiliki perizinan di bidang perhutanan. Kalau ditotal, jumlahnya kurang lebih 364 subjek. Subjek hukum di sini berupa perseoran terbatas (PT), commanditaire venootschap (CV), koperasi, perorangan dan badan hukum lainnya.

Dengan jenis kegiatan di antaranya, perkebunan kelapa sawit dan tebu, pertambangan dan kegiatan lainnya meliputi minyak dan gas bumi, pemukiman, wisata alam, industri dan/atau sarana prasarana. Ratusan kegiatan usaha dalam daftar itu teridentifikasi beroperasi di Kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), Hutan Lindung (HL), maupun di Kawasan Konservasi.

Persoalan kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan tanpa perizinan bidang kehutanan ini skema penyelesaiannya ditetapkan menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Pasal 110A dan Pasal 110B.

Dua pasal ini kemudian dianggap sebagai pengampunan terhadap para pelanggar Kawasan Hutan. Hal demikian dikarena sanksi pidana yang pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hapus bagi para pelanggar Kawasan Hutan yang berkegiatan usaha sebelum UU Cipta Kerja terbit.

Adapun sanksi bagi para pelanggar Kawasan Hutan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administrasi di bidang Kehutanan.

Dedi Yulianto, selaku pemilik perusahaan mengaku lahan tambak udang tersebut warisan dari orang tuanya. tambak udang itu kata Dedi sudah lama berdiri sejak tahun 1986/1987.

“Sejak adanya UU Ciptakerja, kami lagi berupaya melengkapi dokumen administrasi, dimana kami diberi tenggat waktu selama 3 tahun berdasarkan uu Cipta kerja pasal 110A,” ujar Dedy, berdasarkan rillis yang diterima media ini.

Dedi kembali menjelaskan, UU Cipta Kerja Pasal 110A menyatakan : Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha yang terbangun dan memiliki perijinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum UU ini,dan belum memenuhi syarat sesuai Perundang undangan yang berlaku, wajib menyelesaikan Persyaratan di bidang kehutanan Paling lambat tiga tahun sejak UU ini berlaku .

Sementara itu lanjut Dedi, Pasal 110B kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang di lakukan sebelum UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi administratif.

Kecuali usaha yang didirikan setelah UU Cipta Kerja (UUCK) disahkan baru kita buka tambak dan masuk kawasan hutan itu baru dikenakan sanksi pidana.

“Sejak PP 24 tahun 2021 di keluarkan kami langsung mengajukan permohonan penyelesaian perizinan dalam kawasan hutan yg ditunjukkan ke kementrian LHK dan permohonan sudah 2 x kita layangkan untuk mendapatkan perizinan dalam kawasan hutan,” ungkap Dedi.

Dari data OSS diperoleh PT AJP mengantongi KBLI 2020 : 03254 yakni kelompok usaha yang mencakup kegiatan pembesaran crustacea air payau seperti, udang galah, udang windu, udang putih, di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. (rill/*)

ShareTweetSend

Related Posts

Sentuhan PT Timah untuk Masyarakat, Mulai dari Layanan Kesehatan Gratis, Beasiswa Pendidikan Hingga Pelestarian Adat

Sentuhan PT Timah untuk Masyarakat, Mulai dari Layanan Kesehatan Gratis, Beasiswa Pendidikan Hingga Pelestarian Adat

by Redaksi Aksara
22 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID-- Tak hanya mengelola sumber daya alam timah, PT Timah juga menumbuhkan harapan dan tumbuh berkembang bersama masyarakat di...

Pelaku Jambret di Pangkalpinang Ini Berhasil Diringkus, Uang Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol

Pelaku Jambret di Pangkalpinang Ini Berhasil Diringkus, Uang Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol

by Redaksi Aksara
22 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus jambret yang...

PT Timah Tanam 2500 Bibit Mangrove

PT Timah Tanam 2500 Bibit Mangrove

by Redaksi Aksara
21 Mei 2025
0

KARIMUN, AksaraNewsroom.ID -- Upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan terus digalakkan PT Timah, salah satunya dengan rutin melaksanakan penanaman mangrove di...

Load More
Next Post
Rayu Investor, Pemkot Pangkalpinang Hadirkan SELEBRITI Dan SIKOMPAK

Rayu Investor, Pemkot Pangkalpinang Hadirkan SELEBRITI Dan SIKOMPAK

Dilaporkan Lakukan Gratifikasi oleh Anak Buahnya, Molen: Saya harap ada CCTV benar atau tidak


Ridwan Djamaluddin PJ Gubernur, Molen sebut Integritasnya Tak Diragukan

Bersama Sekda Bangka Belitung, Wamendag RI Resmikan Pasar Digital SIAP QRIS

Bersama Sekda Bangka Belitung, Wamendag RI Resmikan Pasar Digital SIAP QRIS

Muswil V MPW Pemuda Pancasila Babel Bakal Dihadiri Bamsoet

Muswil V MPW Pemuda Pancasila Babel Bakal Dihadiri Bamsoet

Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin

Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 5 Tahun Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolong Eks Tambang Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

23 Februari 2025
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Sentuhan PT Timah untuk Masyarakat, Mulai dari Layanan Kesehatan Gratis, Beasiswa Pendidikan Hingga Pelestarian Adat

Sentuhan PT Timah untuk Masyarakat, Mulai dari Layanan Kesehatan Gratis, Beasiswa Pendidikan Hingga Pelestarian Adat

22 Mei 2025
Pelaku Jambret di Pangkalpinang Ini Berhasil Diringkus, Uang Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol

Pelaku Jambret di Pangkalpinang Ini Berhasil Diringkus, Uang Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol

22 Mei 2025
PT Timah Tanam 2500 Bibit Mangrove

PT Timah Tanam 2500 Bibit Mangrove

21 Mei 2025
Hadiah Tak Terduga di Usia Senja untuk Nenek Mahdarna Warga Kabupaten Bangka dari PT Timah Tbk

Hadiah Tak Terduga di Usia Senja untuk Nenek Mahdarna Warga Kabupaten Bangka dari PT Timah Tbk

21 Mei 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang PDIP Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilgub Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved