PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id– Tim SAR Gabungan terus melakukan upaya pencarian terhadap satu orang korban nelayan yang masih dinyatakan hilang setelah tertabrak tertabrak Kapal Tongkang di Perairan Pantai Pesona, Sungailiat, Bangka pada pukul 10.05 WIB, Selasa (8/8/2023).
Terdapat dua orang nelayan yang tertabrak kapal tongkang itu, yakni Dika warga Pangkalpinang dan Hasan. Namun rekannya Hasan, warga Sungailiat, dinyatakan hilang setelah tertabrak kapal tongkang tersebut.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang I Made Oka Astawa menuturkan, Dika dan Hasan sebelumnya berangkat menggunakan kapal untuk mencari cumi pada malam hari pada hari Senin 7 Agustus 2023 di Perairan Pantai Pesona.
“Tiba-tiba pada hari selasa 8 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB, sebuah kapal tongkang dari arah Pangkalbalam menabrak perahu korban yang mengakibatkan kerusakan parah dan tenggelam. Kemudian Dika dan hasan meloncat dari kapal mereka,” ungkapnya.
Lanjut Oka, Dika berhasil selamat dari peristiwa tersebut, namun rekannya Hasan tidak bisa diselamatkan oleh Dika dikarenakan gelombang yang besar.
“Lalu dengan menggunakan jerigen, Dika berenang sejauh 1 mil lalu di selamatkan oleh KM NURKI pada pukul 03.00WIB,” ujarnya.
“Setelah diselamatkan oleh Bapak Ambon selaku Nahkoda KM Nurki, korban selamat atas nama Dika di bawa menuju pos sandar Polairud,” kata Oka.
Kemudian pada hari selasa tanggal 8 Agustus 2023 pukul 10.05 WIB, Rudin, selaku nelayan melaporkan kejadian ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang.
Mendapatkan informasi tersebut, Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang membuka Operasi SAR Gabungan dan memberangkatkan 1 Tim Rescue menuju lokasi diketahui terakhir dan melakukan pencarian pada koordinat 1°50.467‘S 106°12.841‘E.
“Upaya pencarian akan menggunakan metode penyisiran di atas permukaan air sejauh 5 mil dari Teluk Uber ke arah Timur dengan menggunakan Rubber Boat. pencarian tersebut di lakukan selama 7 hari sesuai SOP dari Basarnas atau bisa saja di hentikan apabila korban cepat ditemukan, apabila korban tidak ditemukan dalam kurun 7 hari maka dilanjutkan pemantauan dan apabila ada tanda – tanda korban Operasi SAR dapat dibuka kembali,” ujar Oka Ostawa. (hjk/*)





















