• My Account
  • Contact Us
Senin, Februari 6, 2023
Senin, Februari 6, 2023
Aksara Newsroom
  • Login
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
Home Berita Lokal

2 SK Menteri Diklaim Sebagai Dasar Hukum Aktivitas PT Alzam Jaya Persada

by Redaksi Aksara
11 Mei 2022
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
2 SK Menteri Diklaim Sebagai Dasar Hukum Aktivitas PT Alzam Jaya Persada

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – PT Alzam Jaya Persada (AJP) yang disebut-sebut telah melakukan aktivitas tambak udang ilegal dikawasan hutan di Kabupaten Bangka kini mulai ada titik terang. Sebelumnya persoalan itu sempat ramai dibahas oleh beberapa kalangan masyarakat.

Dari penelusuran, PT AJP mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan lembaga OSS Kementerian. Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Dari situs resmi BKPM RI menyebutkan NIB itu adalah adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.

Mengenai aktivitas tambak, PT AJP berpatokan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan.

Dua SK tersebut masing-masing SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2021 terbit pada 29 Juni 2021 (Tahap I) dan SK.531/Menlhk/Setejen/KUM.1/8/2021 terbit 30 Agustus 2021 (Tahap II).

Didalam SK tersebut berisikan daftar subjek hukum yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan, namun tidak memiliki perizinan di bidang perhutanan. Kalau ditotal, jumlahnya kurang lebih 364 subjek. Subjek hukum di sini berupa perseoran terbatas (PT), commanditaire venootschap (CV), koperasi, perorangan dan badan hukum lainnya.

Dengan jenis kegiatan di antaranya, perkebunan kelapa sawit dan tebu, pertambangan dan kegiatan lainnya meliputi minyak dan gas bumi, pemukiman, wisata alam, industri dan/atau sarana prasarana. Ratusan kegiatan usaha dalam daftar itu teridentifikasi beroperasi di Kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), Hutan Lindung (HL), maupun di Kawasan Konservasi.

Persoalan kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan tanpa perizinan bidang kehutanan ini skema penyelesaiannya ditetapkan menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Pasal 110A dan Pasal 110B.

Dua pasal ini kemudian dianggap sebagai pengampunan terhadap para pelanggar Kawasan Hutan. Hal demikian dikarena sanksi pidana yang pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hapus bagi para pelanggar Kawasan Hutan yang berkegiatan usaha sebelum UU Cipta Kerja terbit.

Adapun sanksi bagi para pelanggar Kawasan Hutan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administrasi di bidang Kehutanan.

Dedi Yulianto, selaku pemilik perusahaan mengaku lahan tambak udang tersebut warisan dari orang tuanya. tambak udang itu kata Dedi sudah lama berdiri sejak tahun 1986/1987.

“Sejak adanya UU Ciptakerja, kami lagi berupaya melengkapi dokumen administrasi, dimana kami diberi tenggat waktu selama 3 tahun berdasarkan uu Cipta kerja pasal 110A,” ujar Dedy, berdasarkan rillis yang diterima media ini.

Dedi kembali menjelaskan, UU Cipta Kerja Pasal 110A menyatakan : Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha yang terbangun dan memiliki perijinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum UU ini,dan belum memenuhi syarat sesuai Perundang undangan yang berlaku, wajib menyelesaikan Persyaratan di bidang kehutanan Paling lambat tiga tahun sejak UU ini berlaku .

Sementara itu lanjut Dedi, Pasal 110B kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang di lakukan sebelum UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi administratif.

Kecuali usaha yang didirikan setelah UU Cipta Kerja (UUCK) disahkan baru kita buka tambak dan masuk kawasan hutan itu baru dikenakan sanksi pidana.

“Sejak PP 24 tahun 2021 di keluarkan kami langsung mengajukan permohonan penyelesaian perizinan dalam kawasan hutan yg ditunjukkan ke kementrian LHK dan permohonan sudah 2 x kita layangkan untuk mendapatkan perizinan dalam kawasan hutan,” ungkap Dedi.

Dari data OSS diperoleh PT AJP mengantongi KBLI 2020 : 03254 yakni kelompok usaha yang mencakup kegiatan pembesaran crustacea air payau seperti, udang galah, udang windu, udang putih, di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. (rill/*)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Bupati Bangka Mulkan Launching Gerakan 1001 Inovasi

Bupati Bangka Mulkan Launching Gerakan 1001 Inovasi

by Redaksi Aksara
6 Februari 2023
0

SUNGAILIAT, www.aksaranewsroom.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Me-Launching Gerakan 1001 Inovasi untuk kemajuan daerah Pemkab Bangka, di Rumah Dinas Bupati Bangka,...

PT Timah Serahkan Bantuan ke Komunitas Ojek Garuda Toboali, Lengkapi Sarana Ojek Pangkalan

PT Timah Serahkan Bantuan ke Komunitas Ojek Garuda Toboali, Lengkapi Sarana Ojek Pangkalan

by Redaksi Aksara
6 Februari 2023
0

Salah satu bentuk tanggungjawab anggota mind id

Beliadi Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Prov Kep Babel Menggantikan M Amin

Beliadi Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Prov Kep Babel Menggantikan M Amin

by Redaksi Aksara
6 Februari 2023
0

PANGKALPINANG - Beliadi resmi dilantik sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang baru. Politisi Gerindra itu menggantikan M. Amin...

Load More
Next Post
Rayu Investor, Pemkot Pangkalpinang Hadirkan SELEBRITI Dan SIKOMPAK

Rayu Investor, Pemkot Pangkalpinang Hadirkan SELEBRITI Dan SIKOMPAK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanduk Selamat Datang di Wisata Kampung Banjir Terbentang di Kampak Kulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

7 Januari 2022
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

12 Februari 2022
Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

23 Agustus 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

0
Bupati Bangka Mulkan Launching Gerakan 1001 Inovasi

Bupati Bangka Mulkan Launching Gerakan 1001 Inovasi

6 Februari 2023
PT Timah Serahkan Bantuan ke Komunitas Ojek Garuda Toboali, Lengkapi Sarana Ojek Pangkalan

PT Timah Serahkan Bantuan ke Komunitas Ojek Garuda Toboali, Lengkapi Sarana Ojek Pangkalan

6 Februari 2023
Beliadi Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Prov Kep Babel Menggantikan M Amin

Beliadi Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Prov Kep Babel Menggantikan M Amin

6 Februari 2023
Pj Gubernur Ridwan Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Pj Gubernur Ridwan Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

6 Februari 2023
ADVERTISEMENT

Tags

#Bawaslu #ekspor #G20 #Pangkalpinang #PPPK #Timah Advertorial Algafry Bangka Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bantuan PT Timah Belitung Bupati Bangka Bupati Bangka Tengah Demokrat DPRD Hilirisasi Investasi Jokowi Kecelakaan Helikopter Lingkungan MIND ID Molen Mulkan Nelayan Pangkalpinang Pelabuhan Pemilu 2024 Politik Program CSR PT Timah Tbk PT MSK PT Timah PT Timah Tbk Reklamasi Sungailiat Tambang Tambang Timah Timah TINS TSL Ausmelt Furnace UMKM Wali Kota Pangkalpinang Walikota Pangkalpinang
  • Newsroom
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In