https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Kades dan Bendes di Bangka Selatan Resmi Ditahan Diduga Korupsi APBDes, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
27 September 2023
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) bersama Bendahara Desa (Bendes) Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Keduanya yakni As selaku kades dan Ya selalu bendahara diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Seperti diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

“Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan diruang tahanan Mapolda Babel sejak dua hari yang lalu, tepatnya pada Senin, 25 September 2023,” kata Jojo, Rabu, 27 September 2023 malam.

  • Baca Juga:Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

Dijelaskan Jojo, kejadian dugaan Tipikor Penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada bulan Mei 2016 sampai dengan bulan Desember 2017 lalu.

Sebelumnya pada tahun 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp1.889.200.293 yang dipergunakan untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bantuan keuangan Provinsi Keuangan Babel.

“Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka As dan Ta berdasarkan arahan dari As selaku kades,” ungkap Jojo.

“Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes,” paparnya.

Tidak hanya itu, pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016 dan 2017, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes)

Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes, tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank.

  • Baca Juga: Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

Jojo menambahkan dalam penyusunan bukti pertanggunjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka As selaku kades tanpa verifikasi dari sekdes.

“Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigative telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau aerah senilai Rp366.625.990,” tukas Jojo.

Terkait modus operandi, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp218.000.990. Dan mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp76.625.000 serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp71.400.000.

Sementara itu, dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Surat pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba serta uang tunai sebesar Rp135.000.000.

“Keduanya dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 9 dan/atau pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP,” pungkas Jojo. (dp/*)

Tags: APBDesBangka BelitungBangka SelatanBarang BuktiBendesKadesKorupsiPolda BabelSimpang RimbaSPJ
ShareTweetSend

Related Posts

Belanja Pakai QRIS BSB Mobile, Nasabah di Manggar Bisa Hemat Rp50 Ribu

Belanja Pakai QRIS BSB Mobile, Nasabah di Manggar Bisa Hemat Rp50 Ribu

by Hendri J. Kusuma
3 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Belitung Timur. Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Manggar kembali menghadirkan program promo menarik...

DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

by Hendri J. Kusuma
2 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di Bangka Belitung memicu dugaan adanya permainan harga di tingkat pabrik...

Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

by Hendri J. Kusuma
2 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Di tengah masih terjadinya perbedaan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani, Ketua DPD APKASINDO Bangka...

Load More
Next Post
M Haris Resmi Jabat Pj Bupati Bangka

M Haris Resmi Jabat Pj Bupati Bangka

Berikut 15 TKP Aksi Junaidi Residivis Pencurian yang Diringkus Polda Babel

Berikut 15 TKP Aksi Junaidi Residivis Pencurian yang Diringkus Polda Babel

Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

Bank Sumsel Babel Hadirkan ATM Drive Thru Pertama di Pangkalpinang

Bank Sumsel Babel Hadirkan ATM Drive Thru Pertama di Pangkalpinang

Pemkab Bangka Tengah Akan Salurkan Paket Sembako Bersubsidi

Pemkab Bangka Tengah Akan Salurkan Paket Sembako Bersubsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Belanja Pakai QRIS BSB Mobile, Nasabah di Manggar Bisa Hemat Rp50 Ribu

Belanja Pakai QRIS BSB Mobile, Nasabah di Manggar Bisa Hemat Rp50 Ribu

3 Juni 2026
DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

2 Juni 2026
Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

2 Juni 2026
Melalui Hari Lahir Pancasila, PT TIMAH Perkokoh Semangat Nasionalisme Karyawan

Melalui Hari Lahir Pancasila, PT TIMAH Perkokoh Semangat Nasionalisme Karyawan

1 Juni 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved