PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Adet Mastur menyoroti soal kabar inspeksi mendadak (sidak) hingga tersirat kabar terjadinya penangkapan seorang pengusaha tambang timah oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Babel bersama Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin baru-baru ini.
Politisi PDI-P ini tak menampik apa yang dilakukan terhadap pengusaha tambang yakni Sarjono alias Ataw itu tidak lebih hanya bermain-main. Dirinya mencontohkan dari kasus-kasus sebelumnya yang berakhir tanpa kejelasan.
“Polda ini main-main, sidak-sidak, padahal sudah jelas yang disidak itu pelanggaran. Indikasinya ada. Sudah terjadi beberapa kasus salah satunya seperti yang di Bangka Selatan. Tapi mana, apa ujungnya sekarang. Hilang?,” ujar Adet saat dikonfirmasi Aksara Newsroom di ruangannya, Kamis (16/2/2023).
“Jadi jangan buat berita-berita yang memalukan,” timpal Adet.
Adet kembali menegaskan tindakan yang dilakukan terhadap pengusaha tambang itu lagi-lagi tak membuahkan hasil. Bahkan, ia tampak tersenyum, apalagi informasi sidak yang dilakukan tersebut turut diikuti oleh Pj Gubernur Babel yang juga merupakan Dirjen ESDM.
“Melakukan inspeksi mendadak, sudah jelas indikasi temuan-temuan itu, tidak ditindak. Sudahlah itu main-main semua. Apalagi disitu ada Pj Gubernur yang ikut melakukan sidak. Jadi ini apa tujuannya,” katanya.
Adet berkata lebih jauh, legislatif tidak dapat berbuat banyak untuk melakukan penindakan atau eksekusi terhadap praktek ilegal mining, melainkan pihaknya hanya sebatas pengawasan. Maka, katanya, persoalan ini dibutuhkan keseriusan APH.
“Kalau kita dikasih kewenangan untuk eksekusi itu sudah kita eksekusi. Tapi kita kan tidak bisa untuk melakukan itu,” ungkap Adet.
Sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media lokal, gudang timah milik pengusaha Ataw didatangi oleh Diskrimsus Polda Babel dan Pj Gubernur Bangka Belitung. Diinformasikan, Ataw ditangkap dan begitu juga barang bukti berhasil diamankan saat itu.
Kabar penangkapan seorang pengusaha biji timah itu lalu dibantah oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Djoko Julianto.
Ditkrimsus Polda Babel, katanya, bersama Pj Gubernur Babel Riduan Djamaludin hanya melakukan pemeriksaan administrasi perizinan terhadap usaha timah milik Ataw.
“Sementara kita masih melakukan proses penyelidikan. Masih melakukan pemeriksaan administrasi,” kata Djoko, diikutip dari media lokal.
Lebih lanjut dikatakannya, “Tidak ada barang bukti. Gubernur sedang melakukan pengecekan dan kita sedang melakukan penyelidikan berkaitan administrasi termasuk perizinan yang ada,” ungkapnya.(hjk/dd).