PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id
Realisasi proyek rehabilitasi bangunan Daerah Irigasi (DI) Selinsing di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung yang digelontorkan senilai Rp 12,4 miliar itu kini menjadi sorotan Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Hal itu terkait dugaan perubahan antara tahap perencanaan dengan pelaksanaanya yang diperkirakan tidak sesuai batas wajar hingga mencapai 50 persen di atas angka maksimal yakni 10 persen.
Untuk meminta kejelasannya, Komisi III DPRD Babel memanggil Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung Dirjen Sumber Daya Air (SDA), Kementrian PUPR, Kamis (16/02/202).
Baca juga: Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!
Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya perubahan perencanaan mencapai batas tidak wajar hingga 50 persen pada Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung.
Padahal pada ketentuannya, kata dia, perubahan hanya diperbolehkan di angka maksimal 10 persen dari tahap perencanaan. Sehingga jika hal itu terjadi maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada perubahan spek, volume, harga hingga kualitas lainnya.
“Saya mendapat informasi ada perubahan di angka 50 persen. Jika di atas 50 persen itu tidak boleh, dimana akan berpengaruh terhadap nilai pekerjaan,” kata Adet.
Baca juga: PUPR Pangkalpinang Peroleh Rp 84 Miliar di 2023, Dialokasikan Segini untuk Penanganan Banjir
Adet menekankan terkait teknis perencanaan proyek itu akan ditelusuri lebih lanjut dalam waktu dekat oleh pihaknya, misalnya apakah terjadi perubahan dengan tahap pelaksanaannya.
“Namun pengakuan dari mereka tidak ada, tetapi akan kita tinjau ke lapangan benar atau tidak antara perencanaan dan pelaksana di lapangan,” ungkapnya.
Dikatakannya lebih lanjut, “Jika ada perubahan dengan perencanaan dan pelaksana pasti akan berpengaruh (fungsi irigasi-red), bisa air tidak mengalir hingga debit air,” ungkapnya.
Ditegaskan Adet, jika pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, maka pihaknya akan menyampaikan kepada Kementerian PUPR hingga meminta dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Yang kedua kita minta investigasi dari BPK. Pemeriksaan dari pihak-pihak terkait. Saat inikan harus diperiksa dulu, karena. Jika betul-betul kenyataannya di lapangan terjadi hal yang demikian, kita meminta dilakukan investigasi dari pihak BPK,” pungkasnya. (hjk)